Menu Tutup

Jenis-jenis Mahar

[otw_shortcode_dropcap label=”D” background_color_class=”otw-green-background” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]alam suatu akad pernikahan yang disyariatkan adanya pemberian mahar, para ulama membedakan mahar menjadi dua jenis, yaitu: (1) mahar musamma dan (2) mahar mitsl.

Mahar musamma (المهر المسمى) adalah mahar yang telah disebutkan pada saat akad. Dan tentunya nilai dan kadarnya telah disepakati antara suami dan istri.

Sedangkan mahar mitsl (مهر المثل) adalah kebalikan dari mahar musamma, yaitu mahar yang belum disebutkan dalam akad pernikahan dan bisa jadi belum disepakati nilainya. Di mana mahar jenis ini akan ditetapkan jika terjadi suatu kasus di mana sang istri menuntut pemberian mahar, namun sang suami belum menetapkannya. Atau mahar belum ditetapkan setelah akad, namun sang suami terlanjur meninggal.

Di antara sebab adanya mahar mitsl ini sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

Dari Ibnu Mas’ud – radhiyallahu ‘anhu -: bahwa dia ditanya tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita. Lelaki tersebut belum menentukan mahar juga belum menyetubuhinya dan tiba-tiba meninggal. Ibnu Mas’ud menjawab: “Wanita itu berhak mendapatkan mahar yang sama (mahar mitsl) dengan mahar istri lainnya, tanpa dikurangi atau ditambah. Dia harus menjalani masa iddah dan dia mendapatkan harta warisan.” Lantas Ma’qil bin Sinan al-Asyja’i berdiri sambil berkata: “Rasulullah – shallallahu ‘alaihi wasallam – telah memberi keputusan hukum mengenai Barwa’ binti Wasyiq, salah seorang dari kaum kami seperti yang engkau putuskan.” Mendengar itu, Ibnu Mas’ud merasa senang. (HR. Abu Dawud, Tirmizi, Nasai dan Ahmad)

Referensi:
Isnan Ansory, Lc. M.A., Fiqih Mahar, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020

Baca Juga: