Menu Tutup

Kapan waktu paling afdhol untuk mengeluarkan zakat fitrah?

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan di akhir bulan Ramadhan. Zakat fitrah merupakan salah satu rukun Islam yang bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa-dosa yang dilakukan selama berpuasa dan juga untuk membantu kaum fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan.

Zakat fitrah harus dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar RA:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar untuk shalat (Idul Fitri).” (HR. Bukhari dan Muslim)

Namun, ada juga pendapat ulama yang membolehkan membayar zakat fitrah sejak awal Ramadhan atau bahkan sebelumnya. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Abbas RA:

“Rasulullah SAW menerima zakat fitrah sejak awal Ramadhan hingga akhirnya.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)

Dari dua hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa waktu paling utama untuk membayar zakat fitrah adalah sebelum shalat Idul Fitri, karena itu adalah waktu yang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW secara tegas. Namun, jika ada kesulitan atau keadaan darurat yang menghalangi seseorang untuk membayar zakat fitrah pada waktu tersebut, maka boleh membayarnya sejak awal Ramadhan atau bahkan sebelumnya, karena itu adalah waktu yang diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW secara umum.

Adapun besaran zakat fitrah adalah satu sha’ atau setara dengan 2,5 kg beras atau makanan pokok lainnya yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat setempat. Zakat fitrah dapat dibayarkan dengan uang tunai atau barang lainnya yang setara nilainya dengan makanan pokok tersebut. Zakat fitrah harus dibayarkan kepada delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60:

“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan; sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Baca Juga: