Menu Tutup

Konsep Keadilan dalam Islam

Pengertian Keadilan

Keadilan adalah  pengakuan dan  perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan juga dapat berarti suatu tindakan yang tidak berat sebelah atau tidak memihak ke salah satu pihak, memberikan sesuatu kepada orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya. Bertindak secara adil berarti mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan yang salah, bertindak jujur dan tepat menurut peraturan dan hukum yang telah ditetapkan serta tidak bertindak sewenang-wenang.

Keadilan pada dasarnya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntutan hak dan menjalankan kewajiban. Berdasarkan segi etis, manusia diharapkan untuk tidak hanya menuntut hak dan melupakan atau tidak melaksanakan kewajibannya sama sekali. Sikap dan tindakan manusia yang semata-mata hanya menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya akan mengarah pada pemerasan atau perbudakan terhadap orang lain.

Keadilan Dalam Islam

Al-Qur’an sebagai manifestasi kalam Tuhan merupakan kitab petunjuk Moral yang komprehensif dan sempurna, datang dari Alam Ghaib untuk kebaikan manusia dan alam semesta (QS. al-Baqarah [2] : 2, 97 dan 185). Fitrah (suci) dan Hanif (lurus dan benar) merupakan dasar konstitusi kepribadian manusia, yang karena itu, ia merindukan tatanan kehidupan yang ramah dan damai, berdiri di atas prinsip-prinsip keadilan.

Puncak kasih sayang Tuhan atas manusia, terbukti dengan diutusnya para Nabi, yang di satu sisi mempunyi misi menyeru manusia kepada penyerahan diri, patuh-tunduk pada Tuhan Yang Maha Esa (Faham Tauhid) (QS. al-Ahzab [33]: 45-46), juga di sisi lain, berkaitan dengan semua Nabi, Tuhan menegaskan dalam Surah al-Hadid [57]: 25 yang berbunyi:

Artinya: “Sesungguhnya kami telah mengutus rasul-rasul kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata, dan telah kami turunkan bersma mereka Al-Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia bisa melaksanakan keadilan” (QS. al-Hadid [57] : 25).

Ayat tersebut menegaskan bahwa menegakan keadilan adalah tujuan dan misi utama kenabian. Dengan demikian terdapat dua tujuan utama misi kenabian, yaitu, mengajak manusia untuk menyembah Allah, sekaligus memberantas kemusyrikan, dan menegakkan keadilan di tengah-tengah masyarakat, sekaligus memberantas kedlaliman.

Merujuk pada ayat 25 surat al-Haadid tersebut, Murtadha Mutahari menegaskan bahwa keadilan, dengan konsepsi sosialnya, merupakan tujuan kenabian (nubuwwah). Nasehat Imam ‘Ali as. Kepada Gubernur Mesir, Muhammad Ibnu Abi Bakar; Para duta Illahi adalah para penegak keadilan yang sesungguhnya dalam masyarakat. Mereka adalah orang-orang yang telah merencanakan jalan kesempurnaan manusia bagi umat manusia.

Dengan kata lain, kesatuan umat, persaudaraan dan prinsip keadilan sosial ekonomi adalah unsur-unsur keadilan sebagian pengejawantahan dari sistem kepercayaan pada satu Tuhan (tauhidullah). Dalam al-Qur’an Allah dikatakan Maha Adil, dan bahwa dia menegakan keadilan atas dasar bahwa keadilan adalah sifat positif yang dimilikinya. Ditegaskan dalam al-Qur’an :

Artinya: “Allah menyatakan bahwasanya tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang menegakkan keadilan. Para malaikat dan orang-orang yang berilmu (juga menyatakan yang demikian itu). Tak ada Tuhan (yang berhak disembah) melainkan Dia, Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. Ali Imran [3]: 14).

Ayat tersebut dengan jelas menegaskan bahwa Allah menyuruh berbuat adil atau bahwa Dia adalah Pelaku keadilan. Pernyataan ini merupakan persoalan asasi yang diatasnya agama-agama samawi membangun hubungan manusia dengan Allah. Kemudian, perintah Tuhan untuk mendirikan keadilan yang didasarkan atas kualitas monoteistik prinsip keesaan Tuhan yang sesuai dengan ajaran Islam (tauhid).Penegakan keadilan adalah merupakan manifestasi perbuatan yang paling mendekati taqwa atau keinsyafan ketuhanan dalam diri manusia. Seperti ditegaskan dalam al-Qur’an :

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu menjalankan (keadilan) karena Allah menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencian mu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adilah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnay Allah Maha mengeahui apa yang kamu kerjakan”.(QS. al-Maidah [5] : 8).

Kesamaan derajat manusia yang dilandaskan atas kualitas ketaqwaan, telah begitu kuatnya mengikat mereka dalam kesadaran moralitas persaudaraan secara masif dan universal. Seperti ditegaskan oleh Wahbah Zuhaily bahwa persaudaraan kemanusiaan, mewujudkan saling mengasihi manusia, perasaan cinta kebaikan, yaitu taqwa kepada Allah, melaksanakan hukum-hukumnya dan menjauhi larangannya, mendukung pertumbuhan secara menyeluruh bagi kemanusiaan.

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, dapat ditegaskan bahwa di satu sisi pengertian keadilan sosial erat sekali hubungannya dengan ajaran persamaan, dan perbedaan di sisi lain. Hal yang sedemikian itu karena dalam pandangan al-Qur’an perbedaan sesama manusia adalah suatu hal yang alami, juga sekaligus mengandung banyak manfaat. Sekalipun demikian manusia tetap tergolong ke dalam umat yang satu. Agama berfungsi untuk mengingatkan akan kesamaanya, sebagai landasan persahabatan, persaudaraan, dan tolong menolong dalam mewujudkan keadilan sosial.

Begitulah, penekanan Islam pada penegakkan keadilan sosial ekonomi. Maka, sangatlah keliru klaim kapitalis maupun sosialis yang menyatakan, “Hanya ideologi kami yang berbicara dan bertindak tegas dalam masalah keadilan. “Setidaknya hanya kamilah yang mempunyai komitmen kuat tentang nilai-nilai keadilan”. Itulah klaim yang dilontarkan berbagai komponen masyarakat dunia dalam kerangka memperlihatkan keunggulan ideologi atau kepercayaan yang mereka anut.

Harus kita bedakan bahwa konsep kapitalis tentang keadilan sosial ekonomi dan pemerataan pendapatan, tidak didasarkan pada komitmen spiritual dan persaudaraan (ukhuwah) sesama manusia. Komitmen penegakkan keadilan sosial ekonomi lebih merupakan akibat dari tekanan kelompok. Karenanya, sistem kapitalisme terutama yang berkaitan dengan uang dan perbankan, tidak dimaksudkan untuk mencapai tujuan – tujuan keadilan sosiol ekonomi yang berdasarkan nilai transendental (spritual) dan persaudaraan  universal. Sehingga, tidak aneh, apabila uang masyarakat yang ditarik oleh bank konvensional (kapitalis) dominan hanya digunakan oleh para pengusaha besar (konglomerat). Lembaga perbankan tidak dinikmati oleh rakyat kecil yang menjadi mayoritas penduduk sebuah negara. Fenomena ini semakin jelas terjadi di Indonesia. Akibatnya yang kaya semakin kaya dan miskin makin miskin. Ketidakadilan pun semakin lebar.

Sebagaimana disebut di atas, konversi ekonomi Barat (terutama kapitalisme) kepada penegakan keadilan sosiol ekonomi, merupakan akibat tekanan-tekanan kelompok masyarakat dan tekanan-tekanan politik. Untuk mewujudkan keadilan sosiol ekonomi itu mereka mengambil beberapa langkah, terutama melalui pajak dan transfer payment. Meskipun ada usaha melalui instrumen pajak, namun langkah-langkah ini menurut Milton Friedman, terbukti tidak cukup efektif untuk mengatasi ketidakadilan, karena nyatanya pajak selalu menguntungkan pengusaha, dan para penjabat pajak bersama kelompok-kelompoknya.

Jadi, konsep keadilan sosial ekonomi dalam Islam berbeda secara mendasar dengan konsep keadilan dalam kapitalisme dan sosialisme. Keadilan sosial ekonomi dalam Islam, selain didasarkan pada komitmen spritual, juga didasarkan atas konsep persaudaraan universal sesama manusia. Al-Quran secara eksplisit menekankan pentingnya keadilan dan persaudaraan tersebut. Menurut M. Umer Chapra, sebuah masyarakat Islam yang ideal mesti mengaktualisasikan keduanya secara bersamaan, karena keduanya merupakan dua sisi yang sama yang tak bisa dipisahkan. Dengan demikian, kedua tujuan ini terintegrasi sangat kuat ke dalam ajaran Islam sehingga realisasinya menjadi komitmen spritual (ibadah) bagi masyarakat Islam.

Komitmen Islam yang besar pada persaudaraan dan keadilan, menuntut agar semua sumber daya yang menjadi amanat suci Tuhan, digunakan untuk mewujudkan maqashid syari’ah, yakni pemenuhan kebutuhan hidup manusia, terutama kebutuhan dasar (primer), seperti sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Persaudaraan dan keadilan juga menuntut agar sumberdaya didistribusikan secara adil kepada seluruh rakyat melalui kebijakan yang adil dan instrumen zakat, infaq, sedekah, pajak, kharaj, jizyah, cukai ekspor-impor dan sebagainya.

DAFTAR PUSTAKA

  • Sayyid Qutb, Keadilan Sosial dalam Islam, alih bahasa Afif Muhamad, cet. II, Bandung: Pustaka, 1994.
  • http://www.agustiantocentre.com/?p=759
  • http://ibnuanwarudin.blogspot.com/2010/11/konsep-keadilan-dalam islam.html.

Baca Juga: