Menu Tutup

Jual Beli Online Menurut Islam

Jual beli online adalah salah satu bentuk transaksi yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan alat elektronik seperti komputer, laptop, smartphone, atau tablet. Jual beli online memiliki banyak keuntungan, seperti kemudahan, kecepatan, dan keterjangkauan. Namun, jual beli online juga memiliki tantangan dan risiko, seperti ketidakjelasan, penipuan, dan kerugian.

Hukum Jual Beli Online dalam Islam

Dalam Islam, jual beli online memiliki hukum halal dan diperbolehkan selama memenuhi syarat dan rukun jual beli yang telah ditetapkan oleh syariat. Allah Ta’ala berfirman (yang artinya), “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29).

Syarat dan rukun jual beli dalam Islam adalah sebagai berikut:

Rukun Jual Beli

Rukun jual beli ada empat poin:

  1. Adanya pembeli
  2. Adanya penjual
  3. Adanya barang
  4. Adanya ijab qabul (pernyataan dan penerimaan)

Syarat Jual Beli

Syarat jual beli ada tujuh poin:

  • Adanya ridha antara kedua pihak
  • Pelaku jual beli adalah orang yang dibolehkan untuk bertransaksi
  • Harta tersebut bermanfaat dan mubah (bukan barang haram)
  • Dimiliki atau diizinkan untuk diperjualbelikan
  • Bisa dipindahkan kepemilikannya
  • Jelas, tidak samar
  • Harganya jelas

Larangan dalam Jual Beli Online

Jual beli online harus terbebas dari larangan-larangan dalam jual beli yang telah ditetapkan oleh syariat, di antaranya:

  • Riba: yaitu tambahan atau pengurangan tanpa adanya imbalan atau sebab yang dibenarkan syariat.
  • Gharar: yaitu ketidakjelasan mengenai barang, harga, waktu, atau tempat penyerahan.
  • Muzabanah: yaitu mengandung penipuan atau unsur-unsur yang tidak sesuai dengan kenyataan.
  • Najasy: yaitu menaikkan harga barang dengan cara palsu atau tidak benar.
  • Transaksi terlarang lainnya: seperti menjual barang haram, menjual barang yang tidak dimiliki atau belum diterima, menjual barang dengan cara paksaan atau tipu daya, dan lain-lain.

Jenis Transaksi dalam Jual Beli Online

Jual beli online memiliki beberapa jenis transaksi yang berbeda-beda hukumnya dalam Islam, di antaranya:

  • Keagenan: yaitu transaksi yang dilakukan dengan adanya akad wakalah (perwakilan) antara penjual dan agen yang menjualkan barang milik penjual kepada pembeli.
  • Samsarah atau makelar: yaitu transaksi yang dilakukan dengan adanya perantara yang membantu mencarikan pembeli atau penjual bagi pihak lain dengan mendapatkan komisi atau imbalan tertentu.
  • Dropshipping: yaitu transaksi yang dilakukan dengan cara penjual menjual barang milik supplier kepada pembeli tanpa memiliki stok barang sendiri dan menyerahkan pengiriman barang kepada supplier.

Kesimpulan

Jual beli online adalah salah satu bentuk transaksi yang halal dan diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat dan rukun jual beli serta terbebas dari larangan-larangan dalam jual beli. Jual beli online juga memiliki beberapa jenis transaksi yang berbeda-beda hukumnya dalam Islam. Oleh karena itu, para pelaku jual beli online harus mempelajari dan memahami hukum-hukum transaksi tersebut agar tidak terjerumus ke dalam hal-hal yang dilarang oleh syariat.

Baca Juga: