Orang yang tidak sempurna akalnya (ghairu rasyid), sah tidaknya kalau berjual-beli tergantung dari ketetapan qadhi.
- Orang Sakit Menjelang Kematian
Menurut pendapat Abu Hanifah, seorang yang sakit menjelang kematian, kalau dia melakukan akad transaksional harus mendapat persetujuan dari para ahli warisnya.
- Orang Yang Menggadaikan Harta
Seorang yang hartanya sedang digadaikan bisa saja menjual-hartanya itu kepada pihak lain. Namun sah atau tidaknya tergantung pihak yang menerima gadainya, apakah mengizinkan atau tidak.
- Harta Bersama
Seorang yang memiliki harta bersama dengan orang lain, ketika akan menjual bagiannya, harus mendapat persetujuan dulu dari temannya. Dan temannya bisa menyetujuinya atau sebaliknya, semua bergantung kepadanya.
- Harta Orang Lain (fudhuli)
Seorang yang menjual harta milik orang lain tanpa sepengetahuannya, maka hukumnya akan bergantung kepada persetuan dari pihak pemilik aslinya. Kalau pemilik aslinya setuju, jual-beli itu sah. Dan bila tida, hukumnya pun tidak sah juga.
Sumber: Ahmad Sarwat, Fiqih Jual-beli, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018