Menu Tutup

Mashul Khuffain (Mengusap Dua Sepatu)

Mengusap khuffain, atau mashul khuffain, adalah praktik dalam wudhu di mana seseorang mengusap bagian atas sepatu atau kaos kaki tertentu sebagai pengganti membasuh kaki. Praktik ini memberikan kemudahan bagi umat Muslim, terutama dalam kondisi tertentu seperti cuaca dingin atau saat bepergian.

Pengertian Khuffain

Khuffain adalah alas kaki yang menutupi seluruh kaki hingga mata kaki, biasanya terbuat dari kulit atau bahan lain yang memenuhi syarat tertentu. Dalam konteks fiqih, khuffain mencakup sepatu, kaos kaki, atau alas kaki lain yang memenuhi kriteria untuk diusap saat berwudhu.

Syarat-Syarat Mengusap Khuffain

Agar mengusap khuffain dianggap sah, beberapa syarat harus dipenuhi:

  1. Memakai Khuffain dalam Keadaan Suci

    Sebelum mengenakan khuffain, seseorang harus berada dalam keadaan suci dari hadats kecil maupun besar. Hal ini berdasarkan hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda, “Biarkan keduanya (khuffain), karena aku memakainya dalam keadaan suci.”

  2. Khuffain Menutupi Bagian yang Wajib Dibasuh

    Khuffain harus menutupi seluruh area kaki yang wajib dibasuh saat wudhu, yaitu hingga kedua mata kaki. Jika ada bagian kaki yang terbuka dan wajib dibasuh, maka mengusap khuffain tidak sah.

  3. Khuffain Terbuat dari Bahan yang Suci dan Kuat

    Khuffain harus terbuat dari bahan yang suci dan cukup kuat untuk digunakan berjalan. Bahan yang najis atau mudah sobek tidak memenuhi syarat untuk diusap.

  4. Khuffain Bebas dari Najis

    Khuffain harus dalam keadaan suci dan bebas dari najis. Mengusap khuffain yang terkena najis tidak diperbolehkan.

Durasi Mengusap Khuffain

Durasi diperbolehkannya mengusap khuffain berbeda antara mukim (orang yang menetap) dan musafir (orang yang bepergian):

  • Mukim: Diperbolehkan mengusap khuffain selama satu hari satu malam (24 jam).
  • Musafir: Diperbolehkan mengusap khuffain selama tiga hari tiga malam (72 jam).

Perhitungan waktu dimulai sejak hadats pertama kali setelah mengenakan khuffain.

Hal-Hal yang Membatalkan Mengusap Khuffain

Mengusap khuffain menjadi batal dalam kondisi berikut:

  1. Melepas Khuffain

    Jika khuffain dilepas, maka wudhu yang dilakukan dengan mengusap khuffain tersebut menjadi batal.

  2. Habisnya Masa Berlaku

    Setelah masa berlaku mengusap khuffain habis (24 jam bagi mukim dan 72 jam bagi musafir), maka mengusap khuffain tidak lagi sah.

  3. Hadats Besar

    Jika seseorang mengalami hadats besar yang mewajibkan mandi junub, maka mengusap khuffain menjadi batal, dan ia harus melepas khuffain serta mandi junub.

Tata Cara Mengusap Khuffain

Cara mengusap khuffain adalah dengan membasahi tangan dan mengusap bagian atas khuffain dari ujung jari kaki hingga ke betis. Tidak perlu mengusap bagian bawah atau tumit khuffain.

Kesimpulan

Mengusap khuffain adalah rukhshah (keringanan) yang diberikan dalam Islam untuk memudahkan umat Muslim dalam berwudhu, terutama dalam kondisi tertentu. Dengan memahami syarat, durasi, dan tata cara yang benar, praktik ini dapat dilakukan sesuai dengan tuntunan syariat.

Lainnya