Menu Tutup

Jenis jenis Perceraian dalam Islam

Jenis Perceraian

Ditinjau dari pelaku perceraian, maka perceraian itu ada dua macam yaitu cerai talak oleh suami kepada istri dan gugat cerai oleh istri kepada suami.

  1. Cerai Talak atau Gugat Cerai Oleh Suami

Yang dimaksud Yaitu perceraian yang dilakukan oleh suami kepada istri. Ini adalah perceraian/talak yang paling umum. Status perceraian tipe ini terjadi tanpa harus menunggu keputusan pengadilan. Begitu suami mengatakan kata-kata talak pada istrinya, maka talak itu sudah jatuh dan terjadi. Keputusan Pengadilan Agama hanyalah formalitas.

Cerai talak ialah putusnya perkawinan atas kehendak suami karena alasan tertentu dan kehendaknya itu dinyatakan dengan ucapan tertentu.[1] Tidak dapat dikatakan dengan lisan dan juga dengan tulisan, sebab kekuatan penyampaian baik melalui ucapan maupun tulisan adalah sama. Perbedaannya adalah jika talak disampaikan dengan ucapan, maka talak itu diketahui setelah ucapan talak disampaikan suami. Sedangkan penyampaian talak dengan lisan diketahui setelah tulisan tersebut terbaca, pendapat ini disepekati oleh mayoritas ulama.

  • Talak Raj’i

Talak raj’i yaitu perceraian di mana suami mengucapkan (melafazkan) talak satu atau talak dua kepada isterinya. Suami boleh rujuk kembali ke isterinya ketika masih dalam iddah. Jika waktu iddah telah habis, maka suami tidak dibenarkan merujuk melainkan dengan akad nikah baru.

  • Talak Bain

Talak bain yaitu perceraian di mana suami mengucapkan talak tiga atau melafazkan talak yang ketiga kepada isterinya. Isterinya tidak boleh dirujuk kembali. Si suami hanya boleh merujuk setelah isterinya menikah dengan lelaki lain, suami barunya menyetubuhinya, setelah diceraikan suami barunya dan telah habis iddah dengan suami barunya.

  • Talak Sunni

Talak sunni yaitu perceraian di mana suami mengucapkan cerai talak kepada isterinya yang masih suci dan belum disetubuhinya ketika dalam keadaan suci

  • Talak Bid’i

Talak bid’i yaitu Suami mengucapkan talak kepada isterinya ketika dalam keadaan haid atau ketika suci tapi sudah disetubuhi (berhubungan intim).

  • Talak Taklik

Talak taklik ialah suami menceraikan isterinya secara bersyarat dengan sesuatu sebab atau syarat. Apabila syarat atau sebab itu dilakukan atau berlaku, maka terjadilah penceraian atau talak.

  1. Cerai Gugat atau Gugat Cerai Oleh Istri

Yaitu perceraian yang dilakukan oleh istri kepada suami. Cerai model ini dilakukan dengan cara mengajukan permintaan perceraian kepada Pengadilan Agama. Dan perceraian tidak dapat terjadi sebelum Pengadilan Agama memutuskan secara resmi.

Cerai gugat ialah suatu gugatan yang diajukan oleh istri terhadap suami kepada pengadilan dengan alasan-alasan serta meminta pengadilan untuk membuka persidangan itu, dan perceraian atas dasar cerai gugat ini terjadi karena adanya suatu putusan pengadilan. Adapun prosedur cerai gugat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 pasal 20 sampai pasal 36 jo. Pasal 73 sampai pasal 83 Undang-undang No. 7 tahun 1989.

Ada dua istilah yang dipergunakan pada kasus gugat cerai oleh istri, yaitu fasakh dan khulu’:

  1. Fasakh

Fasakh adalah pengajuan cerai oleh istri tanpa adanya kompensasi yang diberikan istri kepada suami, dalam kondisi di mana:

  • Suami tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama enam bulan berturut-turut;
  • Suami meninggalkan istrinya selama empat tahun berturut-turut tanpa ada kabar berita (meskipun terdapat kontroversi tentang batas waktunya).
  • Suami tidak melunasi mahar (mas kawin) yang telah disebutkan dalam akad nikah, baik sebagian ataupun seluruhnya (sebelum terjadinya hubungan suami istri); atau
  • Adanya perlakuan buruk oleh suami seperti penganiayaan, penghinaan, dan tindakan-tindakan lain yang membahayakan keselamatan dan keamanan istri.

Jika gugatan tersebut dikabulkan oleh Hakim berdasarkan bukti-bukti dari pihak istri, maka Hakim berhak memutuskan (tafriq) hubungan perkawinan antara keduanya.

2. Khulu’

Dalam hukum Islam cerai gugat disebut dengan khulu>’. Khulu’ berasal dari kata khal’u al-s\aub, artinya melepas pakaian, karena wanita adalah pakaian laki-laki dan sebaliknya laki-laki adalah pelindung wanita. Para ahli fikih memberikan pengertian khulu’ yaitu perceraian dari pihak perempuan dengan tebusan yang diberikan oleh istri kepada suami.[2]

Khulu’ adalah kesepakatan penceraian antara suami istri atas permintaan istri dengan imbalan sejumlah uang (harta) yang diserahkan kepada suami. Khulu’ disebut dalam QS Al-Baqarah 2:229

ٱلطَّلَٰقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌۢ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌۢ بِإِحْسَٰنٍۢ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا۟ مِمَّآ ءَاتَيْتُمُوهُنَّ شَيْـًٔا إِلَّآ أَن يَخَافَآ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ ٱللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا ٱفْتَدَتْ بِهِۦ

Artinya : Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya

13 Ibid., hal 197

14 Hamdani, H.S.A., Risalah Nikah, Alih Bahasa Agus Salim, hal 261

Baca Juga: