Menu Tutup

Khamr : Pengertian, Hukum Minuman Keras, Had Minum Khamr, dan Hikmah Dilarangnya Miras

Pengertian Khamr

Secara definisi bahasa khamr mempunyai arti penutup akal. Sedangkan menurut istilah syar’i khamr adalah segala jenis minuman atau selainnya yang memabukkan dan menghilangkan fungsi akal.

Berpijak dari definisi syar’i ini, cakupan khamr tidak hanya terkait dengan minuman, akan tetapi segala sesuatu yang dikonsumsi baik makanan atau minuman yang memabukkan dan membuat manusia tidak sadar, semisal ganja, heroin, obat bius dan lain sebagainya bisa disebut khamr.

Rasulullah Saw. bersabda:

Artinya : “Tiap-tiap yang memabukkan disebut khamr, dan tiap-tiap khamr hukumnya haram.”(HR. Muslim)

Hukum Minuman Keras

Sudah menjadi ijma’ ulama bahwa hukum minuman keras (khamr) haram. Mengkonsumsi khamr merupakan dosa besar. Diantara dalil yang menegaskan keharaman minuman keras adalah:

  • Firman Allah dalam surat al-Maidah ayat 90:

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (minuman) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”(QS. Al-Maidah : 90)

  • Sabda Rasulullah :

Artinya: Dari Abdullah bin Umar, Rasullah bersabda: “Barang siapa meminum khamr di dunia dan ia tidak bertaubat maka (Allah) mengharamkannya di akhirat”(HR. Muslim)

Had Minum Khamr

Sebagaimana ulama telah sepakat akan haramnya khamr, mereka juga sepakat bahwa orang yang meminumnya wajib dikenai hukuman (had), baik ia mengkonsumsi sedikit atau banyak. Landasan syar’i terkait hal ini adalah:

  • Sabda Rasulullah :

Artinya: ”Dari Anas bin Malik ra, dihadapkan kepada Nabi saw seorang yang telah minum khamr, kemudian beliau menjilidnya dengan dua tangkai pelepah kurma kira-kira 40 kali.” (Muttafaq Alaih)

Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah pukulan bagi peminum khamr. Berikut ringkasan perbedaan pendapat mereka:

  1. Jumhrul ulama (mayoritas ulama) diantaranya Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa jumlah pukulan dalam had minuman keras 80

Alasan mereka, bahwa para sahabat di zaman Umar bin Khatthab pernah bermusyawarah untuk menetapkan seringan-ringannya hukuman had. Kemudian mereka bersepakat bahwa jumlah minimal had adalah pukulan sebanyak 80 kali. Dari kesepakatan inilah, selanjutnya Umar menetapkan bahwa had bagi peminum khamr adalah cambuk sebanyak 80 kali.

  1. Imam syafi’i, Abu Daud dan Ulama’ Dzahiriyyah berpendapat bahwa jumlah had minum khamr adalah 40 kali cambuk, tetapi imam/hakim boleh menambahkannya sampai 80 kali. Tambahan 40 kali merupakan ta’zir yang merupakan hak imam/hakim.

Alat pukul yang digunakan untuk menghukum peminum khamar bisa berupa sepotong kayu, sandal, sepatu, tongkat, tangan, atau alat pukul lainnya.

Hikmah Diharamkannya Minuman Khamr

Diantara hikmah terpenting diharamkannya minum khamr adalah:

  1. Masyarakat terhindar dari kejahatan seseorang yang diakibatkan pengaruh minum khamr. Peminum khamr yang sudah sampai level “pecandu” tidak akan mampu menghindar dari tindak kejahatan/kemaksiatan. Karena khamr merupakan induk segala macam bentuk Maka, ketika khmar diharamkan dan kebiasaan meminumnya bisa dihilangkan, secara otomatis berbagai tindak kejahatan akan sirna, atau paling minimal menurun drastis.
  2. Menjaga kesehatan jasmani dan rohani dari berbagai penyakit yang disebabkan oleh pengaruh minum khamr seperti busung lapar, hilang ingatan, atau berbagai penyakit berbahaya
  3. Masyarakat terhindar dari siksa kebencian dan permusuhan yang diakibatkan oleh pengaruh Sebagaimana maklum adanya, khamr selain mengakibatkan berbagai macam penyakit juga menjadikan mental pecandunya tidak stabil. Pecandu khamr akan mudah tersinggung dan salah paham hingga dirinya akan selalu diselimuti kebencian dan permusuhan.
  4. Menjaga hati agar tetap bersih, jernih, dan dekat kepada Allah ta’ala. Karena khamr akan mengganggu kestabilan jasmani dan Hati pecandu khamr hari demi hari akan semakin jauh dari Allah. Hatinya menjadi gelap, keras hingga ia tak sungkan-sungkan melakukan pelanggar terhadap aturan syar’i.

Baca Juga: