Menu Tutup

Macam-Macam Riba

Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba piutang dan riba jual beli. Kelompok pertama terbagi menjadi riba Qardh dan Jahiliyah, sedangkan kelompok kedua ada dua macam, yaitu riba Fadl dan Nasi’ah.

Riba Qardh

yaitu suatu manfaat yang disyaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh). Maksudnya meminjamkan sesuatu dengan syarat ada keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami.

Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.

Riba Jahiliyah

yaitu hutang dibayar lebih dari pokoknya karena si peminjam tidak dapat membayar pada waktu yang ditentukan.

Contoh: Susanto meminjam uang sebesar Rp.5.000.000,00 kepada Adi dan harus dikembalikan pada waktu 2 minggu, karena Susanto tidak memiliki uang dalam 2 minggu tersebut akhirnya ia tidak bisa mengembalikannya kepada Adi. Nah, akhirnya hutang Susanto naik 2 kali lipat dari sebelumnya, dimana Susanto seharusnya mengembalikan uang kepada Adi sebesar Rp.5.000.000,00 akan tetapi Susanto harus mengembalikan uang sebesar Rp.10.000.000,00.

Riba Fadl

Yaitu pertukaran antara barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda.

Contoh: tukar menukar emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan  beras dan sebagainya.

Riba Nasi’ah

yaitu penangguhan atau penerimaan jenis barang ribawi yang dipertukarkan dengan jenis barang ribawi  Riba ini muncul karena adanya perbedaan, perubahan atau tambahan antara yang diserahkan saat ini dan yang diserahkan kemudian.

Contoh : Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun, maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan pembayaran satu tahun.

Baca Juga: