Menu Tutup

Kabinet Ali Sastroamidjojo II : Pembentukan, Susunan Kabinet, Program, dan Keruntuhan

Kabinet Ali Sastroamidjojo II, sering pula disebut Kabinet Ali-Roem-Idham, bertugas pada periode 24 Maret 1956–14 Maret 1957. Kabinet Ali kembali diserahi mandat pada tanggal20 Maret 1956 yang merupakan koalisi antara PNI, Masyumi, dan NU. Pada tanggal 14 Maret1957 Kabinet Ali Sastroamidjojo II menyerahkan mandatnya kepada presiden. Akhirnya kabinet ini jatuh dan presiden menunjuk dirinya menjadi pembentuk kabinet yang bernama kabinet Karyadan Djuanda sebagai perdana menteri.

Proses Pembentukan Kabinet Ali II

Pembentukan Kabinet ini jika dibandingkan dengan proses pembentukan Kabinet diwaktu sebelum pemilu, dalam penetapannya berjalan dengan lancer karena situasi politik saat itu yang membantu dalam penyelesaian tugas formatur.

Pemimpin PNI telah menetapkan pedoman pembentukan Kabinet jika seseorang dari partai tersebut ditunjuk sebagai formatur. Pedoman ini berpangkal tolak pada kenyataan bahwa tidak ada satu formatir pun yang memperoleh suara secara mutlak dalam pemilu 1955. oleh sebab itu Kabinet yang akan terbentuk tidak lain berupa Pemerintah koalisi. Kemungkinan untuk mengadakan koalisi adalah 4 (empat) partai yang menang dalam pemilu yaitu; PNI, Masyumi, NU, dan PKI (Kansil 1984:186-187).

Antara PNI, Masyumi, dan NU tidak ada kesolidan yang prinsipil baik mengenai pembagian kementrian maupun personalianya. Masyumi dengan tegas menolak orang-orang yang dianggap simpatisan atau berbau Komunis. Dengan tercapainya tujuan dengan PNI, NU, dan Masyumi mengenai pembagian kementerian personalianya sebenarnya pembentukan Kabinet sudah dianggap berhasil. Akan tetapi untuk memperkuat kedudukan Pemerintah di parlemen diikutsertkan partai-partai kecil yaitu; PSI, Perti, Partai Katolik, Partindo, dan Ipki. Partai-partai ini bersama-sama menguasai 30 (tiga puluh) kursi di DPR. Dengan demikian Kabinet mendapat dukungan suara 189 suara dalam parlemen (Wilopo 1978).

Pengumuman resmi pembentukan Kabinet dengan susunan lengkap diumumkan pada tanggal 20 maret 1956 (Kansil 1984:185). partai PKI dalam Kabinet Ali tidak ikut serta sebab komunis bagi Ali adalah sangat tidak sesuai.

PKI berusaha menentang hal ini dan presiden pun berusaha agar PKI dapat ikut serta, namun Ali tidak merubah keputusannya.

Susunan Kabinet

Masa bakti : 24 Maret 1956–14 Maret 1957

NoJabatanNama MenteriPartai Politik
1Perdana MenteriAli SastroamidjojoPNI
Wakil Perdana MenteriMohammad RoemMasyumi
Idham ChalidNU
2Menteri Luar NegeriRoeslan AbdulganiPNI
3Menteri Dalam NegeriSoenarjoNU
4Menteri PertahananAli Sastroamidjojo (“a.i.”)PNI
5Menteri KehakimanMuljatnoMasyumi
6Menteri PeneranganSoedibjoPSII
7Menteri KeuanganJusuf WibisonoMasyumi
8Menteri PerekonomianBurhanuddinNU
Menteri Muda PerekonomianF.F. UmbasParkindo
9Menteri PertanianEny KarimPNI
Menteri Muda PertanianSjech MarhabanPSII
10Menteri PerhubunganSuchjar TedjasukmanaMasyumi
Menteri Muda PerhubunganA.S. de RozariPartai Katolik
11Menteri Pekerjaan Umum dan TenagaPangeran Mohammad NurMasyumi
12Menteri AgrariaA.A. SuhardiNU
13Menteri SosialFattah JasinNU
14Menteri Tenaga KerjaSabilal RasjadPNI
15Menteri Pendidikan dan KebudayaanSarino MangunpranotoPNI
16Menteri KesehatanHandrianus SinagaParkindo
17Menteri AgamaMohammad IljasNU
18Menteri NegaraRusli Abdul Wahid
(Urusan Umum)
PERTI
Dahlan Ibrahim
(Urusan Bekas Pejuang Kemerdekaan)
IPKI
Djuanda
(Urusan Perencanaan)
Independen
19Ketua Mahkamah AgungMr. A. Wirjono ProdjodikoroIndependen
20Jaksa AgungSoepraptoIndependen
21Ketua Dewan Pengawas KeuanganSoerasnoIndependen

Program Kabinet

Pembatalan KMB

  • Menyelesaikan pembatalan seluruh perjanjian KMB, secara unilateral, baik formil maupun materiil dan mengadakan tindakan-tindakan untuk menampung akibat-akibatnya.

Irian Barat

  • Meneruskan perjuangan untuk mewujudkan kekuasaan de facto Republik Indonesia atas Irian Barat bersandarkan kekuatan rakyat dan kekuatan-kekuatan anti kolonialisme di dunia internasional.
  • Membentuk Propinsi Irian Barat.

Keamanan

  • Memulihkan dan menjaga keamanan dalam negeri yang dikacaukan oleh gerombolan-gerombolan illegal yang memberontak terhadap negara dengan nama apapun juga mereka menamakan dirinya.
  • Menyempurnakan koordinasi antara alat-alat kekuasaan negara, terutama dalam tindakan-tindakan pemulihan keamanan.

Perekonomian dan Keuangan

  • Perekonomian
  • Memulai membangun secara teratur dan menurut rencana berjangka waktu tertentu (5 tahun) yang ditetapkan dengan undang-undang dengan menitik beratkan pada dasar keputusan rakyat.
  • Berusaha untuk mewujudkan pergantian ekonomi kolonial bersandarkan kepentingan rakyat jelata, dengan mengutamakan kebutuhan-kebutuhannya yang primer.
  • Keuangan
  • Menyehatkan keuangan negara hingga tercapai imbangan anggaran belanja biasa yang baik dan yang memberi kemungkinan untuk melanjutkan pembangunan.
  • Dalam usaha penyempurnaan keuangan negara, penambahan sumber keuangan baru harus diutamakan.
  • Memperbaiki pengawasan atas pemakaian uang negara.
  • Perkreditan pemerintah yang tepat dan lancar untuk melindungi usaha ekonomi nasional terhadap persaingan asing.
  • Perindustrian
  • Memajukan berdirinya industri nasionalsupaya selekas mungkin Republik Indonesia dapat menjamin kebutuhannya sendiri, dan melindungi industri nasional terhadap persaingan asing.
  • Pertanian
  • Mempertinggi tingkat hidup petani dengan jalan :
  • Memperbanyak produksi hasil bumi, terutama bahan-bahan makanan rakyat dengan memperluas tanah penanamannya di seluruh wilayah Republik Indonesia, terutama di daerah luar pulau Jawa, baik secara intensif maupun secara ekstensif.
  • Mempergiat tumbuhnya koperasi-koperasi tani dan bank-bank tani.
  • Memajukan kesehatan, pendidikan dan pengajaran tani.
  • Memajukan transmisi,

Luar Negeri, Pertahanan, dan Perburuhan

  • Politik Luar Negeri
  • Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif berdasarkan kepentingan rakyat dan menuju ke perdamaian dunia.
  • Melaksanakan keputusan-keputusan konferensi Asia-Afrika, pertama di Bandung.
  • Pertahanan
  • Melancarkan tercapainya stabilisasi kekuatan negara.
  • Mengadakan kewajiban milisi bagi semua warga negara, menurut syarat-syarat yang ditentukan dengan undang-undang.
  • Memperbaiki nilai-nilai teknis pendidikan rohani dan jasmani militer daripada angkatan perang Republik Indonesia, sehingga nilai perjuangannya dipertinggi.
  • Perburuhan
  • Mewujudkan usaha pemerintah ke arah perbaikan nasib dan kedudukan hukum kaum buruh dan pegawai negeri serta hubungannya dengan pimpinan perusahaan atau jawatan sehingga berkesempatan memperkembangkan bakat dan sifat-sifatnya yang baik untuk kepentingan masyarakat.
  • Melengkapkan perundang-undangan perburuhan dan pegawai mengatur penyelesaian perselisihan perburuhan melalui prosedur yang lebih demokratis, sambil menuju ke arah peradilan perburuhan yang lengkap.
  • Memberikan segala bantuan dan stimulans bagi konsolidasi dan pertumbuhan organisasi-organisasi kaum buruh dan pegawai yang sehat.
  • Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan
  • Memperluas dan mempertinggi mutu pendidikan rakyat disekolah dan di luar sekolah, baik jasmani maupun rohani atas dasar kepentingan nasional sekarang
  • Menyiapkan berlakunya wajib belajar dalam tempo yang tertentu.
  • Memperluas pendidikan teknik dan ekonomi yang praktis dan umumnya pendidikan kejuruan, sesuai dengan kepentingan pembangunan sekarang.
  • Menyelesaikan perundang-undangan pendidikan nasional hingga tercapai dasar yang sama dan koordinasi yang baik diseluruh lapangan pendidikan dari sekolah rendah sampai sekolah tinggi.
  • Menyelenggarakan usaha-usaha yang pokok dan merata untuk memberi dasar yang kuat dalam pertumbuhan kebudayaan nasional.

Runtuhnya Kabinet Ali Sastroamijoyo II

Dan kemudian tepat pada tanggal 14 Maret tahun 1957, Ali Sastroamijoyo kembali menyerahkan mandatnya kepada presiden yang dikarenakan pada tubuh kabinet Ali Sastroamijoyo II terdapat dan terjadinya perpecahan antara kubu Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan kubu Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi).

Kubu dari Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) menginginkan agar Ali Sastroamijoyo menyerahkan mandatnya dan ditujukan kepada presiden sesuai dengan tuntutan dari daerah, akan tetapi Ali Sastroamijoyo mempunyai pendapat lain yakni berpendapat bahwa kabinet tidak diwajibkan mengembalikan mandatnya hanya dikarenakan tuntutan dari daerah.

Dan tepat pada bulan januari tahun 1957, Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) kemudian menarik seluruh menteri-menterinya dari kabinet Ali Sastroamijoyo II dan karena hal-hal tersebutlah yang membuat kabinet Ali Sastroamijoyo II menjadi sangat lemah. Sehingga hal tersebut yang menjadi faktor pemicu kabinet Ali Sastroamijoyo II runtuh.

DAFTAR PUSTAKA

  • http://www.materibelajar.id/2016/06/kabinet-ali-sastroamijoyo-i-dan-ii.html
  • https://blog.ruangguru.com/program-kerja-dan-kemunduran-kabinet-ali-sastroamidjojo-2
  • https://id.wikipedia.org/wiki/Kabinet_Ali_Sastroamidjojo_II

Baca Juga: