Pembunuhan atau prilaku membunuh sangat dilarang dalam Islam, dan merupakan kejahatan tingkat tinggi. Efek pembunuhan itu berkepanjangan sehingga menimbulkan dendam kesumat antara keluarga terbunuh dengan keluarga atau pembunuh itu sendiri. Allah Swt. berfirman:
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS. Al- Iara’[17]: 33)
Bahkan Islam mengajarkan untuk melindungi setiap nyawa, karena menghilangkan satu nyawa pada hakikatnya sama dengan membunuh seluruh umat manusia. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah Swt.
Artinya: Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu
(membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.(QS. Al- Māidah [5]: 32)
Dalam QS. an-Nisā’ (4): 93, Allah Swt. mengancam akan memasukkan ke neraka jahannam bagi pelaku pembunuhan.
Artinya: Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. (QS. An-Nisā’ [4]: 93)
Jika ada orang yang bertikai/berkelahi dan berusaha saling membunuh lawannya, apabila salah satu dari yang bertikai tersebut ada yang menjadi korban maka kedua-duanya akan dimasukkan ke dalam neraka. Karena pada hakikatnya, kedua belah pihak mempunyai niat untuk membunuh lawan-lawannya.