Menu Tutup

Macam Jual Beli Berdasarkan Alat Tukar dan Barang

Kalau dilihat dari sudut pandang antara alat pembayaran dan barang yang diperjual-belikan, kita bisa membagi jual-beli itu menjadi empat macam.

Keempatnya adalah jual-beli mutlak, jual beli salam, jual-beli sharaf dan jual-beli muqayadhah.

1. Jual-beli Mutlak

Jual-beli mutlak (بيع المطلق) adalah :

Menukar barang dengan hutang 

Jual-beli model ini adalah jual-beli yang paling populer, karena memang umumnya dalam jual-beli terjadi pertukaran antara barang dengan hutang, uang atau apapun yang bisa menjadi alat pembayaran.

Dalam hal ini yang menjadi objek yang diperjualbelikan adalah barangnya.

2. Jual-beli Salam

Jual-beli salam (بيع السلم) adalah kebalikan dari jualbeli mutlak, yaitu pada hakikatnya adalah:

Menukar antara hutang  dengan barang. 

Selain definisi di atas, ada juga sebagian ulama yang mendefinisikan jual-beli salam sebagai :

Jual-beli     yang   barangnya   diserahkan   secara tertunda namun uangnya diserahkan secara tunai.

Kalau biasanya yang terjadi dalam jual-beli pada umumnya adalah menukar barang uang, maka dalam jual-beli salam yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu menukar hutang (uang) dengan barang. Lalu apa bedanya?

Bedanya terdapat pada objek yang diperjualbelikan. Dalam jual-beli mutlak, yang dijadikan objek jual beli adalah barang, sedangkan dalam jual-beli salam, yang dijadikan objek jual-beli adalah hutangnya itu sendiri, yang kemudian dibayar dengan barang.

3. Jual-beli Sharaf

Jual-beli sharaf (بيع الصرف) adalah :

Tukar menukar uang

Jual-beli sharaf berbeda dengan dua jenis jual-beli di atas. Karena yang dijadikan objek jual-beli bukan barang, tetapi alat pembayaran alias uang.

Contoh yang paling akrab adalah tempat penukaran uang atau money changer antara beberapa mata uang yang berbeda.

Dalam hal ini kita mengelompokkan  tukar menukar mata uang asing itu sebagai bagian dari jenis jual-beli. Namun keunikannya, jual-beli ini tidak ada objek jual-beli berupa barang, melainkan objeknya adalah uang. Dan alat tukar atau pembayarnya juga berbentuk uang.

4. Jual-beli Muqayadhah

Jual-beli muqayadhah (بيع المقايضة) adalah kebalikan dari jual-beli sharaf di atas, yaitu :

Tukar menukar barang dengan barang.

Dalam bahasa yang lebih populer jual-beli seperti ini disebut dengan barter. Pada hakikatnya, yang dijadikan objek yang diperjual-belikan berbentuk barang, dan alat tukar atau alat pembayarnya juga berbentuk barang.

Sehingga jual-beli ini adalah jual-beli yang tidak melibatkan uang sebagai alat pembayar. Dan bahasa warisan kolonial Belanda, akad ini disebut dengan ruislag.

Sumber: Ahmad Sarwat, Fiqih Jual-beli, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018

Baca Juga: