Menu Tutup

Ketentuan Waktu Pelaksanaan Shalat Tarawih

Shalat Tarawih adalah ibadah sunnah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam selama bulan Ramadhan. Pelaksanaan shalat ini memiliki ketentuan waktu yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu dimulai setelah shalat Isya’ hingga sebelum terbit fajar.

Waktu Pelaksanaan Shalat Tarawih

Mayoritas ulama sepakat bahwa waktu pelaksanaan shalat Tarawih adalah setelah shalat Isya’ hingga sebelum terbit fajar. Hal ini berarti shalat Tarawih dapat dilakukan segera setelah shalat Isya’, di pertengahan malam, atau menjelang fajar. Namun, shalat Tarawih tidak sah jika dilakukan sebelum shalat Isya’. Imam an-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab menyatakan:

“Waktu shalat Tarawih dimulai setelah selesai melaksanakan shalat Isya’, sebagaimana dijelaskan oleh al-Baghawi dan ulama lainnya, dan terus dapat dilakukan sampai terbit fajar.”

Pendapat ini juga didukung oleh Syekh Ibnu Hajar al-Haitami yang menegaskan bahwa waktu shalat Tarawih adalah antara shalat Isya’ dan terbitnya fajar, mirip dengan waktu shalat Witir.

Pendapat Ulama Mengenai Waktu Utama Shalat Tarawih

Terdapat beberapa pendapat ulama mengenai waktu yang lebih utama untuk melaksanakan shalat Tarawih:

  1. Setelah Melewati Seperempat Malam Pertama: Imam al-Halimi berpendapat bahwa waktu utama shalat Tarawih adalah setelah melewati seperempat malam pertama. Hal ini didasarkan pada kebiasaan Rasulullah SAW yang melaksanakan shalat malam setelah melewati seperempat malam pertama.
  2. Sepertiga Malam Terakhir: Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab Al-Fatawa al-Fiqhiyah al-Kubra menjelaskan bahwa waktu utama shalat Tarawih sama dengan waktu utama pelaksanaan shalat Witir, yaitu sepertiga malam terakhir. Namun, bagi mereka yang tidak berniat melaksanakan shalat tahajud, disunnahkan melaksanakan shalat Tarawih setelah shalat Isya’.

Hukum Melaksanakan Shalat Tarawih Sebelum Shalat Isya’

Para ulama sepakat bahwa shalat Tarawih tidak sah jika dilakukan sebelum shalat Isya’. Namun, sebagian ulama seperti kalangan Malikiyah berpendapat bahwa jika shalat Tarawih dilakukan sebelum shalat Isya’, maka shalat tersebut dianggap sebagai shalat sunnah mutlak, bukan shalat Tarawih. Hal ini menunjukkan pentingnya mengikuti ketentuan waktu yang telah ditetapkan untuk pelaksanaan shalat Tarawih.

Kesimpulan

Shalat Tarawih memiliki waktu pelaksanaan yang dimulai setelah shalat Isya’ hingga sebelum terbit fajar. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai waktu yang lebih utama, yang terpenting adalah memastikan shalat Tarawih dilakukan dalam rentang waktu tersebut dan tidak sebelum shalat Isya’. Dengan memahami ketentuan waktu ini, diharapkan umat Islam dapat melaksanakan shalat Tarawih dengan lebih khusyuk dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Lainnya