Diantara kewajiban isteri adalah tinggal pada rumah yang telah ditentukan oleh suaminya.
Penyebab Untuk Berhak Mendapatkan Nafkah
Karena dengan tinggal bersama suaminya itulah yang menyebabkan seorang istri berhak mendapatkan nafkah. Hal ini dalam ilmu Fiqih disebut’tamkin’. Tamkin secara bahasa berarti menetap. Maksudnya, menetapnya istri dan tinggal bersama suaminya.
Kewajiban memberi nafkah baru berlaku ketika istri mulai tinggal menetap bersama suaminya usai akad nikah. Artinya, kewajiban suami memberi nafkah pada isteri belum berlaku bila sekedar baru akad nikah saja tapi belum tinggal bersama.
Pendapat ini merupakan fatwa dari jumhur (mayoritas) ulama fiqih dari mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah.
Dasarnya adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW terhadap Aisyah radhiyalalhuanha. Memang ada jeda waktu semenjak beliau SAW menikahi Aisyah hingga Aisyah tinggal bersama. Ada yang menyebutkan bahwa Aisyah dinikahi ketika masih berusia 6 tahun dan baru tinggal bersama Rasulullah SAW ketika berusia 9 tahun. Dan selama masa tidak serumah itu ternyata Rasulullah SAW belum memberinya nafkah.
Bahwa Nabi SAW menikahi Aisyah ketika berusia enam tahun. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari kenyataan inilah maka jumhur ulama berpendapat bahwa nafkah baru berlaku ketika istri mulai tinggal bersama suami, bukan sejak terjadinya akad nikah. Dalam kitab Al-Kifayah ‘Ala Al-Hidayah disebutkan :
”Bila istri belum tinggal di rumah suaminya maka dia tidak berhak mendapatkan nafkah. [Al-Kifayah ‘Ala Al-Hidayah jilid 4 hal. 192-193]
Ad-Dardir, salah satu ulama terkemuka dalam mazhab al-Malikiyyah berpendapat serupa dengan menyebutkan dalam kitab Asyarhu Al-Kabir sebagai berikut :
Wajib diberikan nafkah kepada istri yang sudah menetap bersama suaminya, serta dimungkinkan untuk diajak jima’ tanpa halangan. [Ad-Dardir, Asyarhu Al-Kabir 2/508]
Maka ketika suami mengajak istri tinggal bersama, namun ia menolak dan bersikeras hidup terpisah dari suami, maka kewajiban suami untuk memberi nafkah pun gugur dengan sendirinya.
Nusyudz
Penolakan untuk patuh pada ajakan suami dalam hal ini masuk dalam salah satu kriteria nusyuz yang mengugurkan hak nafkahnya.
Nusyuz adalah tindakan atau sikap isteri yang mengindikasikan ketidakpatuhan pada suami, atau menolak memberikan atau melakukan apa yang menjadi hak suami atasnya.
Referensi:
Aini Aryani, Lc, Fiqih LDR Suami Istri, Rumah Fikih, 2018.