Menu Tutup

Jenis-jenis Hukuman Menurut KUHP

Menurut pasal 10 KUHP terdapat beberapa jenis hukuman yang dapat dijatuhkan pada seseorang yang telah melakukan tindak pidana,berupa:

Pidana mati

Sejak zaman dahulu telah dikenal hukuman mati, pelaksanaan hukuman mati pada waktu tersebut sanggat kejam.

Pelaksanaan pidana mati dilakaukan dengan ditembak sampai mati,cara-cara pelaksanaan untuk trpidana justiabel peradilan sipil diatur dalam pasal 2 sampai pasal 16 UU No.2 Pnps tahun 1964,sedangkan untuk terpidana yustiabel peradilan militer diatur dalam pasal 17.

Pidana penjara

Pidana penjara adalah salah satu dari bentuk pidana perampasan kemerdekaan.

Beberapa sistem dalam pidana penjara:

  1. Pensylvanian system:terpidana menurut sistem ini dimassukkan dalam sel-sel tersendiri.
  2. Auburn  system:pada waktu malam ia dimasukkan kedalam sel secara sendiri-sendiri,pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana lainnya,tetapi tidak boleh berbicara diantara mereka.
  3. Progressive system:cara pelaksanaan pidana dengan cara bertahap.

Pidana kurungan dan kurungan pengganti

Pidana kurungn ini juga merupakan salah satu bentuk pidana perampasan kemerdekaan,akan tetapi pidana kurungan ini dalam beberapa hal lebih ringan daripada pidana penjara.

Sumber: academia.edu