Menu Tutup

Kriteria Pakaian Sesuai Syariah

Sebagai penutup aurat, maka kita harus lebih memperhatikan lagi kriteria pakaian yang kita pakai. Sebagaimana wajibnya menutup aurat maka wajib pula bagi pakaian memenuhi kriteria sebagai penutup aurat.

Islam datang dengan syari’at yang indah. Sebagai bentuk penghormatan kepada manusia itu sendiri karena telah diciptakan dengan sebaik-baik penciptaan, maka disyariatkanlah untuk menutup aurat.

Allah SWT berfirman :

Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anakanak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-

baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan. (QS. A-Isra : 70 )

Allah subhanawata’ala saja memuliakan manusia, maka kita sebagai manusia itu sendiri sudah sepatutnya memuliakan diri kita sendiri. Salah satunya dengan memakai pakaian yang menutup aurat.

Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 31:

Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putraputra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kalian beruntung.

Dalam ayat ini ada perintah untuk menutup aurat. Dan juga ada perintah yang lebih spesifik lagi bagi wanita, yaitu menjulurkan kerudungnya hingga menutup dadanya.

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam berpakaian adalah:

1. Tidak Tipis dan Tidak Transparan

Pakaian yang terlalu tipis yang dapat menampakkan kulit, sehingga dapat diketahui warna kulitnya putih atau merah. Baik di dalam rumah atau pun diluar rumah. Karena di dalam rumah pun kita tidak bisa sembarangan menampakkan aurat kita di depan mahram. Hanya yang biasa tampak saja yang boleh di perlihatkan

Bahan yang tipis ini akan menampakkan sebagian aurat si pemakainya. Maka dalam membeli pakaian kita harus perhatikan lagi bahannya, apakah ia tipis dan transparan? Walaupun nantinya pakaian ini melingkupi tubuh akan tetapi aurat masih terlihat dikarenakan bahan yang tipis.

Penulis sering memperhatikan beberapa kerudung para wanita muslimah masih banyak sekali yang tipis dan transparan. Terkadang kerudung yang dipakai memang besar sekali, tapi tetap saja apa yang ada di dalam kerudung tersebut masih nampak dan dapat dilihat orang lain yang bukan mahram.

2. Tidak Ketat

Pakaian yang ketat sehingga mencetak lekuk tubuh ini haram hukumnya di pakai di hadapan orang yang bukan mahram kita.

Biasanya pakaian ini digunakan ketika berolahraga jenis tertentu, termasuk pakaian renang buat wanita.

Maka kita harus memilih pakaian yang longgar agar lekuk tubuh yang  mana harus kita tutupi karna termasuk dari bagian aurat terurama wanita. Tentunya untuk menghindari fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan.

3. Tidak Berlubang

Apabila pakaian yang kita pakai ada lubang di tempat di mana bagian tersebut merupakan aurat maka haram dikenakan, kalau semata-mata hanya ingin memperlihatkan aurat.

Namun bila lubang ini hanya hiasan luar saja akan tetapi ada kain penutup di dalamnya sehingga aurat tidak tampak maka hukumnya boleh- boleh saja.

4. Terbuka Sebagian

Pada era modern ini banyak sekali model-model pakaian wanita yang beredar. Terkadang baju tersebut sudah panjang akan tetapi masih kekecilan. Sehingga terkadang bagian perut atau bagian pinggang masih suka tersingkap.

Itulah kriteria-kriteria pakaian syar’i yang harus di perhatikan, terutama bagi wanita muslimah. Perlu diperhatikan kembali pakaian syar’i yang dimaksud adalah pakaian yang memenuhi keriteria dalam syariat. Nah, kriteria yang diataslah yang termasuk pakaian syar’i.

Sumber: Nur Azizah Pulungan, Pakaian Syar’i : Harus Segitunya Kah? Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: