Pengertian perilaku mencuri
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan sebagai men- gambil milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembun- yi-sembunyi. Termasuk dalam kategori mencuri adalah melakukan korupsi.
Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan ke- percayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Korupsi memerlukan dua pihak yang korup: pemberi sogokan (penyogok) dan penerima sogokan. Di beberapa negara, budaya penyogokan mencakup semua aspek hidup sehari-hari, meniadakan kemungkinan untuk berniaga tanpa terlibat penyogokan.
Menurut pengertian syara’ mencuri yang mendapatkan hukuman had potong tangan adalah mengambil harta milik orang lain dengan diam-diam dari tempat penyimpanannya yang layak dalam jumlah satu nisab, dilakukan oleh seorang Islam atau kafir dzimmi atau murtad yang telah dewasa, berakal dan bisa memilih.
Perbuatan mencuri termasuk di antara dosa besar, oleh karenanya dalam syari’at Islam apabila pencurian itu mencapai satu nisab dan memnuhi kriteria seperti tersebut di atas maka si pencuri dikenakan hukuman potongan tangan dan diwajib- kan mengembalikan barang curian sebanyak yang dicuri. Apabila seorang pencuri itu dimaafkan oleh pemilik barang yang dicuri, maka gugurlah hukuman atasnya.
Tentang hukuman potong tangan bagi pencuri, disebutkan dalam Al-Qur’an :
laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. 39. Maka Barangsiapa bertaubat (di antara pencuri-pencuri itu) sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, Maka Sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengam- pun lagi Maha Penyayang. (QS. Al Maidah [5]: 38-39)
Dari aspek ilmu akhlak kategori pencurian tidak terbatas pada mengambil harta orang lain tanpa hak. Tapi termasuk pencurian adalah mengambil apapun yang seki- ranya tidak diridloi oleh pemiliknya dan membuat kecewa orang lain. Contohnya seperti mencuri dengar, mencuri berita, mencuri pandang dan lain-lain. Pencurian seperti ini sekalipun tidak ada hukuman had potong tangan namun hukumnya ha- ram.
Akibat negatif perilaku mencuri
Bahaya bagi pelaku pencurian
- Ketidak tenangan dalam hidup, kekhawatiran serta ketakutan karena selalu dibayang-bayangi oleh dosanya, atau minimal khawatir tertangkap oleh penegak hukuim
- Akan semakin jauh dari petunjuk Allah SWT, karena setiap dosa yang dilakukan akan membekas di hatinya dan bila ia tidak menghentikan maka akan semakin terjerumus pada pelanggaran
- Ditolak semua amal ibadahnya, karena Allah SWT tidak menerima amal seseorang yang isi perutnya serta pakaiannya berasal dari barang yang haram
Bahaya terhadap masyarakat
- Menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat
- Ketenangan dan kebahagiaan hidup masyarakat sangat terganggu karena adanya ancaman pencurian dan perampokan bahkan pembunuhan
Menghindari perilaku mencuri
Mensyukuri nikmat Allah
Manusia cenderung tak pandai mensyukuri nikmat yang Allah berikan kepadan- ya. Sehingga mereka beranggapan bahwa rizki Allah tidak didapat tanpa mencuri, korupsi dan kegiatan buruk lainya. Padahal Allah telah menyatakan dengan tegas jika manusia mensyukuri nikmat-Nya tentu akan diluaskan rizkinya dan begitu juga sebaliknya.
Sesungguhnya, jika kamu bersyukur, niscaya Aku akan menambah (nikmat) ke- padamu, tetapi jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), maka pasti azab-Ku, sangat berat. (Q.S. Ibrahim [14]: 7).
Menghormati hak milik orang lain
Islam menghormati hak milik (kepemilikan) pribadi, namun hak milik pribadi itu juga memiliki dimensi sosial dan lingkungan. Kepemilikan berarti pula hak khu- sus yang didapatkan si pemilik sehingga ia mempunyai hak menggunakan sejauh tidak melakukan pelanggaran pada garis-garis syariah. Islam mengakui dan meng- hormati hak milik dan mengatur tentang hak milik tersebut. Penghormatan Islam terhadap hak milik tampak jelas dalam penghormatannya terhadap harta benda yang merupakan tumpuan hak milik ini. Salah satu bentuk penghormatan terhadap hak milik ini dinyatakan Al-Qur’an dengan larangan memakan dan menggunakanya secara tidak sah.
Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil” (QS. Al Baqarah [2]:188)
Meningkatkan etos kerja
Ungkapan iman sendiri berkaitan tidak hanya dengan hal-hal spiritual tetapi juga program aksi. Artinya, setiap pekerjaan yang kita lakukan, dilaksanakan den- gan sadar dalam rangka beribadah dan pencapaian ridha Allah. Ia akan mengop- timalkan seluruh kapasitas dan kemampuan yang ada pada dirinya dalam rangka mengaktualisasikan tujuan kehidupannya. Ini bisa berarti bahwa dalam bekerja ia akan sungguh-sungguh karena bagi dirinya bekerja tak lain adalah ibadah, peng- abdian kepada Yang Maha Suci. Dengan etos kerja yang tinggi yang didasari iman yang mantap akan mengahalangi pribadi untuk melakukan pencurian, korupsi dan perampasan hak-hak orang lain.
Strategi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Strategi Preventif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi.
Strategi Deduktif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat diketahui dalam waktu cepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu perbuatan korupsi.
Strategi Represif
Strategi ini harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak- pihak yang terlibat dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan tersebut dapat dilakukan secara benar.
Hikmah larangan perilaku mencuri
- Seseorang tidak mudah dengan begitu saja mengambil barang milik orang lain, karena berakibat buruk bagi Sanksi moral bagi dirinya adalah rasa malu, sedangkan sanksi yang merupakan hak adam adalah had.
- Hak milik seseorang benar-benar dilindungi oleh hukum Islam. Karunia Allah tidak terbatas bilangannya akan tetapi apabila seseorang telah memilikinya dengan cara perolehan yang halal, maka haknya
- Menghindari sifat malas yang cenderung memperbanyak Mencuri adalah cara singkat untuk memperoleh sesuatu dan memilikinya secara tidak sah. Perbuatan seperti ini di samping tidak terpuji karena membuat orang lain tidak aman, juga cenderung pada sikap malas tidak mau berjuang. Sifat ini bertentangan dengan ajaran Islam.
- Pencuri menjadi jera dan terdorong untuk mencari rizki secara Memperoleh rizki dan karunia Allah merupakan kebutuhan setiap manusia. Akan tetapi cara memperolehnya itu diatur oleh syariat sehingga keamanan dan ketentraman batin setiap orang terpelihara. Pencurian dilarang, sedangkan usaha lain seperti berdagang dan pertanian diperintahkan.