Menu Tutup

Mazhab instrumen kebijakan moneter dalam ekonomi Islam

Mazhab pertama (Iqtishaduna)

Pada masa awal islam tidak diperlukan suatu kebijakan moneter karena system perbankan hampir tidak ada dan penggunaan uang sangat minim. Jadi, tidak ada alasan yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran akan uang melalui diskresioner. Tambahan pula, kredit tidak memiliki peran dalam penciptaan uang karena kredit hanya digunakan diantara para pedagang. Selain itu, peraturan pemerintah tentang surat peminjaman (promissory notes) dan instrument negosiasi (negotiable instruments) dirancang sedemikin sehingga tidak memungkinkan penciptaan uang.

Promissory notes atau bill exchange dapat diterbitkan untuk membeli barang dan jasa atau mendapatkan sejumlah dana segar, namun tidak dapat dimanfaatkan untuk tujuan kredit. Aturan-aturan tersebut mempengaruhi keseimbangan antara pasar barang dan pasar uang berdasarkan transaksi tunai. Dalam nasi’a atau aturan transaksi lainnya, uang yang dibayarkan atau diterima bertujuan mendapatkan komoditas atau jasa.

Instrument lain yang pada saat ini digunakan untuk mengatur jumlah peredaran uang serta mengatur tingkat suku bunga jangka pendek adalah OMO (jual-beli surat berharga pemerintah) yang belum dikenal pada masa awal pemerintahan islam. Selain itu, tindakan menaikkan atau menurunkan tingkat suku bunga bertentangan dengan ajaran islam yang melarang praktek riba.

Mazhab Kedua (Mainstream)

Tujuan kebijakan moneter pemerintah adalah maksimisasi alokasi sumber daya untuk kegiatan ekonomi produktif. Alquran melarang praktek penumpukan uang (money hoarding) karena membuat uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, mazhab ini merancang sebuah instrument kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi besar kecilnya permintaan akan uang (MD) agar dapat dialikasikan pada peningkatan produktivitas perekonomian secara keseluruhan.

Permintaan dalam islam dikelompokkan dalam dua motif yaitu motif transaksi (transaction motive) dan motif berjaga-jaga (precautionary motive). Semakin banyak uang yang menganggur (iddle) berarti permintaan akan uang untuk berjaga-jaga (MDprec) semakin besar, sedangkan semakin tinggi pajak yang dikenakan terhadap uang yang menganggur berbanding terbalik dengan permintaaan akan uang untuk berjaga-jaga. Dues of iddle fund adalah instrument kebijakan yang dikenakan pada semua asset produktif yang menganggur.

Mazhab ketiga (alternative)

System kebijakan moneter yang dianjurkan oleh mazhab ini adalah syuratiq process yaitu kebijakan yang diambil berdasarkan musyawarah bersama otoritas sector riil. Menurut pemikiran mazhab ini, kebijakan moneter adalah repeated games in game theory. Dalam hal ini, bentuk kurva penawaran dan permintaan akan uang mirip tambang yang melilit dengan kemiringan (slope) positif akibat knowledge induced processI dan informant sharing yang baik.

DAFTAR PUSTAKA

  1. Adiwarman A. Karim, Ekonomi Makro Islam
  2. Anita Rahmawati, Ekonomi Makro Islam
  3. Muhammad M.Ag., Kebijakan Fiskal dan Moneter Dalam Ekonomi Islami
  4. Paul A. Samuelson & William D.Nordhaus, Ekonomi edisi 12
  5. http://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan_moneter