Nabi Muhammad Saw tiba di kota Madinah tahun 622 M. Kehadiran Nabi Muhammad dan Umat Islam di kota Madinah menandai zaman baru bagi per- jalanan dakwah Islam. Umat Islam di kota Madinah tidak lagi banyak mendapat gangguan dari masyarakat kafir Quraisy, karena mereka mendapat perlindungan dari penduduk Madinah yang muslim.
Dengan diterimanya Nabi Muhammad dan umat Islam oleh masyarakat Ma- dinah, maka Nabi Saw. memberikan gelar kepada umat Islam Madinah dengan sebutan Kaum Anshar, yaitu kelompok masyarakat yang menjadi penolong, se- mentara umat Islam yang datang dari Mekkah diberi nama Kaum Muhajirin.
Hijrah Nabi Muhammad Saw. merupakan cara membangun masyarakat baru sesuai ajaran Islam. selain perintah dari Allah Swt, hijrah Nabi Saw ke Madinah karena masyarakat Madinah (Yatsrib), kabilah Aus dan Khajraj mengharapkan kedatangannya sesuai baiat mereka di Aqabah I dan Aqabah II.
Setelah datang ke Madinah, Nabi Muhammad menentukan prioritas utama dalam rangka membangun masyarakat baru. Adapun prioritasnya adalah:
1. Membangun masjid
Prorita pertama yang dilakukan Nabi Muhammad setibanya di Madinah adalah membangun Masjid. Masjid dibangun di atas tanah milik kedua anak yatim, yaitu Sahl dan Suhail. Tanah tersebut dibeli oleh Nabi untuk pembangunan masjid dan untuk tempat tinggal.
Masjid memiliki multifungsi antara sebagai tempat melaksanakan ibadah shalat. Setiap muslm semestinya selalu terikat dengan masjid. Keberadaan mas- jid diharapkan keimanan dan ketaqwaan setiap muslim akan senantiasa terjaga dan terpelihara. Selain itu fungsi masjid sebagai pusat kegiatan pendidikan dan pengajaran keagamaan, tempat pengadilan berbagai perkara yang muncul di ma- syarakat, musyawarah dan lain sebagainya.
Lebih dari itu, bangunan masjid bukan saja sebagai tonggak berdirinya ma- syarakat Islam, tetapi juga awal pembangunan kota.
2. Mempersaudarakan kaum muslimin
langkah konkrit yang dilakukan Nabi Muhammad Saw. adalah mempersauda- rakan kaum muslimin yang berasal dari Mekkah (kaum Muhajirin) dengan kaum muslimin Madinah (kaum Anshar). Dengan persaudaran tersebut, Nabi Saw telah menciptakan suatu persaudaraan baru yaitu persaudaraan berdasarkan iman atau agama yang menggantikan persaudaraan yang berdasarkan darah. Nabi Muham-mad mengajak kaum muslimin supaya masing-masing bersaudara atas dasar iman yang merupakan hal yang asasi untuk membentuk umat yang kuat. Dengan per- saudaraan tersebut, umat akan bersatu dan tidak akan mudah tercerai-berai. Dan jika umat ini bersatu, niscaya umat ini akan menjadi lebih kuat.
3. Perjanjian dengan masyarakat Yahudi Madinah
Langkah selanjutnya yang dilakukan Nabi Muhammad adalah bermusyawarah dengan para sahabat baik muhajirin maupun anshar. Musyawarah itu untuk meru- muskan pokok-pokok pemikiran yang akan dijadikan undang-undang. Rancan- gan ini memuat aturan yang berkenaan dengan orang-orang Muhajirin, Anshar dan masyarakat Yahudi yang bersedia hidup berdampingan secara damai dengan umat Islam. Undang-undang tersebut dikenal dengan Piagam Madinah (Mitsaq Al-Madinah).
Piagam tersebut merupakan sebuah bukti bagaimana Islam mengayomi semua umat manusia, termasuk non-muslim, karena Islam memang rahmatan lil ‘alamin. Dan piagam tersebut membuat posisi Nabi Saw. semakin tinggi dan dihormati dis- emua lapisan masyarakat. Jika ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan lewat musyawarah, maka diserahkan kepada keadilan dan kebijaksanaan Nabi. Kondisi tersebut menunjukan beliau menjadi pemimpin tertinggi di Madinah dan berhak membuat peraturan, baik untuk kepentingan sosial maupun kepentingan negara.
Beberapa suku dari Kaum Yahudi menerima dengan baik piagam tersebut, tetapi ada beberapa yang lainnya menolak. Di antara suku Yahudi yang menolak adalah berasal dari Bani Nazhir, Quraizah, dan Qainuqa, bahkan ketiga suku ini bersekutu dengan kaum kafir Quraisy Mekkah untuk mengahncurkan kekuasaan Nabi Muhammad Saw. di Madinah. Pada akhirnya, persekutuan mereka dengan Kafir Quraisy menyebabkan mereka terusir dari kota Madinah. Sehingga tidak ada lagi masyarakat Yahudi tinggal di Madinah.
Sumber: academia.edu