Menu Tutup

Konsep dan Ruang Lingkup Fikih Islam

Kata fikih adalah bentukan dari kata fiqhun yang secara bahasa berarti  (pemahaman yang mendalam) yang menghendaki pengerahan potensi akal. Ilmu fikih merupakan salah satu bidang keilmuan dalam syariah Islam yang

secara khusus membahas persoalan hukum atau aturan yang terkait dengan berb- agai aspek kehidupan manusia, baik menyangkut individu, masyarakat, maupun hubungan manusia dengan Penciptanya.

Definisi fikih secara istilah mengalami perkembangan dari masa ke masa, se- hingga tidak pernah bisa kita temukan satu definisi yang tunggal. Pada setiap masa itu para ahli merumuskan pengertiannya sendiri. Sebagai misal, Abu Hani- fah mengemukakan bahwa fikih adalah pengetahuan manusia tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian, fikih bisa dikatakan meliputi seluruh aspek ke- hidupan manusia dalam berislam, yang bisa masuk pada wilayah akidah, syariah, ibadah dan akhlak. Pada perkembangan selanjutnya, kita jumpai definisi yang paling populer, yakni definisi yang dikemukakan oleh al-Amidi yang mengatakan bahwa fikih sebagai ilmu tetang hukum syara’ yang bersifat praktis yang diper- oleh melalui dalil yang terperinci.

Sekarang mari kita lihat beberapa definisi fikih yang dikemukakan oleh ulama ushul fikih berikut:

  1. Ilmu yang mempunyai tema pokok dengan kaidah dan prinsip Definisi ini muncul dikarenakan kajian fikih yang dilakukan oleh fuqaha’menggunakan

metode-metode tertentu, seperti qiyas, istihsan, istish.âb, istislâh. dan sadduz zari’ah.

  1. Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia, baik dalam bentuk perintah (wajib), larangan (haram), pilihan (mubah), anjuran untuk melakukan (sunnah), maupun anjuran agar menghindarinya (makruh) yang didasarkan pada sumber-sumber syari’ah, bukan akal atau
  2. Ilmu tentang hukum syar’iyyah yang berkaitan dengan ibadah dan muamalah. Dari sini bisa dimengerti kalau fikih merupakan hukun syariah yang lebih bersifat praktis yang diperoleh dari lâl atau istinbât. (penyimpulan) dari sumber-sumber syariah (Al-Qur’an dan Hadis).
  3. Fikih diperoleh melalui dalil yang terperinci (îlî), yakni Al-Qur’an dan al- Sunnah, Qiyas dan Ijma’ melalui proses Istidlal, istinbât. atau naz.ar (analisis). Oleh karena itu tidak disebut fikih manakala proses analisis untuk menentukan suatu hukum tidak melalui istidlal atau istinbath terhadap salah satu sumber hukum tersebut.

Ulama fikih sendiri mendefinisikan fikih sebagai sekumpulan hukum amaliyah (yang akan dikerjakan) yang disyariatkan dalam Islam. Dalam hal ini kalangan fuqaha membaginya menjadi dua pengertian, yakni: pertama, memeli- hara hukum furu’ (hukum keagamaan yang tidak pokok) secara mutlak (seluruh- nya) atau sebagiannya. Kedua, materi hukum itu sendiri, baik yang bersifat qat.’î maupun yang bersifat z.annî.

A.    Ruang Lingkup Fikih

Ruang lingkup yang terdapat pada ilmu Fikih adalah semua hukum yang ber- bentuk amaliyah untuk diamalkan oleh setiap mukallaf (Mukallaf artinya orang yang sudah dibebani atau diberi tanggungjawab melaksanakan ajaran syariah Is- lam dengan tanda-tanda seperti baligh, berakal, sadar, sudah masuk Islam).

Hukum yang diatur dalam fikih Islam itu terdiri dari hukum wajib, sunah, mubah, makruh dan haram; di samping itu ada pula dalam bentuk yang lain se- perti sah, batal, benar, salah dan sebagainya.

Obyek pembicaraan Ilmu Fikih adalah hukum yang bertalian dengan perbua- tan orang-orang mukallaf yakni orang yang telah akil baligh dan mempunyai hak dan kewajiban. Adapun ruang lingkupnya seperti telah disebutkan di muka meli- puti:

  1. Pertama, hukum yang bertalian dengan hubungan manusia dengan khaliqnya (Allah ). Hukum-hukum itu bertalian dengan hukum-hukum ibadah.
  2. Kedua, hukum-hukum yang bertalian dengan muammalat, yaitu hukum- hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesamanya baik pribadi maupun Kalau dirinci adalah:
    • Hukum-hukum keluarga yang disebut Al-Ah.wâl Asy-Syakhshiyyah. Hukum ini mengatur manusia dalam keluarga baik awal pembentukannya sampai pada
    • Hukum-hukum perdata, yaitu hukum yang bertalian manusia dengan hubungan hak kebendaan yang disebut muamalah
    • Hukum-hukum lain termasuk hukum-hukum yang bertalian dengan perekonomian dan keuangan yang disebut al-ah.kâm al-iqtis.âdiyah wal mâliyyah.

Inilah hukum-hukum Islam yang   dibicarakan dalam kitab-kitab Fikih dan terus berkembang.

Baca Juga: