Menu Tutup

KDRT: Pengertian, Bentuk dan Sebab-sebabnya

Menurut KBBI, kekerasan berarti sifat atau hal yang keras, kekuatan dan paksaan. Paksaan berarti adanya suatu tekanan dan desakan yang keras. Kata-kata ini bersinonim dengan kata memperkosa yaitu menundukkan dengan kekerasan, menggagahi, memaksa dengan kekerasan dan melanggar dengan kekerasan. Dengan demikian kekerasan berarti membawa kekuatan paksaan dan tekanan. Istilah kekerasan menurut filsuf Thomas Hoblees (1588-1679) manusia dipandang sebagai makhluk yang dikuasai oleh dorongan-dorongan irasionil dan anarkis serta mekanistis yang saling iri, benci sehingga menjadi kasar, jahat, buas, pendek untuk berpikir. Menurutnya, kekerasan itu sebagai suatu yang sangat alamiah bagi manusia. Sedangkan Michael Crosby mendefinisikan kekerasan adalah setiap paksaan yang mengakibatkan luka.

1. KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Kekerasan terutama kekerasan dalam rumah tangga merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminas

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Istilah KDRT sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) tersebut seringkali disebut dengan kekerasan domestik. Kekerasan domestik sebetulnya tidak hanya menjangkau para pihak dalam hubungan perkawinan antara suami dengan istri saja, namun termasuk juga kekerasan yang terjadi pada pihak lain yang berada dalam lingkup rumah tangga. Pihak lain tersebut adalah 1) anak, termasuk anak angkat dan anak tiri; 2) orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri dan anak karena hubungan darah, perkawinan (misalnya: mertua, menantu, ipar dan besan), persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga serta 3) orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Siapapun sebetulnya berpotensi untuk menjadi pelaku maupun korban dari kekerasan dalam rumah tangga. Pelaku maupun korban kekerasan dalam rumah tangga pun tidak mengenal status sosial, status ekonomi, tingkat pendidikan, usia, jenis kelamin, suku maupun agama.

2. BENTUK-BENTUK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tindak kekerasan terhadap istri dalam  rumah tangga dibedakan kedalam 4 (empat) macam :

a). Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat. Prilaku kekerasan yang termasuk dalam golongan ini antara lain adalah menampar, memukul, meludahi, menarik rambut (menjambak), menendang, menyudut dengan rokok, memukul/melukai dengan senjata, dan sebagainya. Biasanya perlakuan ini akan nampak seperti bilur-bilur, muka lebam, gigi patah atau bekas luka lainnya.

b). Kekerasan  psikologis / emosional

Kekerasan psikologis3 atau emosional adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan / atau penderitaan psikis berat pada seseorang.

Perilaku kekerasan yang termasuk penganiayaan secara emosional adalah penghinaan, komentar-komentar yang menyakitkan atau merendahkan harga diri, mengisolir istri dari dunia luar, mengancam atau ,menakut-nakuti sebagai sarana memaksakan kehendak.

c). Kekerasan  seksual

Kekerasan jenis ini meliputi pengisolasian (menjauhkan) istri dari kebutuhan batinnya, memaksa melakukan hubungan seksual, memaksa selera seksual sendiri, tidak memperhatikan kepuasan pihak istri.

Kekerasan  seksual berat, berupa:

  1. Pelecehan seksual dengan kontak fisik, seperti meraba, menyentuh organ seksual, mencium secara paksa, merangkul serta perbuatan lain yang menimbulkan rasa muak/jijik, terteror, terhina dan merasa dikendalikan.
  2. Pemaksaan hubungan seksual tanpa persetujuan korban atau pada saat korban tidak menghendaki.
  3. Pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak disukai, merendahkan dan atau menyakitkan.
  4. Pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan pelacuran dan atau tujuan tertentu.
  5. Terjadinya hubungan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisi ketergantungan korban yang seharusnya dilindungi.
  6. Tindakan seksual dengan kekerasan fisik dengan atau tanpa bantuan alat yang menimbulkan sakit, luka,atau cedera.

Kekerasan Seksual Ringan, berupa pelecehan seksual secara verbal seperti komentar verbal, gurauan porno, siulan, ejekan dan julukan dan atau secara non verbal, seperti ekspresi wajah, gerakan tubuh atau pun perbuatan lainnya yang meminta perhatian seksual yang tidak dikehendaki korban bersifat melecehkan dan atau menghina korban. Melakukan repitisi kekerasan seksual ringan dapat dimasukkan ke dalam jenis kekerasan seksual berat.

d). Kekerasan  ekonomi

Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Contoh dari kekerasan jenis ini adalah tidak memberi nafkah istri, bahkan menghabiskan uang istri.

Kekerasan Ekonomi Berat, yakni tindakan eksploitasi, manipulasi dan pengendalian lewat sarana ekonomi berupa:

  • Memaksa korban bekerja dengan cara eksploitatif termasuk pelacuran.
  • Melarang korban bekerja tetapi menelantarkannya.
  • Mengambil tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban, merampas dan atau memanipulasi harta benda korban.

Kekerasan Ekonomi Ringan, berupa melakukan upaya-upaya sengaja yang menjadikan korban tergantung atau tidak berdaya secara ekonomi atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya.

3. FAKTOR PENYEBAB KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT)

Padahal saat ini, kekerasan dalam rumah tangga telah menjadi isu global yang mengundang perhatian berbagai kalangan. Kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini banyak terjadi dapat dikatakan sebagai suatu fenomena gunung es. Artinya bahwa persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang selama ini terekspose ke permukaan (publik) hanyalah puncaknya saja. Persoalan kekerasan dalam rumah tangga yang muncul dalam sebuah keluarga lebih banyak dianggap sebagai sebuah permasalahan yang sifatnya pribadi dan harus diselesaikan dalam lingkup rumah tangga (bersifat tertutup dan cenderung sengaja ditutup-tutupi).  Di masa sekarang ini tindak kekerasan dalam rumah tangga, baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga, semakin sering terjadi pada perempuan, terutama pada istri, anak perempuan (tidak hanya anak kandung tetapi termasuk juga anak angkat, anak tiri, atau keponakan) dan pembantu rumah tangga yang mayoritas adalah perempuan.

Strauss A. Murray mengidentifikasikan hal dominasi pria dalam konteks struktur masyarakat dan keluarga, yang memungkinkan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (Marital Violence) sebagai berikut :

  • Pembelaan atas kekuasaan laki-laki

Laki-laki dianggap sebagai superioritas sumberdaya dibandingkan dengan wanita sehingga mampu mengatur dan mengendalikan wanitA.

  • Diskriminasi dan pembatasan dibidang ekonomi

Diskriminasi dan pembatasan kesempatan bagi wanita untuk bekerja mengakibatkan wanita (istri) ketergantungan terhadap suami, dan ketika suami kehilangan pekerjaan maka istri mengalami tindakan kekerasan,

  • Beban pengasuhan anak

Istri yang tidak bekerja menjadikannya menanggung beban sebagai pengasuh anak. Ketika terjadi hal yan tidak diharapkan terhadap anak, maka suami akan menyalahkan istri sehingga terjadi kekerasan dalam rumah tangga.

  • Wanita sebagai anak-anak

Konsep wanita sebagai hak milik menurut hukum, mengakibatkan keleluasaan laki-laki untuk mengatur dan mengendalikan segala hak dan kewajiban wanita. Laki-laki merasa punya hak untuk melakukan kekerasan sebagai seorag bapak melakukan kekerasan terhadap anak agar menjadi tertib

  • Orientasi peradilan pidana pada laki-laki

Posisi wanita sebagai istri didalam rumah tangga yang mengalami kekerasan oleh suaminya, diterima sebagai pelanggaran hukum, sehingga kasusnya sering ditunda atau ditutup. Alasan yang lazim dikemukakan oleh penegak hukum yaitu adanya legitimasi hukum bagi suami melakukan kekerasan sepanjang bertindak dalam konteks harmoni keluarga.

Namun demikian, terlepas dari apapun penyebabnya, dampak dari kekerasan dalam rumah tangga tentu sangat luas. Dampak yang dirasakan tidak hanya pada perempuan yang menjadi korban secara langsung, namun juga berdampak pada anak-anak.

——————————–

2 Syaiful Bahri Djamarah. Pola Komunikasi: orang tua dan anak dalam keluarga. Jakarta : PT. Rineka Cipta (2004)  hal 17.

3 Siti Sundari. Kesehatan Mental : dalam kehidupan. Jakarta : PT. Rineka Cipta(2005)  hal 47.

Baca Juga: