Dalam ajaran Islam, menjaga kesucian diri dari hadats merupakan syarat penting untuk melaksanakan ibadah tertentu. Hadats terbagi menjadi dua: hadats kecil dan hadats besar. Masing-masing memiliki konsekuensi dan larangan tersendiri bagi seorang Muslim.
Hadats Kecil dan Larangannya
Hadats kecil adalah kondisi yang mewajibkan seseorang untuk berwudhu sebelum melakukan ibadah tertentu. Contoh hadats kecil meliputi:
- Keluarnya sesuatu dari salah satu dari dua jalan (qubul atau dubur), seperti buang angin atau buang air kecil.
- Hilangnya akal, misalnya karena tidur atau pingsan.
- Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahram tanpa penghalang.
- Menyentuh kemaluan dengan telapak tangan atau bagian dalam jari.
Orang yang berada dalam keadaan hadats kecil dilarang melakukan:
- Shalat, baik fardhu maupun sunnah. Shalat memerlukan kesucian dari hadats kecil, sehingga wudhu menjadi syarat sahnya shalat.
- Thawaf (mengelilingi Ka’bah tujuh kali). Thawaf dianggap seperti shalat dalam hal kesucian, sehingga wudhu menjadi syarat sahnya thawaf.
- Menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an. Menurut madzhab Syafi’i, menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an tanpa wudhu adalah haram.
Rumaysho
Hadats Besar dan Larangannya
Hadats besar adalah kondisi yang mewajibkan seseorang untuk mandi junub (mandi besar) sebelum melakukan ibadah tertentu. Penyebab hadats besar antara lain:
- Keluarnya mani, baik karena mimpi basah atau hubungan suami istri.
- Bersetubuh, meskipun tidak mengeluarkan mani.
- Haid dan nifas pada wanita.
Orang yang berada dalam keadaan hadats besar dilarang melakukan:
- Shalat, baik fardhu maupun sunnah. Seperti halnya hadats kecil, shalat memerlukan kesucian dari hadats besar, sehingga mandi junub menjadi syarat sahnya shalat.
- Thawaf. Kesucian dari hadats besar juga menjadi syarat sahnya thawaf.
- Menyentuh atau membawa mushaf Al-Qur’an. Larangan ini juga berlaku bagi mereka yang dalam keadaan hadats besar.
- Membaca Al-Qur’an. Orang yang junub dilarang membaca Al-Qur’an hingga mereka mandi junub.
- Berdiam diri di masjid (i’tikaf). Orang yang junub dilarang berdiam di masjid kecuali dalam keadaan tertentu, seperti hanya sekadar lewat tanpa berhenti.
Rumaysho
Penutup
Memahami dan mematuhi larangan-larangan terkait hadats kecil dan besar sangat penting bagi setiap Muslim untuk menjaga kesucian diri dalam beribadah. Dengan demikian, ibadah yang dilakukan akan sah dan diterima oleh Allah SWT.