Menu Tutup

Melaksanakan Shalat dengan Aurat tidak Tertutup Sempurna

[otw_shortcode_dropcap label=”S” background_color_class=”otw-green-background” size=”large” border_color_class=”otw-no-border-color”][/otw_shortcode_dropcap]ering ditemukan pula dalam situasi bencana masyarakat yang lebih memilih untuk meninggalkan salat karena beralasan kondisi auratnya yang tidak tertutup sempurna. Padahal terkadang situasi seperti itu bisa berlangsung beberapa hari, sehingga menyebabkan salat ditinggalkan berulang-ulang.

Dalam kacamata fikih, kondisi bencana juga sebenarnya dapat digolongkan ke dalam situasi darurat yang disebutkan dalam kaedah di atas (poin B). Dengan demikian, hukum salat tetap wajib dilaksanakan walaupun aurat tidak bisa tertutup secara sempurna. Dalam hal ini Allah Swt. berfirman:

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu [Q.S. al-Taghābun (64): 16].

Dalam hadis Rasulullah Saw. juga bersabda:

Jika aku melarang kalian dari satu perbuatan, maka jauhilah sejauh-jauhnya. Jika aku memerintahkan kalian untuk melakukan satu perbuatan, maka lakukanlah sebisa kalian [Muttafaq ‘Alaih].

Kaedah fikih yang terkait dengan permasalahan ini adalah:

Kesulitan menimbulkan kemudahan.

Maksud kaedah di atas adalah hukum-hukum yang menimbulkan kesulitan dilaksanakan atau yang berada di luar kapasitas manusia untuk mengamalkannya, maka diberi keringanan oleh syariah untuk dijalankan sesuai kemampuannya.

Referensi:

Berita Resmi Muhammadiyah : Tanfidz Keputusan Munas Tarjih XXIX Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat

 

Baca Juga: