Menu Tutup

Makna Keras Hati (Qaswah al-Qalb) dan Cara Menghindarinya

Pengertian Keras Hati (Qaswah al-Qalb)

Dalam memahami arti dari keras hati, Amin Syukur dalam terapi hati mengatakan bahwa Imam al-Ghazali menjelaskan tentang tiga macam hati, yaitu

  1. Hati yang sehat, tandanya adalah iman yang kuat dan pengamalan yang konsisten;
  2. Hati yang sakit, tandanya adalah adanya keimanan, ibadah, namun ternodai dengan keburukan dan kemaksiatan;
  3. Hati yang mati, tandanya adalah mengeras dan membatunya hati karena banyak kemaksiatan yang diperbuat.

Dari pembagian di atas, kita memahami bahwa keras hati adalah sikap tercela di mana seseorang menutup pikiran dan hatinya akibat dari perilaku keburukan dan kemaksiatan yang telah diperbuat semisal munafik dan marah. Allah Swt. berfirman:

“Dan tidak ada yang mendustakannya (hari pembalasan) kecuali setiap orang yang melampaui batas dan berdosa. Yang apabila dibacakan kepadanya ayat-ayat Kami, dia berkata, ‘Itu adalah dongeng orang-orang terdahulu. Sekali-kali tidak! Bahkan apa yang mereka kerjakan itu telah menutupi hati mereka” (QS. al-Muṭaffifīn [83]: 12-14)

Cara Menghindari Mengerasnya Hati (Qaswah al-Qalb)

Untuk menghindarkan diri dari kerasnya hati, maka kita dapat melakukan beberapa hal yang telah dikatakan oleh Imam al-Qusyairi yang dinukilkan dari Syaikh Ibrahim al-Khawas, yaitu

  1. Membaca al-Qur`an disertai dengan perenungan
  2. Mengatur pola makan agar perut tidak kenyang
  3. Bangun malam
  4. Merendahkan diri di hadapan Allah pada akhir malam
  5. Bergaul dengan orang-orang saleh
  6. Berempati kepada orang

Rasulullah Saw. bersabda:

َ“Jika kamu ingin melunakkan hatimu maka berilah makan orang miskin dan usaplah kepala anak yatim.” (HR. al-Hakim) “Barangsiapa yang mengusap kepala anak yatim laki-laki atau perempuan hanya karena Allah, baginya setiap rambut yang diusap dengan tangannya itu mengalirkan banyak kebaikan, dan barangsiapa berbuat baik kepada anak yatim perempuan atau laki-laki yang dia asuh, aku bersama dia di surga seperti ini (Nabi menyejajarkan dua jarinya)” (HR. al-Hakim)

Baca Juga: