Menu Tutup

Muhkam dan Mutasyabih : Pengertian, Macam-macam, Sikap Para Ulama, Hikmahnya dan Takwil yang Tercela

Pengertian Muhkam dan Mutasyabih

Muhkam secara lugawi berasal dari kata hakama, hukm berarti memutuskan antara dua hal atau lebih perkara, maka hakim adalah orang yang mencegah yang zalim dan memisahkan dua pihak yang sedang bertikai. Sedangkan muhkam adalah sesuatu yang kokoh, jelas, fasih dan membedakan antara yang hak dan batil.[1] Ihkam al-Kalam berarti mengokohkan perkataan dengan memisahkan berita yang benar dari yang salah, dan urusan yang lurus dari yang sesat. Jadi, kalam muhkam adalah perkataan yang seperti itu sifatnya.[2]

Dengan pengertian inilah Allah mensifati al-Qur’an bahwa seluruhnya adalah muhkam, sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:

Artinya, “Alif laam raa, (Inilah) suatu Kitab yang ayat-ayatNya disusun dengan rapi serta dijelaskan secara terperinci, yang diturunkan dari sisi (Allah) yang Maha Bijaksana lagi Maha Tahu.” (QS. Hud [11]: 1).

Artinya, “Alif laam raa. Inilah ayat-ayat Al Qur’an yang mengandung hikmah.” (QS. Yunus [10]: 1).

“al-Qur’an itu seluruhnya muhkam,” maksudnya al-Qur’an itu ayat-ayatnya itqam (kokoh, indah), yakni ayat-ayatnya serupa dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain, dan membedakan antara yang hak dan yang batil dan antara yang benar dengan yang dusta.[3]

Mutasyabih secara bahasa berarti tasyabuh (bila salah satu dari dua hal serupa dengan yang lain), dan syubhah (keadaan dimana salah satu dari dua hal itu tidak dapat dibedakan dari yang lain karena adanya kemiripan diantara keduanya secara konkrit maupun abstrak. Allah berfirman:  $YgÎ7»t±tFãB ÏmÎ/ #qè?é&ur  (al-Baqarah [2]: 25). Maksudnya: sebagian buah-buahan surga itu serupa dengan sebagian yang lain dalam hal warna, tidak dalam hal rasa dan hakikat. Dikatakan pula mutasyabih adalah mutamasil (sama) dalam perkataan dan keindahan. Jadi, tasyabuh al-kalam adalah kesamaan dan kesesuaian perkataan, karena sebagiannya membetulkan sebagian yang lain.[4]

Dengan pengertian inilah Allah mensifati “al-Qur’an itu seluruhnya mutasyabih,” maksudnya al-Qur’an itu sebagian kandungannya serupa dengan sebagian yang lain dalam kesempurnaan dan keindahannya, dan sebagiannya membenarkan sebagian yang lain serta sesuai pula maknanya.[5]

Mengenai pengertian muhkam dan mutasyabih terdapat banyak perbedaan pendapat. Yang terpenting di antaranya sebagai berikut:

v  Muhkam adalah ayat yang mudah diketahui maksudnya, sedangkan mutasyabih hanyalah diketahui maksudnya oleh Allah sendiri.

v  Muhkam adalah ayat yang hanya mengandung satu wajah, sedangkan mutasyabih mengandung banyak wajah.

v  Muhkam adalah ayat yang maksudnya dapat diketahui secara lansung tanpa memerlukan keterangan lain, sedangkan mutasyabih memerlukan penjelasan dengan merujuk kepada ayat-ayat lain.[6]

Para ulama’ memberikan contoh-contoh ayat muhkam dalam al-Qur’an dengan ayat-ayat nasikh, ayat-ayat tentang halal, haram, hudud (hukuman), kewajiban, janji, dan ancaman. Sementara untuk ayat-ayat mutasyabih mereka mencontohkan dengan ayat-ayat mansukh dan ayat-ayat tentang Asma’ Allah dan sifat-sifat-Nya, antara lain:

“Tuhan yang Maha Pemurah. yang bersemayam di atas ‘Arsy.” (QS. Ta ha [20]: 5)

“Segala sesuatu pasti binasa, kecuali Allah.” (QS. Al-Qasas [28]: 88)

“Tangan Allah di atas tangan mereka.” (QS. Al-Fath [48]: 10)

“Dan Dialah yang berkuasa atas sekalian hamba-hamba-Nya.” (QS. Al-An’am [6]: 18)

“Dan datanglah Tuhanmu.” (QS. Al-Fajr [89]: 22)

“Dan Allah memarahi mereka.” (QS. Al-Fath [48]: 6)

“ Allah ridha terhadap mereka.” (QS. Al-Bayyinah [98]: 8)

“Maka ikutilah aku, niscaya Allah mengasihimu.” (QS. Ali Imran [3]: 31)

Dan masih banyak lagi ayat lainnya. Termasuk di dalamnya permulaan beberapa surah yang dimulai dengan huruf-huruf hija’iyah dan hakikat hari kemudian serta ‘ilmus sa’ah.

Dengan merujuk kepada makna takwil (at-ta’wil) maka akan jelaslah bahwa antara kedua pendapat di atas itu tidak terdapat pertentangan, karena lafadz “takwil” digunakan untuk menunjukkan tiga makna:

  1. Memalingkan sebuah lafadz dari makna yang kuat (rajih) kepada makna yang lemah (marjuh), karena ada suatu dalil yang menghendakinya. Inilah pengertian takwil yang dimaksudkan oleh sebagian ulama muta’akhkhirin.
  2. Takwil dengan makna tafsir (menerangkan, menjelaskan); pembicaraan untuk menafsirkan lafadz-lafadz agar maknanya dapat dipahami.
  3. Takwil adalah hakikat (substansi) yang kepadanya pembicaraan dikembalikan. Maka, takwil takwil dari apa yang diberitahukan Allah tentang zat dan sifat-sifat-Nya. Dan takwil dari apa yang diberitahukan Allah tentang hari kemudian adalah substansi yang ada pada hari kemudian itu sendiri.[7] Firman Allah SWT:

“Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya dia adalah Maha Penerima taubat.” (QS. An-Nasr [110]: 3)

Macam-macam Ayat Mutasyabihat

  1. Ayat-ayat mutasyabihat yang tidak dapat diketahui oleh seluruh umat manusia, kecuali Allah SWT. contohnya, seperti Dzat Allah SWT, hakikat sifat-sifat-Nya, waktu datangnya hari kiamat, dan sebagainya.
  2. Ayat-ayat yang mutasyabihat yang dapat diketahui oleh semua orang dengan jalan pembahasan dan pengkajian yang mendalam. Contoh, seperti merinci yang mujmal, menentukan yang musytarak, mengkayyidkan yang mutlak, menertibkan yang kurang tertib, dan sebagainya.
  3. Ayat mutasyabihat yang hanya dapat diketahui oleh para pakar ilmu bukan oleh semua orang. Termasuk urusan yang hanya diketahui oleh Allah.[8]

Sikap Para Ulama Terhadap Ayat-ayat Muhkam dan Mutasyabih

Madzhab Salaf, yaitu para ulama yang mempercayai dan mengimani ayat-ayat mutasyabih dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah (tafwidh ilallah). Mereka menyucikan Allah dari pengertian lahir yang mustahil bagi Allah dan mengimaninya sebagaimana yang diterangkan Al-Qur’an.

Madzhab Khalaf, yaitu para ulama yang berpendapat perlunya menakwilkan ayat-ayat mutasyabih yang menyangkut sifat Allah sehingga melahirkan arti yang sesuai dengan keluhuran Allah. Mereka umumnya berasal dari kalangan ulama muta’akhirin[9]

Hikmah Ayat-Ayat Muhkamat

  1. Menjadi rahmat bagi manusia, khususnya orang kemampuan Bahasa Arabnya lemah. Dengan adanya ayat-ayat muhkam yang sudah jelas arti maksudnya, sangat besar arti dan faedahnya bagi mereka.
  2. Memudahkan bagi manusia mengetahui arti dan maksudnya. Juga memudahkan bagi mereka dalam menghayati makna maksudnya agar mudah mengamalkan pelaksanaan ajaran-ajarannya.
  3. Mendorong umat untuk giat memahami, menghayati, dan mengamalkan isi kandungan Al-Quran, karena lafal ayat-ayatnya telah mudah diketahui, gampang dipahami, dan jelas pula untuk diamalkan.
  4. Menghilangkan kesulitan dan kebingungan umat dalam mempelajari isi ajarannya, karena lafal ayat-ayat dengan sendirinya sudah dapat menjelaskan arti maksudnya, tidak harus menuggu penafsiran atau penjelasan dari lafal ayat atau surah yang lain.[10]

Hikmah Ayat-Ayat Mutasyabihat

  1. Memperlihatkan kelemahan akal manusia. Akal sedang dicoba untuk meyakini keberadaan ayat-ayat mutasyabih sebagaimana Allah memberi cobaan pada badan untuk beribadah. Seandainya akal yang merupakan anggota badan paling mulia itu tidak diuji, tentunya seseorang yang berpengetahuan tinggi akan menyombongkan keilmuannya sehingga enggan tunduk kepada naluri kehambaannya. Ayat-ayat mutasyabih merupakan sarana bagi penundukan akal terhadap Allah karena kesadaraannya akan ketidakmampuan akalnya untuk mengungkap ayat-ayat mutasyabih itu.
  2. Teguran bagi orang-orang yang mengutak-atik ayat-ayat mutasybih. Sebagaimana Allah menyebutkan wa ma yadzdzakkaru ila ulu al-albab sebagai cercaan terhadap orang-orang yang mengutak-atik ayat-ayat mutasyabih. Sebaliknya Allah memberikan pujian bagi orang-orang yang mendalami ilmunya, yakni orang-orang yang tidak mengikuti hawa nafsunya untuk mengotak-atik ayat-ayat mutasyabih sehingga mereka berkata rabbana la tuzighqulubana. Mereka menyadari keterbatasan akalnya dan mengharapkan ilmu ladunni
  3. Membuktikan kelemahan dan kebodohan manusia. Sebesar apapun usaha dan persiapan manusia, masih ada kekurangan dan kelemahannya. Hal tersebut menunjukkan betapa besar kekuasaan Allah SWT, dan kekuasaan ilmu-Nya yang Maha Mengetahui segala sesuatu.
  4. Memperlihatkan kemukjizatan Al-Quran, ketinggian mutu sastra dan balaghahnya, agar manusia menyadari sepenuhnya bahwa kitab itu bukanlah buatan manusia biasa, melainkan wahyu dari Allah SWT.
  5. Mendorong kegiatan mempelajari disiplin ilmu pengetahuan yang bermacam-macam.[11]

Takwil yang Tercela

Takwil yang tercela adalah takwil dengan pengertian pertama, memalingkan lafadz dari makna rajih kepada makna marjuh karena ada dalil yang menyertainya. Takwil semacam ini banyak dipergunakan oleh sebagian besar ulama’ muta’akhkhirin, dengan tujuan untuk lebih memahasucikan Allah SWT dari keserupaan-Nya dengan makhluk seperti yang mereka sangka.

Dugaan ini sungguh batil karena dapat menjatuhkan mereka ke dalam kekhawatiran yang sama dengan apa yang mereka takuti, atau bahkan lebih dari itu. Misalnya, ketika mentakwilkan “tangan” (al-yad) dengan kekuasaan (al-qudrah). Maksud mereka adalah untuk menghindarkan penetapan “tangan” bagi Khalik mengingat makhluk pun memiliki tangan. Oleh karena lafadz al-yad ini bagi mereka menimbulkan kekaburan maka ditakwilkanlah dengan al-qudrah.

Hal semacam ini mengandung kontradiksi, karena memaksa mereka untuk menetapkan sesuatu makna yang serupa dengan  makna yang mereka sangka harus ditiadakan, mengingat makhluk pun mempunyai kekuasaan, al-qudrah, pula. Apabila qudrah yang mereka tetapkan itu hak dan mungkin, maka penetapan tangan bagi Allah pun hak dan mungkin. Sebaliknya, jika penetapan “tangan” dianggap batil dan terlarang karena menimbulkan keserupaan menurut dugaan mereka, maka penetapan “kekuasaan” juga batil dan terlarang. Dengan demikian, maka tidak dapat dikatakan bahwa lafadz ini ditakwilkan, dalam arti dipalingkan dari makna yang rajih kepada makna yang marjuh.

Celaan terhadap para penakwil yang datang dari para ulama’ salaf dan lainnya itu ditujukan kepada mereka yang menakwilkan lafadz-lafadz yang kabur maknanya bagi mereka, tetapi tidak menurut takwil yang sebenarnya, sekalipun yang demikian tidak kabur bagi orang lain.[12]

 

[1] Muhammad Chirzin. 2003. Al-Qur’an dan Ulumul Qur’an. Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Prima Yasa, hal. 70.

[2] Al-Khattan, Manna’ Khalil. 2001. Studi Ilmu-ilmu Qur’an. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, hlm. 303

[3] Ibit, hlm. 304

[4] Ibit, hlm. 304

[5] Ibit, hlm. 304

[6] Ibit, hlm. 306

[7] Ibit, hlm. 305-306

[8] http://hanny.blogdetik.com/2010/02/04/muhkam-dan-mutasyabih/,

[9] Ibid

[10] Ibid

[11] Ibid

[12] Al-Khattan, Manna’ Khalil. Op. Cit, hlm. 311

Baca Juga: