Menu Tutup

Kompetensi Profesional Guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 

Dalam undang-undang tersebut, disebutkan ada empat kompetensi yang harus dikuasai guru, sehingga guru diakui sebagai seorang pendidik yang profesional, yaitu kompetensi pedagogis, konpetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional. Selain empat kompetensi tersebut, pendidik (guru) memiliki kualifikasi akademik sekurang-kurangnya S1/D-IV. Hal ini juga tertuang dalam PP No. 19 tahun 2005.[1] Keempat kompetensi tadi dijabarkan lagi dalam sub-sub kompetensi melalui Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.4 Yang dimaksud profesional menurut undang-undang No. 14 tahun 2005 adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.[2]

Hal penting menjadi guru profesional yang dapat diambil dari UU No. 14 tahun 2005 sebagai berikut. Pertama, calon peserta pendidikan profesi berkualifikasi S1/D-IV. Kedua, sertifikat bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat, dan ditetapkan oleh pemerintah. Ketiga, sertifikasi pendidik bagi calon guru harus dilakukan objektif, transparan, dan akuntabel. Keempat, jumlah peserta didik pendidikan profesi setiap tahun ditetapkan oleh Menteri. Kelima, program pendidikan profesi diakhiri dengan uji kompetensi pendidik. Keenam, uji kompetensi pendidik dilakukan melalui uji tertulis dan uji kinerja sesuai dengan standar kompetensi. Ketujuh, ujian tertulis dilaksanakan secara komperhensif yang mencakup penguasaan: (1) wawasan atau landasan kependidikan, pemahaman terhadap peserta didik, pengembangan kurikulum atau silabus, perancangan pembelajaran, dan evaluasi hasil belajar; (2) materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi mata pelajaran, kelompok mata pelajaran, dan/atau program yang diampunya; (3) konsepkonsep disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang secara konseptual menaungi materi pelajaran, kelompok materi pelajaran, dan/atau program yang diampunya. Kedelapan, ujian kinerja dilaksanakan secara holistik dengan bentuk ujian praktik pembelajaran yang mencerminkan penguasaan kompetensi pedagogis, profesional, dan sosial pada satuan pendidikan yang relevan.[3]

Selain itu pula, dalam UUGD juga disebutkan adanya sertifikasi bagi guru sebagi penigkatan mutu dan kesejahteraannya. Oleh karena itu, lewat sertifikasi ini diharapkan guru menjadi pendidik yang profesional , yaitu berpendidikan minimal S-1/D-4 dan berkompetensi sebagai agen pembelajaran yang dibuktikan dengan pemilikan sertifikat pendidik setelah dinyatakan lulus uji kompetensi. Atas profesinya itu, ia berhak mendapat imbalan berupa tunjangan profesi dari pemerintah sebesar satu gaji pokok.7

Yang dimaksud dengan kompeten si pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Yang dimaksud dengan kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Yang dimaksud dengan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.[4]

Guru sebagai tenaga profesional mengandung arti bahwa pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu.

Berikut dijelaskan kompetensi guru yang harus dimiliki oleh guru menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen serta Permenag No. 16 Tahun 2010[5]:

Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik berkaitan langsung dengan penguasaan disiplin ilmu pendidikan dan ilmu lain yang berkaitan dengan tugasnya sebagai guru. Oleh karena itu, seorang guru harus memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan profesinya. Kompetensi pedagogik guru meliputi:

  1. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
  2. Pemahaman terhadap peserta didik
  3. Pengembangan kurikulum atau silabus
  4. Perancangan pembelajaran
  5. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
  6. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
  7. Evaluasi belajar
  8. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Dari ruang lingkup kompetensi pedagogik guru di atas, diharapkan guru dapat mengimplementasikannya di dalam proses pendidikan.

Kompetensi Kepribadian

Kompetensi kepribadian adalah kemampuan personalitas, jati diri sebagai seorang tenaga pendidik yang menjadi panutan bagi peserta didik. Kompetensi inilah yang menggambarkan bahwasanya guru adalah sosok yang patut digugu dan ditiru. Dengan kata lain, guru hendaknya menjadi suri teladan bagi peserta didiknya. Kompetensi ini sekurang-kurangnya mencakup:

  1. Mantap
  2. Stabil
  3. Dewasa
  4. Arif dan bijaksana
  5. Berwibawa
  6. Berakhlak mulia
  7. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat
  8. Secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri, dan
  9. Mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan

Kemampuan-kemampuan di atas hendaknya senantiasa diuprage oleh guru dalam menjalankan tugasnya sebagai tenaga pendidik.

Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat. Kompetensi sosial guru meliputi:

  1. Berkomunikasi lisan, tulisan dan isyarat
  2. Mengusahakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungisional
  3. Bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali, peserta didik, dan
  4. Bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar.

Jadi, hendaknya guru memiliki hubungan timbal balik secara efektif dan efisien antara guru, siswa dan, masyarakat.

Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional ialah kemampuan seorang guru dalam penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik sesuai dengan standar nasional pendidikan. Jadi, kompetensi profesional menyangkut kemampuan, keahlian, kecakapan dasar tenaga pendidik yang harus dikuasai dalam melaksanakan tugasnya sebagai guru. Kompetensi ini meliputi:

  1. Kemampuan menyusun materi pokok/pembelajaran secara luas dan mendalam sebagai inti pengembangan silabus, serta
  2. Kemampuan pengusaan materi pokok/pembelajaran secara luas dan mendalam.

Kompetensi profesional perlu dimiliki oleh guru, sehingga selayaknya mampu mengembangkan dirinya selaku guru dalam mengembangkan materi ajarnya.

Kompetensi Kepemimpinan

Kompetensi kepemimpinan adalah kemampuan seorang guru dalam melaksanakan amanah dan tanggung jawab. Kompetensi kepemimpinan sebagaimana dimaksud adalah meliputi:

  1. Kemampuan membuat perencanaan, pembudayaan, pengamalan ajaran agama dan perilaku akhlak mulia pada komunitas sekolah sebagai bagian dari proses pembelajaran agama,
  2. Kemampuan mengorganisir potensi unsur sekolah secara sistematis untuk mendukung pembudayaan pengamalan agama pada komunitas sekolah,
  3. Kemampuan menjadi inovator, motivator, fasilitator, pembimbing dan konselor dalam pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah, serta
  4. Kemampuan menjaga, mengendalikan dan mengarahkan pembudayaan pengamalan ajaran agama pada komunitas sekolah dan menjaga keharmonisan hubungan antar pemeluk agama dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Guru profesional tercermin dalam tanggung jawabnya sebagai guru kepada peserta didik, orang tua, masyarakat, bangsa, negara dan agamanya.

Guru agama berbeda dengan guru-guru bidang studi lainnya. Guru agama di samping melaksanakan tugas pengajaran, yaitu memberitahukan pengetahuan keagamaan, ia juga melaksanakan tugas pembinaan bagi peserta didik, ia membantu pembentukan kepribadian, pembinaan akhlak serta menumbuhkembangkan keimanan dan ketakwaan para peserta didik. Olehnya itu guru pendidikan agama perlu memiliki kompetensi kepemimpinan sebagai pelaksana agama dari Allah selaku orang beriman dan amanah dari orang tua serta masyarakat.

Kelima kompetensi guru yang ditetapkan oleh undang-undang dan permenag tersebut secara teoritis dapat dipisah-pisahkan satu sama lain, akan tetapi dalam praktis sesungguhnya kelima jenis kompetensi tersebut tidak dapat dipisahkan. Di antara kompetensi-kompetensi tersebut itu saling menjalin secara terpadu dalam diri guru.

[1] Ibid. 4 Ibid.

[2] Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 1.

[3] LPTK Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Sunan Ampel, Bahan Ajar Pendidikan dan Latihan Profesi Guru Sertifikasi Guru/Pengawas dalam Jabatan Kuota 2014, Guru kelas MI, 3-4. 7 Masnur Muslich, Sertifikasi Guru Menuju Profesionalisme Pendidik, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2007), 7.

[4] Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, keterangan pasal 10 ayat 1

[5] https://nurisraahmad.wordpress.com/2014/05/01/kompetensi-guru-uu-no-14-tahun-2005-danpermenag-no-16-tahun-2010/ diakses pada 10 Maret 2015

Baca Juga: