Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian Indonesia, terutama untuk memberdayakan ekonomi rakyat. Dengan asas kekeluargaan, koperasi menjadi wujud nyata dari usaha bersama untuk mencapai kesejahteraan sosial dan ekonomi anggotanya. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai koperasi, mulai dari pengertian, sejarah, fungsi, prinsip, hingga jenis-jenisnya.
Pengertian Koperasi
Secara etimologis, istilah koperasi berasal dari bahasa Inggris, yaitu cooperation yang berarti kerja sama. Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, koperasi diartikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasas kekeluargaan. Koperasi memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota secara khusus dan masyarakat secara umum.
Tokoh proklamator Indonesia, Mohammad Hatta, yang dikenal sebagai bapak koperasi Indonesia, mendefinisikan koperasi sebagai usaha bersama yang didirikan atas semangat gotong royong dan kekeluargaan untuk memperbaiki nasib ekonomi rakyat.
Sejarah Koperasi
Sejarah Koperasi di Dunia
Gerakan koperasi di dunia dimulai pada pertengahan abad ke-18 dan awal abad ke-19 di Inggris, sebagai reaksi terhadap kegagalan revolusi industri dalam menciptakan kesejahteraan rakyat. Pada masa itu, kaum buruh yang terpinggirkan secara ekonomi mulai membentuk koperasi untuk saling menolong. Pada tahun 1844, di kota Rochdale, Inggris, Rochdale Equitable Pioneers Cooperative Society didirikan oleh 28 anggota. Keberhasilan koperasi ini karena didasari prinsip-prinsip keterbukaan, keadilan, dan pengawasan demokratis.
Prinsip-prinsip tersebut kemudian diadopsi oleh gerakan koperasi internasional dan dibakukan oleh International Co-operative Alliance (ICA) pada tahun 1937 dalam kongres di Paris.
Sejarah Koperasi di Indonesia
Di Indonesia, cikal bakal koperasi muncul pada tahun 1896 ketika R. Aria Wiriaatmadja, seorang Patih di Purwokerto, mendirikan koperasi kredit untuk membantu para pegawai negeri yang terjerat utang dari rentenir. Koperasi ini bertujuan memberikan pinjaman dengan bunga rendah dan menjadi dasar bagi pembentukan Bank Pertolongan Tabungan. Koperasi ini berkembang menjadi model koperasi kredit yang terinspirasi dari sistem di Jerman.
Pada tahun 1911, gerakan koperasi semakin meluas dengan dukungan dari Serikat Dagang Islam (SDI) dan Partai Nasional Indonesia (PNI). Gerakan ini kemudian mencapai puncaknya pada 12 Juli 1947, ketika diadakan Kongres Koperasi Indonesia yang pertama di Tasikmalaya, dan tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Koperasi Nasional.
Fungsi Koperasi
Koperasi memiliki fungsi strategis dalam membangun perekonomian yang adil dan merata. Berikut adalah beberapa fungsi utama koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992:
- Membangun dan Mengembangkan Potensi Ekonomi
Koperasi berfungsi untuk membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota secara khusus, dan masyarakat secara umum. Ini termasuk membantu anggota dalam memperoleh akses ke sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. - Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM)
Koperasi memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan kualitas SDM dengan cara menyediakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota. Dengan adanya peningkatan kualitas SDM, koperasi dapat lebih kompetitif dalam menjalankan usaha yang produktif. - Memperkokoh Ketahanan Ekonomi Rakyat
Koperasi menjadi pilar penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi kerakyatan. Dengan asas gotong royong dan kekeluargaan, koperasi menjadi soko guru perekonomian nasional yang bertujuan menciptakan stabilitas ekonomi. - Mewujudkan Perekonomian Nasional yang Berasaskan Keadilan Sosial
Koperasi bertujuan untuk menciptakan perekonomian nasional yang berlandaskan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, sehingga dapat menciptakan kesejahteraan sosial yang merata di seluruh lapisan masyarakat.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip koperasi merupakan pedoman dasar dalam pengelolaan dan operasional koperasi. Berikut adalah prinsip-prinsip koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992 dan yang diakui secara internasional oleh ICA:
- Keanggotaan Bersifat Terbuka dan Sukarela
Anggota koperasi tidak boleh dipaksa, dan keanggotaan terbuka bagi siapa saja yang bersedia memenuhi kewajiban koperasi tanpa memandang latar belakang sosial, ras, atau agama. - Pengelolaan Secara Demokratis
Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang jumlah kontribusi modal yang diberikan. Keputusan dalam koperasi dibuat berdasarkan musyawarah dan mufakat. - Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) Secara Adil
SHU dibagikan secara adil sesuai dengan besarnya partisipasi anggota dalam koperasi, baik dalam bentuk kontribusi modal maupun aktivitas usaha. - Kemandirian
Koperasi harus mandiri dalam pengelolaannya, tanpa campur tangan pihak luar yang dapat mengganggu otonomi dan kebebasan koperasi dalam mengambil keputusan. - Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi memiliki kewajiban untuk mendidik dan melatih anggotanya agar memiliki kemampuan yang baik dalam mengelola usaha koperasi. Selain itu, koperasi harus memberikan informasi yang transparan kepada anggotanya. - Kerjasama Antar Koperasi
Koperasi didorong untuk bekerja sama dengan koperasi lain guna memperkuat posisi ekonomi dan memperluas jaringan usaha. - Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi harus berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan peduli terhadap komunitas di sekitarnya, baik melalui kegiatan sosial maupun pelestarian lingkungan.
Jenis-Jenis Koperasi
Koperasi di Indonesia dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk jenis usaha dan struktur keanggotaan. Berikut adalah jenis-jenis koperasi berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992:
Berdasarkan Fungsi Usaha
- Koperasi Konsumen
Koperasi yang menyediakan barang-barang kebutuhan sehari-hari bagi anggota dan non-anggota dengan harga yang lebih terjangkau. Contoh: Koperasi di sekolah atau kantor. - Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya adalah produsen barang atau jasa. Koperasi ini membantu anggotanya untuk memasarkan produk mereka, dengan tujuan meningkatkan daya saing di pasar. - Koperasi Jasa
Koperasi yang menyediakan layanan jasa tertentu bagi anggota maupun masyarakat umum, seperti jasa transportasi, asuransi, atau simpan pinjam. - Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang berfokus pada penyediaan layanan simpan pinjam bagi anggotanya, bertujuan membantu anggota mengelola keuangan dan memberikan akses kredit dengan bunga rendah.
Berdasarkan Struktur Keanggotaan
- Koperasi Primer
Koperasi yang anggotanya adalah individu, minimal terdiri dari 20 orang. Contoh: Koperasi Pegawai. - Koperasi Sekunder
Koperasi yang anggotanya adalah koperasi-koperasi lain yang lebih kecil. Contoh: Gabungan Koperasi Peternak atau Koperasi Mahasiswa.
Dasar Hukum Koperasi
Koperasi memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia, yang menjadikan koperasi sebagai badan usaha yang sah dan diakui. Beberapa regulasi penting yang mengatur koperasi di Indonesia antara lain:
- UU No. 25 Tahun 1992: Tentang Perkoperasian, yang menjadi landasan operasional koperasi di Indonesia.
- Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994: Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1998: Tentang Modal Penyertaan pada Koperasi.
Keuntungan Menjadi Anggota Koperasi
Menjadi anggota koperasi memiliki berbagai keuntungan, antara lain:
- Pembagian SHU: Anggota mendapatkan bagian dari keuntungan koperasi berdasarkan kontribusi mereka.
- Harga Barang yang Lebih Terjangkau: Anggota bisa mendapatkan barang atau jasa dengan harga lebih murah.
- Akses Kredit yang Mudah: Koperasi menyediakan pinjaman dengan syarat yang lebih ringan dan bunga rendah.
Penutup
Koperasi sebagai wujud ekonomi kerakyatan memainkan peran yang penting dalam menciptakan perekonomian nasional yang berlandaskan keadilan sosial dan asas kekeluargaan. Dengan prinsip-prinsip yang mengedepankan demokrasi dan partisipasi aktif, koperasi bukan hanya membantu meningkatkan kesejahteraan anggotanya, tetapi juga turut serta dalam pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan.
Referensi:
- Pengertian dan Peran Koperasi di Indonesia. Diakses dari kmpii.co.id
- Koperasi Indonesia. Diakses dari bappenas.go.id
- Pengertian Koperasi: Jenis, Manfaat, dan Contoh. Diakses dari brainacademy.id
- Koperasi adalah: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Tujuan. Diakses dari glints.com
- Koperasi. Diakses dari wikipedia.org
- Pengertian Koperasi: Fungsi, Jenis, dan Tujuan di Indonesia. Diakses dari modalku.co.id
- Pengertian Koperasi dan Tujuannya. Diakses dari buahan.desa.id
- Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Jenis-jenis, dan Contohnya. Diakses dari bobo.grid.id