Kebijakan moneter adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi yang mempengaruhi pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian, dengan tujuan untuk mencapai stabilitas ekonomi, mengendalikan inflasi, dan memaksimalkan pertumbuhan ekonomi.
Dalam konteks ekonomi Islam, kebijakan moneter tidak hanya mempertimbangkan tujuan ekonomi duniawi tetapi juga harus selaras dengan prinsip-prinsip syariah yang diatur oleh Al-Qur’an dan Hadis. Artikel ini akan membahas tiga mazhab dalam kebijakan moneter ekonomi Islam, serta instrumen-instrumen yang relevan dengan masing-masing mazhab tersebut.
Mazhab Pertama: Iqtishaduna
Pada masa awal Islam, tidak diperlukan kebijakan moneter yang kompleks karena sistem perbankan belum berkembang, dan penggunaan uang pun sangat terbatas. Dalam konteks ini, kebijakan moneter sebagai instrumen diskresioner untuk mengatur jumlah uang yang beredar belum memiliki relevansi yang signifikan. Ekonomi pada masa itu lebih bersifat barter dan transaksi tunai. Oleh karena itu, tidak ada kebutuhan untuk mengubah penawaran uang melalui kebijakan pemerintah atau instrumen keuangan lainnya.
Sistem perbankan yang belum ada juga menjadikan kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang, yang menjadi salah satu instrumen utama dalam kebijakan moneter modern. Pada masa ini, kebijakan yang diterapkan lebih fokus pada pengaturan transaksi langsung dalam pasar barang dan jasa.
Promissory notes atau surat peminjaman dalam bentuk bill of exchange juga digunakan, namun tidak digunakan untuk tujuan menciptakan uang atau kredit. Ini membedakan ekonomi pada masa itu dengan sistem ekonomi modern yang mengandalkan instrumen seperti jual beli surat berharga pemerintah (OMO) dan pengaturan tingkat suku bunga.
Dalam sistem ekonomi Islam awal, transaksi yang dilakukan, baik dalam bentuk jual beli atau peminjaman, dilakukan secara tunai atau dengan kesepakatan untuk saling memberi komoditas atau jasa, tanpa ada penciptaan uang melalui kredit. Oleh karena itu, kebijakan moneter pada masa ini lebih fokus pada menjaga keseimbangan pasar barang dan pasar uang melalui transaksi yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menghindari praktik riba (bunga).
Mazhab Kedua: Mainstream
Mazhab kedua dalam kebijakan moneter ekonomi Islam lebih modern dan berfokus pada pengelolaan sumber daya secara efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam mazhab ini, kebijakan moneter dirancang untuk memaksimalkan alokasi sumber daya bagi kegiatan ekonomi yang produktif, dengan tetap mengacu pada prinsip-prinsip syariah.
Al-Qur’an melarang praktek penumpukan uang (money hoarding) yang dapat menghambat peredaran uang dalam perekonomian, sehingga menurunkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, dalam mazhab ini, kebijakan moneter dirancang untuk mempengaruhi besar kecilnya permintaan uang (money demand, MD) agar dapat mengalokasikan uang secara lebih produktif dalam ekonomi. Salah satu instrumen yang digunakan adalah pengaturan atas permintaan uang melalui berbagai kebijakan fiskal dan moneter yang mempengaruhi pengangguran uang.
Menurut mazhab ini, permintaan uang dapat dibedakan menjadi dua motif utama: motif transaksi (transaction motive) dan motif berjaga-jaga (precautionary motive). Permintaan uang untuk transaksi cenderung lebih tinggi ketika volume transaksi barang dan jasa dalam perekonomian meningkat.
Sementara itu, permintaan uang untuk berjaga-jaga lebih tinggi ketika individu atau perusahaan merasa tidak pasti mengenai kondisi ekonomi dan memilih untuk menahan uang sebagai cadangan. Dalam konteks ini, pengaturan pajak atas uang yang tidak digunakan atau uang yang menganggur (idle money) merupakan salah satu kebijakan untuk mendorong peredaran uang yang lebih produktif.
Penerapan instrumen seperti idle fund taxes atau pajak atas uang yang tidak digunakan dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi penumpukan uang yang tidak produktif. Selain itu, kebijakan moneter dalam mazhab ini juga mencakup pengaturan tingkat suku bunga yang tidak melibatkan riba, namun bertujuan untuk mendorong investasi produktif, misalnya dengan sistem profit-sharing atau bagi hasil (mudharabah dan musyarakah).
Mazhab Ketiga: Alternative
Mazhab ketiga dalam kebijakan moneter ekonomi Islam lebih menekankan pada pendekatan yang berbasis musyawarah dan partisipasi kolektif, yang mencerminkan nilai-nilai keadilan sosial dan keseimbangan dalam ekonomi. Pendekatan ini disebut sebagai syuratiq process, yaitu proses kebijakan yang melibatkan diskusi antara otoritas pemerintah, sektor riil, dan masyarakat untuk mencapai solusi yang saling menguntungkan.
Mazhab ini menggunakan teori permainan berulang (repeated games) dalam kebijakan moneter, yang artinya bahwa kebijakan yang diterapkan harus berdasarkan kesepakatan dan evaluasi berkelanjutan antara pihak-pihak terkait. Proses pengambilan keputusan dalam kebijakan moneter dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan mempertimbangkan informasi dan pengetahuan yang diperoleh dari berbagai pihak, termasuk pelaku pasar, konsumen, dan sektor riil.
Dalam konteks ini, kurva penawaran dan permintaan uang dapat digambarkan sebagai sebuah tambang yang melilit, dengan kemiringan positif yang mencerminkan proses berbagi pengetahuan (knowledge-induced process) dan informasi antara berbagai pihak yang terlibat. Sebagai contoh, apabila ada penurunan dalam permintaan uang untuk transaksi (transaction motive), kebijakan moneter yang fleksibel dapat diambil untuk meningkatkan peredaran uang dalam ekonomi.
Instrumen kebijakan yang digunakan dalam mazhab ini lebih berfokus pada penciptaan keseimbangan yang adil antara kepentingan sektor riil dan kebutuhan moneter masyarakat, dengan menekankan prinsip syariah yang menolak ketidakadilan dalam distribusi kekayaan.
Kesimpulan
Tiga mazhab kebijakan moneter dalam ekonomi Islam memiliki pendekatan yang berbeda-beda, namun semuanya berakar pada prinsip-prinsip syariah yang mendasarkan pada keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan penghindaran dari praktek riba. Mazhab pertama lebih menekankan pada kondisi ekonomi pada masa awal Islam yang sederhana, sementara mazhab kedua berfokus pada pengalokasian sumber daya secara efisien dalam ekonomi produktif. Mazhab ketiga, yang lebih alternatif, menekankan pada pentingnya musyawarah dan kolaborasi antara sektor-sektor ekonomi untuk mencapai kebijakan yang lebih adil dan berkelanjutan.
Kebijakan moneter dalam ekonomi Islam tidak hanya berfungsi untuk mengatur jumlah uang yang beredar, tetapi juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap kesejahteraan sosial dan keadilan ekonomi. Dalam konteks ini, Islam mengajarkan agar setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berfokus pada tujuan ekonomi duniawi, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi spiritual dan sosial yang lebih luas.
Daftar Pustaka
- Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam
- Anita Rahmawati, Ekonomi Makro Islam
- Muhammad M.Ag., Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islami
- Paul A. Samuelson & William D. Nordhaus, Ekonomi edisi 12
- Wikipedia, Kebijakan Moneter, id.wikipedia.org