Umumnya para ulama sepakat bahwa waktu pelaksanaan shalat terawih cukuplah panjang, yaitu antara shala isya’ sampai menjelang fajar.
Dalam arti, shalat tarawih boleh dilakukan setelah shalat isya’, atau dipertengahan malam, atau di penghujung malam menjelang terbit fajar.
Di samping itu, para ulama umumnya juga sepakat bahwa tidaklah sah shalat tarawih dilakukan sebelum shalat isya’.
Meskipun sebagian ulama seperti kalangan al-Malikiyyah menilai bahwa jika shalat tarawih tetap dilakukan sebelum isya’, maka shalat tersebut terhitung sebagai shalat sunnah mutlak bukan shalat tarawih. (Kementrian Agama Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, hlm. 27/146.)
mam an-Nawawi berkata dalam kitabnya, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab:
Waktu shalat tarawih dimulai setelah selesai melaksanakan shalat isa’ sebagaimana dijelaskan oleh al-Baghawi dan selainnya. Dan terus dapat dilakukan sampai terbit fajar. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarah al-Muhazzab, hlm. 4/32.)
Sumber:
Isnan Ansory, Lc., M.Ag., I’tikaf, Qiyam al-Lail, Shalat ’Ied dan Zakat al-Fithr di Tengah Wabah, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020.