Menu Tutup

Jual Beli Berdasarkan Hukum Syariatnya

Kalau kita membagi jenis jual-beli berdasarkan sudut pandang hukum syariah yang berlaku, maka kita bisa membaginya berdasarkan beberapa jenis akad.

Diantaranya ada akad yang mun’aqid atau akad batil. Ada akad yang shahih atau akad yang fasid. Ada akad yang nafidz atau akad yang mauquf. Dan terakhir ada akad yang lazim atau tidak lazim.

1. Jual-beli Mun’aqid dan Batil

Akad jual-beli yang mun’aqid lawannya adalah akad yang batil.

a. Akad Mun’aqid

Akad yang sejalan dengan syariah, baik pada hukum dasarnya ataupun pada sifatnya. 

Istilah ashl (أصل) maksudnya hukum dasar jual-beli yang memenuhi rukun dan syaratnya. Sedangkan yang dimaksud dengan washf (وصف), maksudnya adalah sifat dari jual-beli itu.

b. Akad Batil

Dalam hal ini ada sedikit perbedaan antara jumhur ulama dengan mazhab Al-Hanafiyah. Jumhur ulama tidak membedakan antara akad batil dengan akad fasid. Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah membedakan antara akad batil dan akad fasid.

Dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, akad batil adalah :

Akad yang tidak sejalan dengan syariah, baik pada hukum dasarnya dan tidak juga  pada sifatnya.

Dengan pengertian akad batil ini, akad itu bukan sekedar haram, tetapi juga tidak sah sebagai jual-beli.

Contoh akad jual-beli yang batil adalah jual-beli bangkai dan janin manusia. Jual-beli ini dari segi asalnya sudah tidak sejalan dengan syariah. Karena yang dijadikan objek jual-beli itu haram lantaran tidak masuk dalam kategori harta.

Maka secara hukum, kalaupun ada dua pihak yang melakukan jual-beli bangkai atau janin manusia, hukumnya tidak sah dan akad itu dianggap tidak pernah terjadi.

2. Jual-beli Shahih dan Fasid

Pembagian akad menjadi shahih dan fasid dalam pandangan jumhur ulama sama saja dengan pembagian akad mun’aqid dan batil.

Sedangkan dalam pandangan Al-Hanafiyah, akad shahih dan fasid dibedakan, keduanya punya pengertian tersendiri yang berbeda dengan pembagian akad mun’aqid dan batil.

a. Shahih

Definisi akad yang shahih menurut mazhab AlHanafiyah adalah :

Akad yang sejalan dengan syariat, baik pada asalnya maupun pada sifatnya, dimana akad itu berfaidah hukum atas dirinya, selama tidak ada pencegah.

b. Fasid

Akad yang sejalan dengan syariah hanya pada asalnya, namun tidak sejalan pada sifatnya.

Dengan pengertian akad fasid ini, dalam pandangan mazhab Al-Hanafiyah, akad itu cuma sampai hukum haram, namun secara hukum tetap sah sebagai transaksi.

Maka kalau ada dua pihak melakukan akad jualbeli yang fasid, keduanya berdosa karena melanggar syariah, namun hukum jual-belinya tetap sah.

Konsekuensinya si penjual berhak memiliki uang pembayaran dan si pembeli berhak memiliki barang yang telah dibelinya.

Contoh akad yang fasid adalah jual-beli yang sah, tetapi dilakukan pada saat imam berkhutbah Jumat. Sebagaimana kita tahu bahwa Al-Quran melarang kita berjual-beli saat khutbah disampaikan :

Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.(QS. Al-Jumuah : 9)

Kalimat tinggalkanlah jual-beli tentu maksudnya adalah larangan, hukumnya haram dan pelakunya berdosa.

Namun yang jadi pertanyaan, kalau seandainya ada orang yang nekat melanggar larangan dengan tetap melakukan jual-beli saat Jumatan, apakah jualbeli itu sah?

Dalam pandangan jumhur ulama, jual-beli itu tidak sah. Sebaliknya dalam pandangan Al-Hanafiyah, jualbeli itu sah hukumnya meski pelakunya berdosa.

Lalu apa konsekuensinya?

Kalau kita menggunakan pendapat jumhur ulama, karena hukum dasarnya tidak sah, maka uangnya harus dikembalikan keapda pembeli dan barangnya harus dikembalikan kepada pedagang.

Sebaliknya, kalau kita pakai pendapat mazhab AlHanafiyah, tidak perlu ada yang dikembalikan lantaran jual-beli itu sudah dianggap sah, meski pelakunya berdosa. Itulah perbedaan akad jual-beli batil dengan fasid dalam pandangan mazhab AlHanafiyah.

Dalam jual-beli batil, akad jual-belinya sejak dasarnya memang sudah tidak sah. Sedangkan jualbeli fasid, akad dasarnya sudah sah, namun pelakunya berdosa.

3. Jual-beli Nafidz dan Mauquf

Akad jual-beli juga bisa dibedakan berdasarkan apakah akad itu sudah putus ataukah masih menggantung. Oleh karena itu para ulama ada membagi jual-beli menjadi akad nafidz dan akad mauquf.

a. Nafidz 

Akad nafidz adalah akad yang sudah 100% diputuskan, sehingga tidak perlu ada lagi pertimbangan lainnya.

b. Mauquf

Sedangkan akad mauquf sebenarnya adalah akad yang sah dari sisi dasar-dasar dan sifatnya, bahkan sudah terjadi perpindahan kepemilikan walaupun belum sempurna kepemilikan, karena sifatnya masih menggantung pada persetujuan pihak lain. Maka pengertiannya adalah :

Akad yang sejalan dengan syariah, baik dari sisi dasarnya ataupun sifatnya, dan sudah berfaidah hukum namun sifatnya hanya secara menggantung (mauquf) atau belum sempurna kepemilikan, tercegah kepemilikannya secara sempurna akibat adanya pihak lain.

Ada begitu banyak contoh yang bisa disebut dari akad-akad mauquf ini, diantaranya :

  • Anak Kecil

Anak kecil yang belum cukup umur dan belum mengerti urusan harta. Sedaninya dia melakukan akad jual-beli dengan menggunakan hartanya sendiri, maka hukumnya bergantung kepada Ayahnya atau walinya. Kalau keduanya menyetujui, maka jual-beli itu sah, dan kalau sebaliknya maka hukumnya tidak sah. ▪ Tidak Sempurna Akalnya

Orang yang tidak sempurna akalnya (ghairu rasyid), sah tidaknya kalau berjual-beli tergantung dari ketetapan qadhi.

  • Orang Sakit Menjelang Kematian

Menurut pendapat Abu Hanifah, seorang yang sakit menjelang kematian, kalau dia melakukan akad transaksional harus mendapat persetujuan dari para ahli warisnya.

  • Orang Yang Menggadaikan Harta

Seorang yang hartanya sedang digadaikan bisa saja menjual-hartanya itu kepada pihak lain. Namun sah atau tidaknya tergantung pihak yang menerima gadainya, apakah mengizinkan atau tidak.

  • Harta Bersama

Seorang yang memiliki harta bersama dengan orang lain, ketika akan menjual bagiannya, harus mendapat persetujuan dulu dari temannya. Dan temannya bisa menyetujuinya atau sebaliknya, semua bergantung kepadanya.

  • Harta Orang Lain (fudhuli)

Seorang yang menjual harta milik orang lain tanpa sepengetahuannya, maka hukumnya akan bergantung kepada persetuan dari pihak pemilik aslinya. Kalau pemilik aslinya setuju, jual-beli itu sah. Dan bila tida, hukumnya pun tidak sah juga.

Sumber: Ahmad Sarwat, Fiqih Jual-beli, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Baca Juga: