Menu Tutup

Memperlakukan Jenazah Korban Bencana

Pada dasarnya muslim manapun yang meninggal harus dimandikan, dikafani dan disalatkan. Namun demikian, dalam kondisi bencana yang menelan korban dalam jumlah masif sehingga menyulitkan untuk diperlakukan sesuai dengan hukum asal, maka jenazah tersebut boleh untuk tidak dimandikan dan dikafani.

Namun jenazahnya tetap wajib untuk disalatkan. Jenazah cukup dibungkus dengan pakaian yang ada maupun kain yang ditemukan seadanya.

Terkait dengan penguburan, hal tersebut bisa dilakukan secara massal dan tidak perlu dipisahkan antara pria dan wanita. Dalilnya adalah:

Allah tidak membebankan kepada seseorang (kewajiban) kecuali sesuai dengan kemampuannya [QS. al-Baqarah (2): 286].

Referensi:

Berita Resmi Muhammadiyah : Tanfidz Keputusan Munas Tarjih XXIX Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Shalat

Baca Juga: