Menu Tutup

Koperasi Syariah

Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’ (Inggris). Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab.[1][3] Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.

Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan.

Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan delapan nilai sebagai spirit koperasi yaitu:

  1. Kebenaran untuk menggerakan kepercayaan (trust)
  2. Keadilan dalam usaha bersama
  3. Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan
  4. Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
  5. Paham yang sehat, cerdas dan tegas
  6. Kemauan menolong diri sendiri
  7. Menggerakan keswasembadaan dan otoaktif
  8. Kesetiaan dalam kekeluargaan.

Dalam implementasinya tujuh nilai yang menjiwai koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal,yaitu:

  1. Keanggotaan sukarela dan terbuka
  2. Pengendalian oleh anggota secara demokratis
  3. Partisipasi ekonomis anggota
  4. Otonomi dan kebebasan
  5. Pendidikan, pelatihan dan informasi
  6. Kerjasama antarkoperasi
  7. Kepedulian terhadap komunitas.

 Sumber: academia.edu

Baca Juga: