Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mewajibkan cadar dan sebagian yang lain tidak mewajibkan cadar.
1. Wajib Cadar
Salah satu dalil yang digunakan bagi yang mewajibkan cadar adalah surat Al-Ahzab: 59
يََآَيهُّاَ النبَُِِّّ قرلْ لَِْزْوَاجِكَ وَبنَاَتِكَ وَنِسَاءِ ال رمْؤْمِنِيَْ يردْنِيَْ علَيَِْْنَّ مِنْ جَلَابِيبِِنَّ ذَلَِِ آَدْنََ آَنْ يرعْرَفنَْ فلََا يرؤْذَيْنَ وَكاَنَ ا رللََّّ غ رفَورًا رَحِيماً
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anakanak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnyake seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. AL-Ahzab: 59)
Para ulama yang mewajibkan cadar ini mengutip pendapat sebagian mufassirin terhadap ayat ini. Dimana seorang wanita wajib menjulurkan jilbabnya keseluruh tubuhnya, termasuk kepala, muka dan semuanya. Kecuali mata untuk melihat.
2. Tidak Wajib Cadar
Sedangkan para ulama yang tidak mewajibkan cadar berpendapat bahwa wajah seorang wanita bukan termasuk aurat. Maka ketika ia bukan aurat tidak wajib pula untuk di tutup oleh cadar.
Namun, bukan berarti pula bahwa ketika wajah wanita ini bukan termasuk aurat maka para lelaki boleh memandangnya dengan syahwat yang menyebabkan kepada kemaksiatan. Tetap saja tidak dibenarkan hukumnya. Karena kita juga diperintahkan untuk menundukkan pandangan kita.
Pendapat ini didukung oleh para sahabat Nabi, dan juga mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, AsSyafi’iyah dan Al-Hanabilah.
Dalilnya adalah ijma’ para ulama yang mengatakan bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan.
Sumber: Nur Azizah Pulungan, Pakaian Syar’i : Harus Segitunya Kah? Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.