Kriteria Judi Menurut Syariah Islam

1. Ada Pihak Yang Bertaruh

Namanya juga judi, elemen utama yang pasti ada ya para penjudi, orang atau pihak yang bertaruh, dua atau lebih yang kesemuanya terlibat dalam pertaruhan dan permainan yang menentukan menang-kalah.

Kalau hanya ada satu pihak atau beberapa pihak yang bertaruh, maka bukan judi namanya. Karena tidak bisa dikatakan judi kecuali semua pihak yang terlibat ikut bertaruh.

Contoh, judi tebak skor, biasanya judi-judi semacam ini menemukan momentnya pada saat ada event turnamen sepak bola besar, biasanya ketika piala dunia. Para pesertanya umumnya para anak muda atau remaja, entah pelajar sekolah, SMP/SMA, mahasiswa, atau remaja-remaja kampung.

Mereka  diharuskan   menebak  skor suatu pertandingan, sebut lah Brazil vs Argentina, setiap orang dimintai uang taruhan yang sama nominalnya, katakan 10K, siapa yang sesuai tebakan skor dengan hasil pertandingan, maka dia lah yang berhak mendapatkan semua uang taruhan.

Kalau yang ikut 10 orang, tinggal dikalikan saja. Semakin banyak yang ikut, semakin besar pula uang taruhan yang bisa didapat. Namun kalo ada satu saja yang ikut tetapi tidak turut serta bertaruh, kemudian siapa pun yang menang alias tebakannya sesuai maka uang yang terkumpul diberikan ke satu pihak tadi, maka ini bukan taruhan namanya.

2. Yang Dipertaruhkan Berupa Harta

Juga tidak bisa dikatakan judi apabila yang dipertaruhkan bukan termasuk harta atau barang berharga. Dan ini banyak jenisnya, bisa uang, tunai atau pun non-tunai, emas, perhiasan, rumah, kendaraan, dan sebagainya sekalipun nilainya tidak besar. Atau yang dipertaruhkan tetap berupa harta, tetapi bukan dalam bentuk judi, melainkan sayembara, maka hal ini dibolehkan.

Sayembara di zaman milineal seperti sekarang ini yang paling lumrah adalah sayembara target penjualan. Ilustrasinya begini, sebuah perusahaan otomotif membuat target minimal penjualan yang harus dicapai oleh semua para sales representatif nya dengan iming-iming bonus.

Siapa pun yang bisa mencapai target minimal penjualan maka dia akan mendapatkan bonus yang di janjikan atau ‘dipertaruhkan’, dan apabila melebihi target minimal, maka bonus yang akan diterimanya pun akan semakin besar.

Berlomba-lomba lah para sales tadi untuk bisa mencapai target penjualan yang ditentukan oleh perusahaan tempat mereka bekerja, paling tidak mencapai target minimal.

Nah, pertaruhan yang seperti ini dihalalkan sekalipun lagi-lagi yang diperebutkan adalah harta dengan nominal tertentu. Namun, karena ini sayembara yang dalam istila arabnya disebut ju’alah dan hukum halal, maka sah-sah saja para sales tadi berlomba-lomba untuk mendapatkan bonus yang dipertaruhkan.