Menu Tutup

Larangan dan Sunnah Haji

Beberapa larangan dan konsekuensi denda karena melanggar larangan adalah sebagai berikut:

  1. Memakai pakaian yang berjahit (bagi kaum pria).
  2. Menutup kepala (bagi kaum pria).
  3. Menutup muka dan telapak tangan (bagi perempuan).
  4. Memakai wangi-wangian setelah ihram (baik laki-laki maupun perempuan).
  5. Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.
  6. Memotong kuku.

Terhadap pelanggaran atas keenam larangan haji di atas dikenakan denda masing-masing dengan memilih alternative di antara tiga hal, yaitu menyembelih seekor kambing yang sah untuk qurban, atau puasa tiga hari, atau bersedekah tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang miskin. Hal ini didasarkan atas firman Allah SWT dalam QS. Al- Baqarah: 196

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sebelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah tas berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah merasa aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih), korban yang mudah didapat tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu). Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah berpulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada di (sekitar) Majidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.”

Dalam sebuah hadits diterangkan bahwa suatu ketika seseorang mengadu kepada Rasulullah Saw bahwa kepalanya sakit sewaktu beribadah. Kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Cukurlah rambutmu itu dan sembelihlah seekor kambing, kalau tidak puasalah tiga hari ataubersedekah tiga gantang korma kepada enam orang miskin” (HR.Ahmad dan Muslim).

  1. Mengadakan akad nikah (nikah, menikahkan atau menjadi wakil dalam akad nikah). Bagi orang yang melanggar, maka hajinya tidak sah dan harus mengulang tahun depan.
  2. Bersetubuh

Hal tersebut berarti melanggar haji, maka tidak sah hajinya dan harus menyembelih seekor kambing (menurut dalil yang kuat).

  1. Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan. Bagi pelanggar larangan haji ini wajib menggantikan hewan yang senilai dengan binatang yang diburu/dibunuhnya, atau membayar dengan harga yang senilai dengan binatang yang diburu/dibunuhnya tersebut kemudian dibelikannya makanan untuk orang-orang miskin atau berpuasa sebanyak harga binatang tadi, tiap-tiap seperempat gantang makanan berpuasa satu hari.

Adapun beberapa kesunatan dalam haji adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan Haji Ifrad, yaitu melakukan haji saja tanpa disertai/dibarengi dengan umrah.
  2. Membaca doa talbiyah (bagi laki-laki dengan suara keras, bagi perempuan sekedar didengar oleh dirinya sendiri) selama dalam ihram sampai melontar jumrah al-aqabah pada hari raya haji. Bacaannya sebagai berikut: “Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu. Tiada sekutu bagi-Mu, ya Allah aku memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji bagI-Mu dan nikmat adalah dari-Mu, Engkaulahyang menguasai segala sesuatu, tiada sekutu bagi-Mu”.
  3. Berdoa setelah membaca talbiyah, yakni dengan meminta keridhaan Allah, supaya diberi surga dan meminta perlindungan kepada-Nya dari siksa api neraka.
  4. Membaca dzikir sewaktu thafaf (sewaktu di antara Rukun Yamani dan Hajar Aswad), sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah Saw, yaitu membaca doa sapujagat: “Ya Allah berilah kebaikan kepada kami di dunia dan kebaikan di akhirat, serta peliharalah kami dari siksa api neraka”.
  5. Shalat dua rakaat sesudah thawaf.
  6. Memasuki Ka’bah sebagaimana sabda Rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas bahwasannya Nabi Saw telah bersabda: “Barang siapa yang masuk ke Baitullah (Ka’bah), ia telah masuk ke dalam kebaikan, serta ia keluar mendapat ampunan” (HR. al-Baihaqy).

Baca Juga: