Menu Tutup

Macam-macam Gharar

‎1. Gharar dalam akad ‎

Gharar bisa terjadi dalam akad. Maksudnya ‎adalah bentuk akad yang disepakati oleh kedua ‎belah pihak mengandung unsur ketidakpastian, ada ‎klausulklausul yang tidak jelas atau pasal karet, ‎yang berpotensi merugikan salah satu pihak atau ‎berpotensi menimbulkan perselisihan antara ‎keduanya. ‎

Contohnya adalah praktik di masa Nabi yaitu jual-‎beli mulamasah dan munabadzah. Mulamasah ‎adalah jual-beli di mana penjmemberikan ‎klausul akad yang mengandung potensi merugikan ‎pembeli yaitu “Kain mana saja yang engkau sentuh, ‎maka kain tersebut menjadi milikmu dengan harga ‎sekian.” Atau dalam kalimat yang lebih sederhana, ‎‎“Menyentuh berarti membeli.” ‎

Demikian juga jual-beli munabadzah, yaitu jual ‎beli di mana penjual berkata, “Pakaian manapun ‎yang aku lemparkan kepadamu, maka kamu bayar ‎sekian.” Tentu akad ini cacat. Sebab tidak ada ‎kejelasan pakaian mana yang akan didapatkan oleh ‎pembeli. Bisa jadi sesuai keinginannya atau tidak. ‎

Contoh lain yang sering terjadi adalah akad ‎pemindahan harta antara suami-istri. Ketika suami ‎membeli mobil baru, dia berkata kepada istrinya, ‎‎“Sayang, ini mobil barunya kamu pakai aja.” ‎Kalimat ini mengandung ‘pasal karet’. Tidak jelas ‎apakah maksudnya sekedar meminjamkan atau ‎dihibahkan. ‎

Dampaknya adalah ketika suami meninggal, ahli ‎waris akan ribut menentukan apakah mobil itu ‎masih punya suami, karena statusnya hanya ‎dipinjamkan sehingga dibagi sebagai harta warisan, ‎atau sudah jadi milik istri sehingga tidak dibagi ‎waris. Di sinilah esensi gharar itu terjadi, sebab ‎akadnya tidak jelas dan menimbulkan potensi ‎perselisihan di kemudian hari. ‎

2. Gharar dalam objek akad ‎

Gharar juga bisa terjadi pada barang atau jasa ‎yang menjadi objek akad yang diperjualbelikan. ‎Maksudnya, barang atau jasa yang menjadi objek ‎akadnya tidak jelas. Ketidakjelasan itu bisa dalam ‎ukurannya, kualitasnya, spesifikasinya, ‎keberadaannya dan lain-lain. ‎

Ibnu Taimiyah, mengklasifikasikan gharar yang ‎terjadi pada objek akad ini menjadi tiga jenis:‎ ‎ ‎
‎1)‎ Bai’ al-Ma’dum. Yaitu jual-beli barang fiktif, ‎atau barang yang tidak pasti ada atau ‎tidaknya. Seperti jual-beli janin hewan yang ‎masih dalam perut induknya. ‎
‎2)‎ Bai’ al-Ma’juz ‘an Taslimih. Yaitu jual-beli ‎barang yang sulit diserah-terimakan kepada ‎pembeli. Seperti jual-beli motor yang baru ‎dicuri, jual-beli burung yang lepas, ikan yang ‎masih di lautan dan lain sebagainya. ‎
‎3)‎ Bai’ al-Majhul. Yaitu jual beli-barang yang ‎tidak jelas sifat-sifatnya, ukurannya dan ‎spesifikasinya. ‎

Jadi, yang termasuk gharar dalam objek akad ‎adalah jual-beli barang yang tidak ada atau tidak ‎jelas jenis dan sifatnya atau tidak pasti apakah bisa ‎diserahkan atau tidak. ‎
Hanya saja, yang perlu digarisbawahi, tidak ‎semua barang yang tidak ada itu tidak boleh ‎diperjualbelikan. sebab maksudnya adalah barang ‎yang tidak ada dan tidak jelas apakah nanti akan ‎ada atau tidak. ‎

Sehingga meskipun pada saat akad barangnya ‎belum ada, tapi bisa dipastikan barang itu ada pada ‎saat yang disepakati, maka tidak termasuk gharar. ‎
‏ ‏Kaidahnya adalah:‎

Setiap barang yang tidak ada dan tidak ‎diketahui ada atau tidaknya di kemudian waktu, ‎tidak boleh diperjualbelikan. Dan setiap barang ‎yang tidak ada, akan tetapi secara ‎adat/kebiasaan bisa dipastikan ada di kemudian ‎waktu, boleh diperjualbelikan. ‎

‎3. Gharar dalam harga ‎

Gharar dalam harga maksudnya adalah harga yang ‎disepakati tidak jelas nominalnya. Atau harga tidak ‎disebutkan pada saat akad, sehingga menimbulkan ‎potensi pembeli merasa dirugikan, sebab penjual ‎bisa menentukan harga seenaknya. ‎

Contoh yang sering terjadi adalah tarif ojek ‎pangkalan yang tidak ada standar dan ukurannya. ‎Tidak dihitung per kilometer, tapi semaunya abang ‎ojek. ‎

Kadang-kadang penumpang juga tidak tanya ‎harga terlebih dahulu. Langsung naik begitu saja. ‎Begitu sampai, kesempatan bagi abang ojeknya ‎untuk minta tarif mahal. Mau tidak mau ‎penumpang harus bayar, karena dia sudah diantar ‎sampai tujuan. ‎

Maka seharusnya ada kesepakatan harga terlebih ‎dahulu sebelum transaksi terlaksana. Supaya kedua ‎belah pihak tidak ada yang merasa dirugikan ‎sehingga unsur saling ridha sebagai syarat dalam ‎jualbeli pun terwujud. ‎

‎4. Gharar dalam waktu serah-terima ‎

Gharar juga berpotensi terjadi dalam waktu ‎serahterima. Baik serah terima harga atau ‎barang/jasa. ‎

Jual-beli yang dilakukan secara tidak tunai, harus ‎ada kejelasan dan kepastian terkait dengan waktu ‎penyelesaian transaksinya. ‎

Hal ini dapat dipahami dari firman Allah ‎ﷻ‎ surat ‎alBaqarah ayat 282: ‎

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu ‎bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu ‎yang ditentukan, hendaklah kamu ‎menuliskannya… (Q.S. al-Baqarah: 282) ‎
Demikan juga tersirat dalam hadis Nabi tentang ‎jual-beli salam berikut: ‎

Dari Ibnu Abbas r.a, ia berkata, “Katika Nabi ‎datang ke Madinah, para sahabat terbiasa ‎melakukan akad salam pada kurma dalam ‎jangka waktu dua atau tiga tahun. Kemudian ‎Nabi berkata, “Barang siapa yang melakukan ‎akad salam pada sesuatu, maka hendaklah ia ‎melakukannya dengan takaran yang jelas, berat ‎yang jelas dan jangka waktu yang jelas.” ‎

Gharar dalam waktu serah-terima ini juga terjadi ‎di masa jahiliyah yang disebut dengan jual-beli ‎hablul habalah. Salah satu penafsirannya adalah ‎jual beli unta, yang mana uangnya baru dibayarkan ‎setelah unta ini melahirkan anak, dan anak unta ‎yang dilahirkan ini melahirkan anak. Sehingga ‎pembayarannya baru dilakukan setelah unta itu ‎melahirkan dua generasi keturunannya. ‎

Jual-beli seperti ini kemudian dilarang oleh Nabi. ‎Sebab waktu pembayarannya yang mengandung ‎gharar atau ketidakpastian. Sebagaimana, ‎diriwayatkan dari Ibnu Abbas berikut ini: ‎

Dari Ibnu Umar ia berkata: Dulu orang-orang ‎jahiliyah melakukan jual-beli daging unta ‎sampai hablul habalah. Hablul habalah adalah ‎ketika unta melahirkan kemudian yang ‎dilahirkan itu mengandung. Kemudian ‎Rasulullah ‎ﷺ‎ melarangnya. (H.R. Muslim) ‎

Sumber: Muhammad Abdul Wahab‎, Gharar dalam Transaksi Moderm, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019

Baca Juga: