Menu Tutup

Klasifikasi Bencana dalam Al-Quran dan Hadits

[otw_shortcode_dropcap label=”B” background_color_class=”otw-green-background” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]encana secara umum disebabkan oleh faktor kejadian alam (natural disaster) maupun oleh ulah manusia (man-made disaster). Peristiwa bencana yang ditunjukkan dalam teks al-Quran dan Hadis dapat diklasifikasikan menjadi tiga yaitu:

Bencana Alam

Di antara bentuk-bentuknya antara lain:

Gempa bumi

yaitu getaran atau guncangan yang terjadi di permukaan bumi yang disebabkan oleh tumbukan antar lempeng bumi, patahan aktif, akitivitas gunung api atau runtuhan batuan. Firman Allah Swt.:

Karena itu mereka ditimpa gempa, maka jadilah mereka mayat-mayat yang bergelimpangan di tempat tinggal mereka [Q.S. al-A’rāf (7): 78].

Letusan gunung api

Merupakan bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah “erupsi”. Bahaya letusan gunung api dapat berupa awan panas, lontaran material (pijar), hujan abu lebat, lava, gas racun, tsunami dan banjir lahar. Peristiwa letusan gunung disebutkan dalam firman Allah Swt.:

Dan kamu lihat gunung-gunung itu, kamu sangka dia tetap di tempatnya, padahal ia berjalan sebagai jalannya awan. (Begitulah) perbuatan Allah yang membuat dengan kokoh tiap-tiap sesuatu; sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan [Q.S. an-Naml (27): 88].

Tsunami

Istilah ini berasal dari bahasa Jepang yang berarti gelombang ombak lautan (“tsu” berarti lautan, “nami” berarti gelombang ombak). Tsunami adalah serangkaian gelombang ombak laut raksasa yang timbul karena adanya pergeseran di dasar laut akibat gempa bumi. Peristiwa ini disebut dalam al-Quran:

Dan apabila lautan menjadikan meluap [Q.S. al-Infiṭār (82): 3]

Tanah longsor

adalah salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.

Banjir

yaitu peristiwa atau keadaan dimana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. Banjir bandang adalah banjir yang datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar yang disebabkan terbendungnya aliran sungai pada alur sungai. Firman Allah Swt.:

Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh kepada kaumnya, maka ia tinggal di antara mereka seribu tahun kurang lima puluh tahun. Maka mereka ditimpa banjir besar, dan mereka adalah orang-orang yang zalim [Q.S. al-‘Ankabūt (29): 14].

Kekeringan

adalah ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan. Adapun yang dimaksud kekeringan di bidang pertanian adalah kekeringan yang terjadi di lahan pertanian yang ada tanaman (padi, jagung, kedelai dan lain-lain) yang sedang dibudidayakan. Firman Allah Swt.:

Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum) yang kamu simpan [Q.S. Yūsuf (12): 48].

Patut dicatat dan ditegaskan bahwa peristiwa alam yang terjadi tidak serta merta dapat disebut sebagai bencana.

Suatu kejadian bisa disebut sebagai bencana ketika manusia “salah memperhitungkan” risiko dari peristiwa tersebut dan mengakibatkan kerugian pada diri atau komunitasnya. Oleh karena itu, pada dasarnya peristiwa tanah longsor, gunung meletus, banjir, gempa bumi, dan lain-lain bukan merupakan bencana. Karena peristiwa tersebut adalah sebuah fenomena rutin dan siklus alam.

Peristiwa tersebut baru dikatakan sebagai bencana bila kita tidak memperhitungkan risiko dengan mempersiapkan diri dengan baik, sehingga kemudian mengakibatkan timbulnya kerusakan, sakit, atau bahkan kehilangan jiwa.

Bencana Non-alam

Di antara bentuk-bentuknya antara lain:

Kegagalan teknologi

yaitu semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam penggunaan teknologi dan/atau industri. Firman Allah Swt.:

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [Q.S. al-Rūm (30): 41].

Epidemi/wabah

yaitu kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Firman Allah Swt.:

Maka Kami kirimkan kepada mereka taufan, belalang, kutu, katak dan darah sebagai bukti yang jelas, tetapi mereka tetap menyombongkan diri dan mereka adalah kaum yang berdosa [Q.S. al-Anfāl (8): 133] 

Konflik sosial atau kerusuhan sosial atau huru hara

adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA). Firman Allah Swt.:

Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar) [Q.S. al-Rūm (30): 41].

Teror

yaitu aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional. Firman Allah Swt.:

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar. [Q.S. al-Māidah (5): 33].

Referensi:

Berita Resmi Muhammadiyah, Fikih Kebencanaan, 2018

Baca Juga: