Al-Qur’anul Kariem telah menyebutkan sebagian dari wanita yang haram dinikahi antara lain :
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudarasaudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anakanak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Banyak sekali sebab-sebab yang menyebabkan seseorang bisa menjadi mahram kita atau mahram bagi orang lain. Beberapa mahram tersebut pun ada yang bersifat abadi selamanya dan ada pula yang bersifat sementara. Tiga diantaranya sudah disepakati oleh para ulama dan beberapa yang lain terjadi perbedaan pendapat diantara ulama.
Dari ayat diatas dapat kita rinci beberapa kriteria orang yang haram dinikahi. Dan sekaligus juga menjadi orang yang boleh melihat bagian aurat tertentu dari wanita. Mereka adalah :
- Ibu kandung
- Anak-anakmu yang perempuan
- Saudara-saudaramu yang perempuan
- Saudara-saudara bapakmu yang perempuan
- Saudara-saudara ibumu yang perempuan
- Anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang laki-laki
- Anak-anak perempuan dari saudarasaudaramu yang perempuan
- Ibu-ibumu yang menyusui kamu
- Saudara perempuan sepersusuan
- Ibu-ibu istrimu anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri
- Istri-istri anak kandungmu
Berikutlah pembagian mahram yang bersifat abadi dari sisi wanita. Para ulama membaginya menjadi tiga kelompok.
Mahram Karena Nasab
Mahram karena nasab ini merupakan salah satu mahram yang bersifat abadi. Maksudnya adalah pernikahan yang haram terjadi antara laki-laki dan perempuan untuk selamanya meski apapun yang terjadi antara keduanya.
Seperti halnya seorang ibu yang haram menikahi anak kandungnya sendiri atau anak perempuan menikahi ayah kandungnya sendiri.
Dan mahram inilah yang diperbolehkan melihat sebagian dari aurat wanita.
Mahram karna nasab dari pihak wanita dapat kita rinci sebagai berikut :
- Ayah
- Anak laki-laki
- Saudara laki-laki
- Saudara ayah (paman)
- Saudara ibu (paman)
- Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki
- Keponakan laki-laki dari saudari perempuan
Mahram karna nasab mungkin bisa kita katakan sebagai hubungan antara laki-laki dan perempuan yang masih satu nasab atau satu keluarga. Akan tetapi perlu kita perhatikan kembali kata keluarga disini tidak mencakup seluruh keluarga, hanya sebagian saja.
Seperti halnya sepupu laki-laki bagi seorang wanita itu bukan mahramnya. Walau di masa kecilnya mereka sudah terbiasa bersama namun ketika dewasa mereka tetap saja bukan mahram. Sehingga harus tetap menjaga dan menutup aurat dihadapannya.
Maka selain mahram keluarga yang ditetapkan , dia tidak ada hubungan kemahraman. Maka, baik wanita ataupun laki-kali tetap menjaga auratnya.
Mahram Karena Pernikahan
Penyebab kemahraman abadi kedua adalah mushaharah atau akibat adanya pernikahan. Sehingga terjadi hubungan mertua menantu atau orang tua tiri.
Berikut ini adalah siapa saja mahram bagi wanita yang sudah menikah :
- Ayah dari suami
- Anak laki-laki dari suami (tiri)
- Suami dari anak laki-laki (menantu)
- Suami dari ibu mertua (ayah tiri)
Dan kemahramannya berlaku selama-lamanya, meskipun wanita itu barangkali sudah tidak lagi menjadi menantu.
Maka seperti adik ipar kakak ipar laki-laki itu bukan mahrma sehingga harus tetap menjaga dan menutup aurat di hapadan mereka.
Mahram karena Penyusuan
Apabila seorang ibu ingin menyusukan anak bayinya kepada orang lain dengan sebab tertentu, maka anak ini ada tambahan mahram baginya.
Berikut inilah rincian dari siapa saja yang menjadi mahram sepersusuan bila seorang bayi perempuan menyusu kepada ibu susu nya:
- Suami dari ibu yang menyusui
- Anak laki-laki dari wanita yang menyusui
- Saudara laki-laki dari ibu yang menyusui
- Ayah dari wanita yang menyusui
- Ayah dari suami wanita yang menyusui
- Saudara dari suami wanita yang menyusui
- Bayi laki-laki yang menyusu pada wanita yang sama
Sumber: Nur Azizah Pulungan, Pakaian Syar’i : Harus Segitunya Kah? Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2019.