Menu Tutup

Macam-macam Ibadah Ditinjau dari Berbagai Segi

Ibadah ditinjau dari beberapa segi memiliki begitu banyak klasifikasi, mulai dari ruang lingkup bentuk dan sifat, dan juga lain sebagainya klasifikasi yang dimaksut antara lain:

Dari Segi Ruang Lingkupnya.

Ditinjau dari segi ruang lingkupnya, ibadah dapat dibagi menjadi dua macam:

  1. Ibadah khashsah, yaitu ibadah yang ketentuan dan caranya pelaksanaannya secara khusus sudah ditetapkan oleh nash, seperti shalat, zakat, puasa dan haji
  2. Ibadah ‘ammah, yaitu semua perbuatan baik yang dilakukan dengan niat yang baik dan semata-mata karena Allah SWT (ikhlas), seperti makan dan minum, bekerja, amar ma’ruf nahi munkar, berlaku adil, berbuat baik kepada orang lain dan sebagainya.

Dari Segi Bentuk dan Sifatnya.

Ditinjau dari segi bentuk dan sifatnya ibadah terbagi dalam enam macam antara lain:

  1. Ibadah yang berupa perkataan dan ucapan lidah, seperti: tasbih, tahmid, tahlil, takbir, taslim, do’a, membaca hamdalah oleh orang bersin, tasymit (menyahuti) orang bersin, memberi tahniyah (salam), khutbah, menyuruh yang ma’ruf, mencegah yang munkar, bertanya mengenai sesuatu yang tidak diketahui, menjawab pertanyaan (memberi fatwa), mengungkapkan persaksian (syahadah), membaca iqamah, membaca adzan, membaca Al-Qur’an, membaca basmalah ketika hendak makan, minum dan menyembelih binatang, membaca Al-Qur’an ketika dikejuti syaitan dan lain-lain sebagainya.
  2. Ibadah-ibadah berupa perbuatan, seperti menolong orang yang karam atau yang tenggelam, berjihad di jalan Allah SWT, membela diri dari gangguan, menyelenggarakan mayat dan mandi.
  3. Ibadah-ibadah yang berupa menahan diri dari mengerjakan sesuatu pekerjaan. Termasuk kedalam ibadah ini, ibadah puasa, yaitu menahan diri dari makan, minum dan dari segala yang merusak puasa.
  4. Ibadah-ibadah yang terdiri dari melakukan dan menahan diri dari suatu perbuatan, seperti ‘itikaf (duduk dirumah Allah) serta menahan diri dari ijma’ dan mubasyaroh (bergaul dengan istri), haji, tawaf, wukuf di Arafah, ihram serta menahan diri ketika haji atau umrah dari menggunting rambut, memotong kuku, jima’, nikah dan menikahkan, berburu, menutup muka oleh para wanita dan menutup kepala oleh lelaki.
  5. Ibadah-ibadah yang bersifat menggugurkan hak, seperti membebaskan orang yang berhutang dari hutangnya dan memaafkan kesalahan dari orang yang bersalah dan memerdekakan budak dengan kaffarat.
  6.  Ibadah-ibadah yang meliputi perkataan, pekerjaan, khudu’, khusyu’, menahan diri dari berbicara dan dari berpaling lahir dan batin dari yang diperintahkan kita menghadapinya, seperti shalat. Shalat di pandang sebagai ibadah yang paling utama, karena shalat melengkapi perbuatan-perbuatan yang lahir dan batin, melengkapi ucapan-ucapan dan menahan diri dari berbicara serta menahan diri dari memalingkan hati dari Allah SWT.

Dari Segi Sifat, Waktu, Keadaan, dan Rukunya

Apabila ditinjau dari segi sifat, waktu, keadaan dan hukumnya, ibadah terbagi menjadi:

  1. Muadda, yaitu ibadah yang dikerjakan dalam waktu yang ditetapkan syara’. Ibadah tersebut dilakukan pada waktu yang ditetapkan itu untuk pertama kalinya, bukan sebagai pengulangan. Pelaksaan ibadah ini disebut dengan ibadah tunai (ada’).
  2. Maqdhi, yaitu ibadah yang dikerjakan sesudah keluar waktu yang ditentukan syara’. Ibadah ini bersifat sebagai pengganti yang tertinggal, baik Karena disengaja atau tidak, seperti tertinggal karena sakit atau sedang dalam berpergian. Pelaksanaan ibadah ini disebut dengan qadha.
  3. Mu’ad, yaitu ibadah yang diulang sekali lagi dalam waktunya untuk menambah kesempurnaan, misalnya melaksanakan shalat secara berjamaah dalam waktunya yang ditentukan setelah melaksanakannya secara sendirian pada waktu yang sama.
  4. Muthlaq, yaitu ibadah yang tidak dikaitkan waktunya oleh syara’ dengan sesuatu waktu yang terbatas, seperti membayar kiffarat, sebagai hukuman bagi pelanggar sumpah.
  5. Muwaqqat, yaitu ibadah yang dikaitkan oleh syara’ dengan waktu tertentu yang terbatas, seperti shalat pada waktu subuh, zuhur, asar, magrib dan isya. Termasuk juga puasa pada bulan ramadhan.
  6. Muwassa’, yaitu ibadah yang lebih luas waktunya dari yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban yang dituntut pada waktu itu, seperti shalat lima waktu. Seorang yang shalat diberikan kepadanya hak mengerjakan shalatnya di awal waktu, di pertengahan dan di akhirnya.
  7. Mudhayyaq (mi’yar), yaitu ibadah yang waktunya sebanyak atau sepanjang  fardhu atau di-fardhu-kan dalam waktu itu, seperti puasa. Dalam bulan ramadhan, hanya dikhususkan untuk puasa wajib dan tidak boleh dikerjakan puasa yang lain pada waktu itu seperti puasa sunnah, nazar dan lain-lain.
  8. Dzusyabain, yaitu ibadah yang mempunyai persamaan dengan mudhayyaq dan mempunyai persamaan pula dengan muwassa’, seperti pada ibadah haji. Dari segi pelaksanaanya, ibadah haji menyerupai mudayyaq, karena hanya diwajibkan sekali dalam setahun, dan dari segi keberlanjutan bulan-bulan haji itu menyerupai muwassa’.
  9. Mu’ayyan, yaitu ibadah tertentu dituntut oleh syara’, misalnya Allah SWT memerintahkan shalat, maka seorang mukallaf wajib melaksanakan shalat yang diperintahkan itu, tidak boleh mengganti dengan ibadah lain.
  10. Mukhayyar, yaitu ibadah yang boleh dipilih salah satu dari yang diperintahkan. Seperti kebolehan memilih antara ber-istinja’ dengan air dan ber-istinja’ dengan batu.
  11. Muhaddad, yaitu ibadah yang dibatasi kadarnya oleh syara’, seperti shalat fardu dan zakat.
  12. Ghairu muhaddad, yaitu ibadah yang tidak dibatasi kadarnya oleh syara’, seperti mengeluarkan harta di jalan Allah SWT, memberi makan orang yang lapar dan memberi pakaian orang yang tidak berpakaian.
  13. Muratab, yaitu ibadah yang harus dikerjakan secara tertib. Maksudnya, sesudah pertama tidak disanggupi barulah dikerjakan yang kedua. Seperti kaffarat  jima’ yang dilakukan oleh orang yang sedang puasa ramadhan. Mula-mula memerdekakan budak , kalau budak tidak disanggupi berpindah kepada puasa dan bulan berurut-urut. Kalau puasa tidak sanggup, berpindah kepada memberi makan 60 orang miskin.
  14. Ma yaqbal al-takhyir wa la yaqbal al-taqdim, yaitu ibadah yang dapat di-ta’khir-kan (dilambatkan) dan tidak dapat didahulukan dari waktunya, seperti shalat magrib dan puasa. Shalat magrib boleh dijama’ taqdimkan ke waktu isya’ dan tidak boleh dijama’ taqdimkan ke waktu asar. Puasa juga dapat dita’khirkan ke waktu-waktu yang dibolehkan puasa di dalamnya, seperti puasa orang yang sakit atau sedang dalam berpergian. Kepada mereka dibolehkan menta’khirkan  puasanya setelah bulan ramadhan.
  15. Ma yaqbal al-taqdim wa la yaqbal al-ta’khir, yaitu ibadah yang boleh didahulukan dari waktunya, tetapi tidak boleh ditunda dari waktunya, seperti shalat ashar dan isya. Shalat ashar bisa didahulukan pelaksanaanya ke waktu dhuhur, tetapi tidak boleh dita’khirkan ke waktu magrib, dan shalat isya’ bisa pula didahulukan ke waktu magrib tetapi tidak bias ditunda ke waktu subuh.
  16. Ma la yaqbal al-taqdim wa la ta’khir, yaitu ibadah tidak dapat didahulukan dan ditunda dari waktunya, seperti shalat subuh. Shalat subuh tidak dapat didahulukan ke waktu isya’ dan tidak pula dapat ditunda ke waktu dhuhur.
  17. Ma yajibu ‘ala al-faur, yaitu ibadah yang mesti segera dilaksanakan, seperti menyuruh yang ma’ruf dan mencegah yang munkar dan zakat yang telah memenuhi persyaratan.
  18. Ma yajibu ‘ala al-tarakhi, yaitu ibadah yang boleh dilambatkan pelaksanaanya, seperti nazar yang mutlak dan kaffarat.
  19. Ma yaqbal al-tadakhul, yaitu ibadah yang dapat diterima secara tadakhul (masuk-memasuki). Dengan kata lain ibadah yang dapat dengan sekali pelaksanaan menghasilkan dua ibadah sekaligus, seperti dalam pelaksanaan haji sudah termasuk didalamnya pelaksanaan umrah, dan dalam pelaksanaan puasa qadha pada hari senin termasuk didalamnya pelaksanaanya puasa sunnah, wudu’ untuk berbagai ibadah dapat dilakukan satu kali, seperti wudu’ untuk baca Al-Qur’an dapat digunakan untuk shalat.
  20. Ma la yaqbal al-tadakhul, yaitu ibadah yang tidak dapat menerima secara tadakhul, seperti shalat, zakat, sedekah, hutang, haji dan umrah. Orang yang melaksanakan dua shalat, qadha dan tunai, maka menurut syafi’iyah shalatnya tidak sah, sedangkan menurut jumhur fuqaha sah untuk tunai dan tidak untuk qadha. Orang yang memberikan hartanya kepada fakir miskin dengan niat zakat dan sedekah sunat, maka yang dipandang sah adalah zakat. Orang yang berniat dua haji dan dua umrah, hanya sah satu haji dan satu umrah.
  21. Ma ukhtulifa qabul al-tadakhul, yaitu ibadah yang diperbedakan para ulama tentang dapat atau tidaknya secara tadakhul, seperti masuknya wudu’ ke dalam mandi.
  22. Ma ‘azhimatuhu afdhal min rukhshatih, yaitu ibadah yang azimah-nya lebih utama dari rukhsah-nya, seperti istinja’ dengan air lebih utama dari istinja’ dengan batu.
  23. Ma rukhsatuh afdhal min ‘azhimatih, yaitu ibadah yang rukhsah-nya lebih utama dari ‘azimah-nya, seperti shalat qashar (meringkas shalat) dalam perjalanan tiga hari lebih utama dari menyempurnakanya (azimah).
  24. Ma yaqbal fi jami’ al-auqat, yaitu ibadah yang boleh diselesaikan (di-qadha) dalam segala waktu.
  25. Ma la yuqdha illa fi mitsli watihi, yaitu ibadah yang tidak boleh di-qadha kecuali waktu semisalnya, seperti haji.
  26. Ma yaqbal ada’ wa al-qadha, yaitu ibadah yang boleh dilaksanakan di dalam atau di luar waktunya, seperti haji dan puasa. Akan tetapi qadha haji harus ditunggu masa haji berikutnya.
  27. Ma yaqbal ada’ wa la yaqbal al-qadha, yaitu ibadah yang menerima pelaksanaan dalam waktunya dan tidak menerima pelaksanaan di luar waktunya (tidak bisa di-qadha), seperti shalat jum’at.
  28. Ma la yushafu bi qadha’ wa la ada’, yaitu ibadah yang tidak disifatkan dengan tunai dan tidak pula dengan qadha, seperti shalat sunah mutlaq dan memutuskan perkara atau memberi fatwa.
  29. Ma yataqaddar waqt ada’ih ma’a qabulih li ta’khir, yaitu ibadah yang terbatas waktu meng-qadha-nya, tetapi dapat juga dikerjakan sesudah lewat waktu qadha itu, seperti puasa yang waktunya ditentukan dalam setahun sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Tetapi diterima juga qadha itu bila dikerjakan sesudah waktunya.
  30. Ma yakun qadha’uh mutarakhiyan, yaitu ibadah yang boleh di-qadha kapan saja dikehendaki dan tidak perlu disegerakan. Menurut golongan syafi’iyah shalat yang terlewat karena tertidur atau lupa tidak perlu disegerakan meng-qadha-nya.
  31. Ma yajibu qadha’uh ‘ala al-faur, yaitu ibadah yang wajib segera di-qadha, seperti haji dan umrah yang dirusakkan.
  32. Ma yadkhuluh al-syarth min al-‘ibadat, yaitu ibadah yang bisa dilaksanakan atas dasar sesuatu syarat, seperti nazar. Ibadah ini dapat dikaitkan dengan suatu syarat.
  33. Ma la yaqbal al-ta’liq wa la al-syarth, yaitu ibadah yang tidak bisa digantungkan kepada suatu syarat, seperti puasa dan shalat yang telah diwajibkan oleh syara’.
  34. Ma yu’tabar bi waqt  fi’lih la liwaqt wujubih, yaitu ibadah yang dipandang waktu pelaksanaanya, bukan waktu wajibnya, seperti suci untuk shalat, menghadap qiblat dan menutup aurat dalam shalat. Contoh lain adalah keadilan, seorang saksi dipandang keadilanya pada waktu pelaksanaan kesaksian, bukan waktu menyaksikan suatu peristiwa.
  35. Ma yu’tabaru bi waqt wujubih, yaitu ibadah yang dipandang dengan waktu wajibnya, seperti meninggalkan shalat yang wajib dalam hdhar (waktu hadir, tidak berpergian) lalu di-qadha dalam saffar. Dalam keadaan seperti ini shalat qadha-nya tidak boleh dilakukan dengan cara qashar, meskipun ketika itu seseorang dalam keadaan bepergian, karena yang dipandang adalah waktu wajibnya, yang dalam hal ini adalah waktu hadir.
  36. Ma ukhtulifa fi i’tibarih bi waqt wujubih, yaitu ibadah yang diperselisihkan tentang apakah yang dipandang adalah waktu wajib dan waktu pelaksanaanya, seperti shalat yang ditinggalkan dalam saffar bila di-qadha di waktu hadhar. Ulama yang memandang kepada waktu wajibnya, maka mendahulukan shalat qadha lebih utama. Sedangkan ulama yang memendang pada waktu pelaksanaanya, berpendapat bahwa mendahulukan shalat hadhar lebih utama.

Baca Juga: