Menu Tutup

Membangun Good Governance

Governance

Dalam kamus, istilah “government” dan “governance” seringkali dianggap memiliki arti yang sama yaitu cara menerapkan otoritas dalam suatu organisasi, lembaga atau negara. Government atau pemerintah juga adalah nama yang diberikan kepada entitas yang menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan dalam suatu negara.

Istilah “governance” sebenarnya sudah dikenal dalam literatur administrasi dan ilmu politik hampir 120 tahun, sejak Woodrow Wilson, yang kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat ke 27, memperkenalkan bidang studi tersebut kira-kira 125 tahun yang lalu. Tetapi selama itu governance hanya digunakan dalam literatur politik dengan pengetian yang sempit. Wacana tentang “governance” dalam pengertian yang hendak kita perbincangkan pada pertemuan hari ini — dan yang diterjemahkan kedalam bahasa Indonesia sebagai tata-pemerintahan, penyelenggaraan pemerintahan atau pengelolaan pemerintahan, tata-pamong — baru muncul sekitar 15 tahun belakangan, terutama setelah berbagai lembaga pembiayaan internasional menetapkan “good governance” sebagai persyaratan utama untuk setiap program bantuan mereka. Oleh para teoritisi dan praktisi administrasi negara Indonesia, istilah “good governance” telah diterjemahkan dalam berbagai istilah, misalnya, penyelenggaraan pemerintahan yang amanah (Bintoro Tjokroamidjojo), tata-pemerintahan yang baik (UNDP), pengelolaan pemerintahan yang baik dan bertanggunjawab (LAN), dan ada juga yang mengartikan secara sempit sebagai pemerintahan yang bersih (clean government).

Arti Good governance

Governance, yang diterjemahkan menjadi tata pemerintahan, adalah penggunaan wewenang,  ekonomi, politik dan administrasi guna mengelolaurusan-urusan negara pada semua tingkat.

Tata pemerintahan mencakupseluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembaga dimana warga dankelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka,menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban dan menjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.

Definisi lain menyebutkan governance adalah mekanisme pengelolaansumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sector negaradan sector non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif.

Definisi inimengasumsikan banyak aktor yang terlibat dimana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi governance membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusiinstitusinegara. Governance mengakui bahwa didalam masyarakat terdapatbanyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yangberbeda.Meskipun mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial,governance bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak

terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yangberbeda. Salah satu aturan main yang penting adalah adanya wewenangyang dijalankan oleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep governance wewenang diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melaluisemacam konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu,karena melibatkan banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku diluar pemerintah harus memilikikompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan mematuhi wewenangyang dibentuk secara kolektif.Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisigovernance adalah “mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dansosial untuk tujuan pembangunan”, sehingga good governance, dengandemikian, “adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosialyang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yangstabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif) merata.”Menurut dokumen United Nations Development Program (UNDP), tatapemerintahan adalah “penggunaan wewenang ekonomi politik danadministrasi guna mengelola urusan-urusan negra pada semua tingkat. Tatapemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses dan lembaga-lembagadimana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakankepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban danmenjembatani perbedaan-perbedaan diantara mereka.Jelas bahwa good governance adalah masalah perimbangan antara negara,pasar dan masyarakat. Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristikkebaikan dari suatu governance lebih banyak berkaitan dengan kinerjapemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untukmempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan, kesehatan dan infrastuktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatumasyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistemdemokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Goodgovernance sangat terkait dengan dua hal yaitu (1) good governance tidakdapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi dan (2) tujuan ekonomi pun tidakdapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.

Membangun Good governance

Membangun good governance adalah mengubah cara kerja state, membuatpemerintah accountable, dan membangun pelaku-pelaku di luar negaracakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secaraumum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapatdiwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan carakerja institusi negara dan pemerintah. Harus kita ingat, untukmengakomodasi keragaman, good governance juga harus menjangkauberbagai tingkat wilayah politik. Karena itu, membangun good governanceadalah proyek sosial yang besar. Agar realistis, usaha tersebut harusdilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas dalam memahamikonsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.

Baca Juga: