Khuffain adalah sepatu yang menutupi seluruh kaki sampai kedua mata kaki, terbuat dari kulit atau yang lainnya. Dalam keadaan tertentu, seseorang dibolehkan mengusapkan kedua sepatunya dalam berwudhu tanpa harus membasuh kedua kakinya dengan syarat:
- Memakai sepatu setelah dalam keadan suci dari hadats.
- Kedua sepatu menutupi seluruh kaki sampai kedua mata kaki.
- Kedua sepatu senantiasa digunakan sebagai alas berjalan.
- Kedua sepatu suci dari najis.
Mashul khuffain berlaku sehari semalam bagi orang yang mukim/menetap dan berlaku tiga hari tiga malam bagi orang yang sedang dalam perjalanan. Dan permulaan waktunya dihitung sejak orang tersebut berhadats setelah mengenakan khuffain-nya.
Mashul khuffain batal apabila: melepaskan kedua sepatunya, habis masa berlakunya, dan berhadats besar.