Menu Tutup

Mahar dan Konsekuensinya Jika Terjadi Perceraian

[otw_shortcode_dropcap label=”D” background_color_class=”otw-green-background” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]i antara persoalan rumah tangga lainnya yang terkait dengan mahar adalah konsekuensi hukum atas mahar jika terjadi perceraian. Di mana setidaknya hubungan antara pemberian mahar dan perceraian dapat dibedakan menjadi dua kondisi; (1) mahar sudah disebutkan saat akad, dan (2) mahar belum disebutkan saat akad.

Mahar Sudah Disebutkan Saat Akad

Untuk mahar yang sudah disebutkan saat akad, lalu istri diceraikan, inipun bisa dibedakan menjadi dua kondisi, yaitu: istri sudah digauli dan istri belum digauli.

Jika mahar sudah disebutkan saat akad dan istri sudah digauli, para ulama sepakat bahwa mahar tersebut sepenuhnya milik sang istri.

Sedangkan jika istri belum digauli, para ulama juga sepakat bahwa istri berhak memiliki setengah (1/2) dari mahar yang telah disebutkan dalam akad itu. Hal ini didasarkan pada ayat berikut:

Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelumkamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah 1/2 dari mahar yang telah kamu tentukan itu. (QS. Al-Baqarah : 237)

Mahar Belum Disebutkan Saat akad

Sedangkan untuk mahar yang belum disebutkan atau ditentukan saat akad lalu istri diceraikan, inipun bisa dibedakan menjadi dua kondisi, yaitu: istri sudah digauli dan istri belum digauli.

Jika mahar belum disebutkan saat akad dan istri sudah digauli, para ulama sepakat bahwa sang suami wajib memberi mahar mitsl.

Sedangkan jika istri belum digauli, para ulama juga sepakat bahwa sang suami tidak memiliki kewajiban untuk memberi mahar yang didasarkan kepada kerelaan istri. Namun diwajibkan untuk memberi mut’ah atau pemberian sukarela dari pihak suami. Kedua ketentuan ini (tidak wajib memberi mahar dan kewajiban memberi mut’ah) didasarkan pada ayat-ayat berikut:

Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah: 236)

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut’ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (QS. Al-Ahzab: 49)

Referensi:
Isnan Ansory, Lc. M.A., Fiqih Mahar, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2020

Baca Juga: