Menu Tutup

Kriteria memilih suami dalam Islam

Menikah adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi setiap muslim dan muslimah. Menikah bukan hanya sekedar memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga merupakan ibadah yang dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Oleh karena itu, dalam memilih pasangan hidup, seorang muslimah harus berhati-hati dan memperhatikan kriteria-kriteria yang sesuai dengan syariat Islam.

Beragama Islam

Kriteria pertama dan utama yang harus dipenuhi oleh calon suami adalah beragama Islam. Seorang muslimah tidak boleh menikahi seorang non-muslim, baik itu Yahudi, Nasrani, Budha, Hindu, atau lainnya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:

> “…Janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik daripada orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya…” (Q.S. Al-Baqarah: 221).

Dari ayat ini dapat dipahami bahwa seorang muslimah harus memilih suami yang beriman kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, serta mengamalkan ajaran Islam dengan benar.

Taat Beragama (Sholeh)

Kriteria kedua yang harus diperhatikan adalah taat beragama atau sholeh. Sholeh berarti menjalankan perintah Allah SWT dan Rasul-Nya, serta menjauhi larangan-Nya. Seorang suami yang sholeh akan menjadi pemimpin yang baik bagi keluarganya, serta akan membimbing istri dan anak-anaknya menuju surga.

Rasulullah SAW bersabda:

> “Bila datang seorang laki-laki yang kamu ridhoi agama dan akhlaknya, hendaklah kamu nikahkan dia, karena kalau engkau tidak mau menikahkannya, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang meluas.” (H.R. Tirmidzi dan Ahmad).

Dari hadits ini dapat dipelajari bahwa seorang muslimah harus memilih suami yang baik agama dan akhlaknya. Agama mencakup aqidah, ibadah, muamalah, dan akhlak. Akhlak mencakup sifat-sifat terpuji seperti jujur, sabar, tawadhu, ikhlas, dll.

Menjauhi Kemaksiatan

Kriteria ketiga yang harus dilihat adalah menjauhi kemaksiatan. Kemaksiatan adalah segala perbuatan yang bertentangan dengan syariat Islam, seperti minum khamr, berjudi, zina, korupsi, dll. Seorang suami yang bermaksiat akan merusak dirinya sendiri dan keluarganya.

Allah SWT berfirman:

> “Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Isra: 32).

Dari ayat ini dapat dipetik bahwa zina adalah salah satu contoh kemaksiatan yang sangat besar dosanya dan bahayanya. Zina dapat merusak kehormatan diri dan keluarga, serta menimbulkan penyakit-penyakit fisik dan psikis.

Mampu Memberi Nafkah

Kriteria keempat yang harus dipertimbangkan adalah mampu memberi nafkah. Nafkah adalah segala sesuatu yang dibutuhkan oleh istri dan anak-anak untuk hidup layak, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dll. Memberi nafkah adalah kewajiban seorang suami sebagai kepala rumah tangga.

Allah SWT berfirman:

> “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (Q.S. An-Nisa: 34).

Dari ayat ini dapat disimpulkan bahwa seorang suami harus memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya. Jika tidak mampu memberi nafkah, maka ia tidak layak menjadi suami.

Kesimpulan

Demikianlah beberapa kriteria memilih suami dalam Islam yang harus diperhatikan oleh seorang muslimah. Kriteria-kriteria ini bukan hanya untuk kepentingan dunia saja, tetapi juga untuk kepentingan akhirat. Dengan memilih suami yang sesuai dengan syariat Islam, seorang muslimah akan mendapatkan ketenangan hidup di dunia dan kebahagiaan di akhirat.

Baca Juga: