Menu Tutup

Mencuri : Pengertian, Pembuktian Praktik Pencurian Had Mencuri, Nisab (kadar) Barang yang Dicuri, Pencuri yang Dimaafkan, Hikmah Had bagi Pencuri

Pengertian Mencuri

Secara bahasa mencuri adalah mengambil harta atau selainnya secara sembunyi-sembunyi. Dari arti bahasa ini muncul ungkapan “fulân istaraqa as- sam’a wa an-nadhara” (Si Fulan mencuri pendengaran atau penglihatan).

Sedangkan menurut istilah syara’ mencuri adalah,

Artinya: “Mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika harta tersebut mencapai satu nishab, terambil dari tempat simpanannya, dan orang yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap harta tersebut.”

Berpijak dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa praktik pencurian yang pelakunya diancam dengan hukuman had memiliki beberapa syarat berikut ini:

  1. Pelaku pencurian adalah mukallaf
  2. Barang yang dicuri milik orang lain
  3. Pencurian dilakukan dengan cara diam-diam atau sembunyi-sembunyi
  4. Barang yang dicuri disimpan di tempat penyimpanan
  5. Pencuri tidak memiliki andil kepemilikan terhadap barang yang dicuri. Jika pencuri memiliki andil kepemilikan seperti orang tua yang mencuri harta anaknya maka orang tua tersebut tidak dikenai hukuman had, walaupun ia mengambil barang anaknya yang melebihi nishab
  6. Barang yang dicuri mencapai jumlah satu nisab

Praktik pencurian yang tidak memenuhi syarat-syarat di atas pelakunya tidak dikenai had. Pun demikian, hakim berhak menjatuhkan hukuman ta’zir kepadanya.

Pembuktian Praktik Pencurian

Disamping syarat-syarat di atas, had mencuri tidak dapat dijatuhkan sebelum tertuduh praktik pencurian benar-benar diyakini-secara syara’- telah

melakukan pencurian yang mengharuskannya dikenai had. Tertuduh harus dapat dibuktikan melalui salah satu dari tiga kemungkinan berikut:

  1. Kesaksian dari dua orang saksi yang adil dan merdeka
  2. Pengakuan dari pelaku pencurian itu sendiri
  3. Sumpah dari penuduh

Jika terdakwa pelaku pencurian menolak tuduhan tanpa disertai sumpah, maka hak sumpah berpindah kepada penuduh. Dalam situasi semisal ini, jika penuduh berani bersumpah, maka tuduhannya diterima dan secara hukum tertuduh terbukti melakukan pencurian

Had Mencuri

Jika praktik pencurian telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dijelaskan di atas, maka pelakunya wajib dikenakan had mencuri, yaitu potong tangan. Allah Swt. berfirman dalam surat al-Maidah ayat 38:

Artinya: “Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri potonglah kedua tangannya sebagai pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana (QS. Al-Maidah : 38)

Ayat di atas menjelaskan had pencurian secara umum. Adapun teknis pelaksanaan had pencurian yang lebih detail dijelaskan dalam hadis Rasulullah berikut:

Artinya: Dari Abu Hurairah ra, sesungguhnya Rasulullah bersabda mengenai pencuri: “jika ia mencuri (kali pertama) potonglah satu tangannya, kemudian jika ia mencuri (kali kedua) potonglah salah satu kakinya, jika ia mencuri (kali ketiga) potonglah tangannya (yang lain), kemudian jika ia mencuri (kali keempat) potonglah kakinya (yang lain).” (HR. al-Dāruquṭni)

Bersandar pada   hadis   tersebut   sebagian   ulama   diantaranya   imam

Malik dan imam Syafi’i berpendapat bahwa had mencuri mengikuti urutan sebagaimana berikut:

  1. Potong tangan kanan jika pencurian baru dilakukan pertama kali
  2. Potong kaki kiri jika pencurian dilakukan untuk kali kedua
  3. Potong tangan kiri jika pencurian dilakukan untuk kali ketiga
  4. Potong kaki kanan jika pencurian dilakukan untuk kali keempat
  5. Jika pencurian dilakukan untuk kelima kalinya maka hukuman bagi pencuri adalah ta’zir dan ia dipenjarakan

Sebagian ulama lain diantaranya Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pencurian kedua, yakni potong tangan kanan untuk pencurian pertama dan potong kaki kiri untuk pencurian kedua, sedangkan untuk pencurian ketiga dan seterusnya hukumannya adalah ta’zir.

Nisab (kadar) Barang yang Dicuri

Para ulama berbeda pendapat terkait nisab (kadar minimal) barang yang dicuri.

  • Menurut madzhab Hanafi, nishab barang curian adalah 10 dirham
  • Menurut jumhur ulama, nishab barang curian adalah ¼ dinar emas, atau tiga dirham

Dalil yang dijadikan sandaran jumhur ulama terkait penetapan had nishab ¼ dinar emas atau tiga dirham perak adalah:

  • Hadis yang diriwayatkan imam Muslim dalam kitab shahihnya dan imam Ahmad dalam kitab musnadnya, dimana Rasulullah bersabda:

Artinya: “Dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW. Menjatuhkan had potong tangan pada pencuri seperempat dinar atau lebih.” (H.R. Ahmad, Muslim dan Ibnu Majah)

  • Dan dalam riwayat imam Bukhori dengan lafadz:

Artinya:”Tangan dipotong (pada pencurian) ¼ dinar atau lebih.”

Adapun tentang harga dinar atau dirham selalu berubah-ubah. Satu dinar emas diperkirakan seharga 10-12 dirham. Jika dihargakan dengan emas, satu dinar setara dengan 13,36 gram emas. Jadi diperkirakan nishab barang curian adalah 3,34 gram emas (1/4 dinar).

Pencuri yang Dimaafkan

Ulama sepakat bahwa pemilik barang yang dicuri dapat memaafkan pencurinya, sehingga pencuri bebas dari had sebelum perkaranya sampai ke pengadilan. Karena had pencuri merupakan hak hamba (hak pemilik barang yang dicuri).

Jika perkaranya sudah sampai ke pengadilan, maka had pencuri pindah dari hak hamba ke hak Allah. Dalam situasi semisal ini, had tersebut tidak dapat gugur walaupun pemilik barang yang dicuri memaafkan pencuri.

Teks syar’i yang menjelaskan tentang masalah tersebut adalah, hadis riwayat Abu Dawud dan Nasa’i berikut:

Artinya: ”Diriwayatkan dari Amr bin Syuaib, dari ayahnya, dari kakeknya: “Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : “Maafkanlah had selama masih berada ditanganmu, adapun had yang sudah sampai kepadaku, maka wajib dilaksanakan.” (HR. Abu Dawud dan Nasa’i)

Hikmah Had bagi Pencuri

Adapun hikmah dari had mencuri antara lain sebagai berikut:

  1. Seseorang tidak akan dengan mudah mengambil barang orang lain karena hal tersebut akan memunculkan efek ganda. Ia akan menerima sanksi moral yaitu malu, sekaligus mendapatkan sanksi yang merupakan hak adam
  2. Seseorang akan memahami betapa hukum Islam benar-benar melindungi hak milik seseorang. Karunia Allah terkait harta manusia bukan hanya dari sisi jumlahnya, lebih dari itu, saat harta tersebut telah dimiliki secara syah melalui jalur halal, maka ia akan mendapatkan jaminan
  3. Menghindarkan manusia dari sikap malas. Mencuri selain merupakan cara singkat memiliki sesuatu secara tidak syah, juga merupakan perbuatan tidak terpuji yang akan memunculkan sifat Sifat ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
  4. Membuat jera pencuri hingga dirinya terdorong untuk mencari rizki yang halal

Baca Juga: