Menu Tutup

Larangan Fitnah dalam Islam

Pengertian Fitnah

Dalam percakapan sehari-hari, fitnah digunakan untuk tuduhan yang dilontarkan kepada seseorang dengan maksud menjelek-jelekkan atau merusak nama baik orang tersebut, padahal ia tidak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Dalam KBBI, fitnah berarti perkataan bohong atau tanpa berdasarkan kebenaran yang disebarkan dengan maksud menjelekkan orang, seperti menodai nama baik atau merugikan kehormatan orang lain.

Kata fitnah berasal dari bahasa Arab, asal katanya adalah fatana dalam bentuk fi‘il, yang artinya adalah cobaan dan ujian. Ibn Manẓūr menjelaskan bahwa fitnah adalah al-ibtilā’ (bala), al-imtiḥān (ujian), dan al-ikhtibār (cobaan).

Ibrāhīm al-Abyārī menjelaskan bahwa fitnah berarti menguji dengan api, cobaan, kegelisahan dan kekacauan pikiran, azab, dan kesesatan. Mahmud Muhammad al Khazandar, fitnah adalah sesuatu yang menimpa, individu atau golongan berupa kebinasaan atau kemunduran tingkatan iman atau kekacauan dalam barisan Islam. Secara garis besar, kata fitnah mengandung makna ujian dan cobaan. Adapun fitnah yang akan dibahas pada bab ini adalah fitnah dalam bahasa Indonesia.

Kata fitnah dengan berbagai macam derivasinya, ditemukan sebanyak 60 kalidalam al-Qur`an dan menyebar di 32 Surah. Salah satu ayat yang menjelaskan tentang fitnah adalah pada Surah al-Baqarah. Allah Swt. berfirman:

“Dan fitnah itu lebih besar bahayanya dari pembunuhan”. (QS. al-Baqarah [2]: 191) Dalam al-Quran, kata fitnah dapat dipahami dengan tiga kata lain yaitu al-ibtilā`u, al-imtiḥānu dan al-‘aẓāb. Penjelasanya adalah sebagai berikut

  • Al-Ibtilā` (Cobaan)

Secara bahasa, al-ibtilā`berarti bencana. Menurut ad-Dhamgāni (ujian) berorientasi pada dua makna, yaitu bencana dalam konsep nikmat dan bencana dalam konsep cobaan.

  • Al-Imtiḥān (Ujian)

Secara bahasa, al-imtiḥān berarti ujian. Ibnu ‘Abbās menjelaskan bahwa ujian dimaksud untuk mensucikan hati dengan ketakwaan agar terhindar dari maksiat. Ibnu Jarīr menjelaskan bahwa ujian akan menyucikan dan mebersihkan hatinya dan ia akan bertakwa.

  • Al-‘Aẓāb

Secara bahasa, al-‘aẓāb berarti siksa. Siksa adalah penderitaan atau kesengsaraan sebagai hukuman atas perilaku yang telah diperbuat. Allah Swt. berfirman:

“Rasakanlah siksaanmu itu. Inilah siksa yang dulu kamu minta untuk disegerakan.” (QS. aẓ-Ẓariyāt [51]: 14)

Tiga kata yang merepresentasikan kata fitnah tersebut mengandung makna bahwa siapa saja yang menjadi korban fitnah seyogyanya bersabar jika fitnah yang menimpanya berupa ujian, introspeksi diri jika fitnah yang menimpanya berupa cobaan, dan meminta ampunan jika fitnah yang menimpanya berupa siksaan.

Fitnah dalam Islam

Islam melarang perbuatan fitnah kepada umatnya. Perbuatan itu akan merenggangkan hubungan dengan orang lain. Perbuatan juga akan menyebabkan seseorang yang baik dan akan tercoreng citranya sehingga ia digunjing oleh orang lain. Selengkapnya, berikut ini beberapa dampak negatif dari perbuatan fitnah

Merusak hubungan dengan orang lain

Telah dinyatakan bahwa perbuatan fitnah akan merugikan orang lain. Kerugian ini bisa dirasakan secara moril dan materiil. Kerugian ini akan menyebabkan permusuhan antara pelaku fitnah dengan korban fitnah. Mereka akan berselisih paham dan saling balas dendam jika tidak menyelesaikan permasalahannya dengan baik. Allah Swt. berfirman:

“Mari kita ber-mubahalah agar laknat Allah jatuh menimpa mereka yang berdusta.” (QS. Āli ‘Imrān [3]: 61)

Selanjutnya, Sebaiknya seorang tidak langsung percaya dan ikut melayangkan celaan ketika mendengar fitnah kepada orang lain. Sebaiknya mereka berbaik sangka dan mengklarifikasinya jika hal itu dibutuhkan dan penting. Allah Swt. berfirman:

“Mengapa di waktu kamu mendengar berita bohong itu orang-orang mukmin laki-laki dan mukmin perempuan tidak bersangka baik terhadap diri mereka sendiri, dan (mengapa tidak) berkata: “Ini adalah suatu berita bohong yang nyata”. (QS. an-Nūr [24]: 12)

Merusak karakter dan nama baik individu lain

Perbuatan fitnah akan merugikan orang lain dan menyebabkan hilangnya perasaan kasih sayang, hormat dan kepercayaan di kalangan masyarakat. Di antara faktor yang menimbulkan perbuatan fitnah ialah perasaan dengki terhadap orang lain. Perasaan dengki merupakan perasaan yang timbul dari kekufuran atas nikmat yang diberikan Allah kepadanya.

Contohnya adalah seseorang yang berhasrat memenangkan pertandingan bulu tangkis akan melakukan berbagai perilaku untuk mencapainya. Jikalau perilakunya sportif seperti berlatih dengan keras dan banyak melakukan pertandingan persahabatan, berarti ia merupakan pemain yang sportif. Akan tetapi jika perilakunya menghalalkan segala cara untuk menang seperti berbuat rasis dan memberikan kabar palsu sehingga pemain lawan frustasi dan kaku dalam bermain, berarti ia merupakan pemain yang curang.

Menimbulkan ketidakamanan dan saling bermusuhan

Perbuatan fitnah akan menjadikan sikap saling bermusuhan dan ketiadakamanan. Hal ini ditimbulkan karena perkataan yang dilontarkan telah menjatuhkan harga diri seseorang. Padahal tidak ada orang yang mau harga dirinya diinjak-injak kecuali orang yang bersabar dan batinnya tertuju kepada Allah.

“Bohong itu pusat kejahatan dan asal segala perilaku tercela karena keburukan konsekuensi dan kekejian dampaknya. Bohong melahirkan adu domba. Adu domba menghasilkan kebencian. Kebencian mengundang permusuhan. Di dalam suasana permusuhan tidak ada rasa aman dan relaksasi”.

Dengan adanya berbagai fitnah yang menimpa umat dan negeri ini, sebagai umat Islam hendaknya mempunyai cara tertentu untuk menyikapinya, yaitu

  1. Sabar menghadapi fitnah yang ditimpakan dan berdoa agar selamat dari buruknya
  2. Memohon ampunan dan bertaubat kepada Allah. Karena sebagai korban fitnah, kita perlu introspeksi Barangkali ada kelalaian dan kesalahan yang tak sengaja atau sengaja kepada orang lain sehingga membuat orang lain akan berperilaku buruk kepadanya.
  3. Menjaga persatuan dan kesatuan umat. Hal ini diperlukan sambil mengklarifikasi fitnah yang terjadi. Kita harus melihat secara terbuka dan jelas tentang fitnah yang Oleh karena itu, kita seharusnya berpikir positif dan tidak mencela dan mengancam orang ketika terjadi perbuatan fitnah tersebut.

Baca Juga: