Menu Tutup

Memahami Sanksi Pidana atas Tindakan Memukul Orang: Jenis Penganiayaan dan Hukumnya

Memukul seseorang merupakan tindakan yang tergolong dalam tindak pidana penganiayaan. Menurut hukum di Indonesia, penganiayaan adalah tindakan melukai seseorang secara fisik, yang bisa dijerat dengan hukuman pidana sesuai dengan tingkat keparahan dari luka yang diakibatkan. Artikel ini akan membahas secara detail tentang tindak pidana memukul, jenis penganiayaan, dan sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku.

Definisi Penganiayaan

Penganiayaan didefinisikan sebagai tindakan melukai atau menyakiti seseorang secara fisik, baik secara ringan maupun berat. Dalam konteks hukum, tindakan memukul yang menyebabkan luka, baik itu memar atau luka serius, dapat dikategorikan sebagai bentuk penganiayaan. Hukum yang mengatur tentang penganiayaan ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kategori Penganiayaan

Berdasarkan KUHP, penganiayaan dibagi menjadi beberapa kategori sebagai berikut:

  1. Penganiayaan Ringan: Ini mencakup tindakan yang tidak menyebabkan luka berat atau kematian, seperti memar atau cedera ringan. Hukuman untuk penganiayaan ringan diatur dalam Pasal 352 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.
  2. Penganiayaan Berat: Penganiayaan yang menyebabkan luka berat, seperti cacat fisik atau gangguan fungsi tubuh permanen, termasuk dalam kategori ini. Hukuman bagi pelaku penganiayaan berat diatur dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
  3. Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian: Jika pemukulan atau penganiayaan menyebabkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.
  4. Penganiayaan Berencana: Jika penganiayaan dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, pelaku dapat dikenai hukuman yang lebih berat berdasarkan Pasal 353 KUHP, yaitu pidana penjara hingga 4 tahun, dan jika mengakibatkan luka berat, hukuman bisa mencapai 7 tahun.
  5. Penganiayaan dengan Sengaja Melukai Berat: Berdasarkan Pasal 354 KUHP, jika seseorang dengan sengaja melukai orang lain sehingga menyebabkan luka berat, mereka dapat dijatuhi pidana penjara hingga 8 tahun, dan jika tindakan tersebut menyebabkan kematian, hukuman dapat mencapai 10 tahun.

Faktor yang Memperberat Hukuman

Ada beberapa faktor yang dapat memperberat hukuman pelaku penganiayaan, antara lain:

  • Jika penganiayaan dilakukan terhadap orang yang memiliki hubungan dekat dengan pelaku, seperti anggota keluarga (orang tua, anak, atau istri).
  • Jika korban penganiayaan adalah pejabat yang sedang menjalankan tugasnya, atau penganiayaan dilakukan dengan menggunakan alat atau bahan berbahaya.
  • Penganiayaan yang dilakukan dengan rencana lebih dulu akan dijerat dengan hukuman lebih berat, seperti yang diatur dalam Pasal 355 KUHP, di mana hukuman penjara bisa mencapai 12 tahun.

Hukuman dan Sanksi Pidana

Hukuman bagi pelaku penganiayaan tergantung pada tingkat luka yang ditimbulkan. Berikut adalah beberapa ketentuan hukuman yang diatur dalam KUHP:

  • Penganiayaan ringan (Pasal 352 KUHP): Ancaman pidana maksimal 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.
  • Penganiayaan biasa (Pasal 351 KUHP): Ancaman pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara atau denda maksimal Rp4,5 juta.
  • Penganiayaan berat (Pasal 354 KUHP): Ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara.
  • Penganiayaan yang mengakibatkan kematian (Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 355 KUHP): Ancaman pidana hingga 7 tahun (tanpa rencana) dan 12 tahun (dengan rencana).

Jika penganiayaan dilakukan terhadap anggota keluarga, pejabat, atau dengan alat berbahaya, hukuman bisa diperberat sepertiga dari hukuman dasar.

Alasan Pembenaran (Pembelaan Diri)

Tidak semua tindakan memukul atau penganiayaan dapat dihukum. Ada beberapa kondisi yang membebaskan seseorang dari pidana, misalnya ketika tindakan tersebut dilakukan dalam rangka pembelaan diri. Berdasarkan Pasal 49 KUHP, seseorang tidak dapat dipidana jika melakukan tindakan kekerasan dalam pembelaan diri dari ancaman atau serangan yang melanggar hukum.

Namun, pembelaan diri ini harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:

  • Tindakan pembelaan harus dilakukan secara proporsional terhadap ancaman yang dihadapi.
  • Tidak boleh ada unsur berlebihan atau tindakan yang tidak sesuai dengan tingkat ancaman yang datang.

Referensi: 

Perqara. (n.d.). Hati-Hati! Ini Aturan Hukum Memukul Orang Duluan Hingga Memar. Diakses dari https://perqara.com​

Hukumonline. (2023). Memukul Orang Hingga Memar Biru, Ini Jerat Pidananya. Diakses dari https://www.hukumonline.com​

Kantor Hukum Adek Wahyudin, S.H. & Rekan. (2022). Hukuman Memukul Orang. Diakses dari https://www.kantorhukum.net​

Lainnya