-
Pengertian Liwaṭ
Kata liwaṭ bukan kata asli bahasa Arab. Kata liwaṭ berasal dari kata Lūṭ yang termasuk kata a’jam (asing/non Arab). Oleh karena itu keliru jika kata liwaṭ dicari pecahan kata (isytiqaq) dari bahasa Arab yang asli. Asy-Syaukani mengkritik pendapat yang ingin menjelaskan liwaṭ adalah musytaq, karena kata ini adalah kata a’jam yang tidak mungkin ada isytiqaq. Dari kata Lūṭ ini kemudian dipecah menjadi kata lain seperti liwaṭ, liwaṭ ah, talawwuṭ, dan luṭiyyah yang semuanya bermakna melakukan sesuatu seperti perbuatan kaum Nabi Luṭ.
Dalam perkembangan selanjutnya, istilah liwaṭ digunakan untuk menjelaskan perbuatan yang dilakukanUoleJh IsesPeorUangBlelLakiIdKengan cara memasukan żakar (penis) kedalam dubur lelaki lain. Al-Mawardi mengatakan, bahwa liwaṭ adalah
persetubuhan antara lelaki dengan lelaki. Istilah yang paling mendekati dengan pengertian liwaṭ dalam bahasa inggris adalah homosexuality atau sodomy. Dalam bahasa Indonesia, liwaṭ bisa diterjemahkan homoseksual.
Liwaṭ adalah suatu penamaan yang dinisbatkan kepada kaumnya Nabi Lūṭ
As. karena yang pertama kali melakukan perbuatan ini adalah umatnya Nabi Lūṭ As. Allah Swt. berfirman dalam QS. al-A’rāf (7): 81 berikut:
Artinya: Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas (QS. al-A’rāf [7]: 81)
Umat Nabi Lūṭ mendiami kota yang bernama Sodom, penduduk kota itu melakukan perbuatan keji, yaitu berhubungan sesama jenis. Laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan, sehingga perilaku liwaṭ juga disebut dengan sodomi.
Perilaku liwaṭ tidak pernah dikenal bangsa Arab, bukan hanya di masa Nabi tetapi juga di masa sahabat sampai di masa tabi’in, yakni masa Khalifah al-Walid bin
Abdul Malik. Namun demikian Rasulullah Saw.sempat menghawatirkan umatnya akan terjerumus dalam dosa liwaṭ sebagaimana Rasulullah bersabda:
Artinya: Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata: Rasulullah bersabda: ‘Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan terhadap umatku adalah perbuatan kaum Lūṭ.” (HR. Ibnu Majah).
Rupanya sekarang telah menajdi saksi kebenaran prediksi Rasulullah Saw.Tidak sedikit kaum muslimin telah terjerumus ke dalam perilaku maksiat tersebut. Mereka terjerumus bisa karena derasnya godaan maksiat, bisa juga karena semata-mata tidak tahu bahwa perilaku tersebut dikecam keras oleh al-Qur’an dan al- Hadiś.
2. Dasar Keharaman Liwaṭ
Allah menyebut perilaku liwaṭ sebagaimana dijelaskan dalam QS. al-A’rāf (7): 80 dengan sebutan fahisy (keji/jijik), sebagaimana firman-Nya: