Pengertian
Kabinet Sukiman-Suwirjo merupakan kabinet kedua setelah pembubaran negara Republik Indonesia Serikat. Kabinet ini bertugas pada masa bakti 27 April 1951 hingga 3 April 1952, tetapi kabinet ini sebenarnya telah didemisionerkan pada tanggal 23 Februari 1952.
Susunan Kabinet
Masa bakti: 27 April 1951-3 April 1952 (didemisionerkan pada tanggal 23 Februari 1952) :
No | Jabatan | Nama Menteri |
1 | Perdana Menteri | Sukiman Wirjosandjojo |
Wakil Perdana Menteri | Suwirjo | |
2 | Menteri Luar Negeri | Achmad Subardjo |
3 | Menteri Dalam Negeri | Iskak Tjokroadisurjo |
4 | Menteri Pertahanan | Sewaka |
5 | Menteri Kehakiman | Mohammad Yamin |
6 | Menteri Penerangan | Arnold Mononutu |
7 | Menteri Keuangan | Jusuf Wibisono |
8 | Menteri Pertanian | Suwarto |
9 | Menteri Perindustrian dan Perdagangan | Sujono Hadinoto |
10 | Menteri Perhubungan | Djuanda Kartawidjaja |
11 | Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga | Ukar Bratakusumah |
12 | Menteri Perburuhan | Iskandar Tedjasukmana |
13 | Menteri Sosial | Sjamsuddin |
14 | Menteri Pendidikan dan Kebudayaan | Wongsonegoro |
15 | Menteri Agama | Wahid Hasjim |
16 | Menteri Kesehatan | J. Leimena |
17 | Menteri Negara | A. Pellaupessy (urusan umum) |
Pandji Suroso (urusan pegawai) |
||
Gondokusomo (urusan agraria) |
Program Kabinet
- Menjalankan tindakan-tindakan yang tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketenteraman serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara
- Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk meningkatkan kehidupan sosial dan perekonomian rakyat serta memperbaharui hukum agraria sesuai dengan kepentingan petani
- Mempercepat usaha penempatan mantan pejuang dalam lapangan pembangunan
- Menyelesaikan persiapan pemilihan umum untuk membentuk dewan konstituante dan menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu yang singkat serta mempercepat terlaksananya otonomi daerah
- Menyiapkan undang-undang tentang pengakuan serikat buruh, perjanjian kerja sama (collective arbeidsovereenkomst), penetapan upah minimum, dan penyelesaian pertikaian perburuhan
- Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta menuju perdamaian dunia, menyelenggarakan hubungan antara Indonesia dengan Belanda yang sebelumnya berdasarkan asas unie-statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa, mempercepat peninjauan kembali persetujuan hasilKonferensi Meja Bundar, serta meniadakan perjanjian-perjanjian yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan negara
Memasukkan wilayah Irian Barat ke dalam wilayah Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya