Menu Tutup

Mushaf Utsmani : Persiapan, Tatacara Penyusunan, dan Pendistribusian Mushaf

Persiapan dan Tata Cara Utsman dalam Penyusunan Mushaf

Semakin meluasnya daerah kekuasaan Islam pada masa Utsman membuat perbedaan yang cukup mendasar dibandingkan dengan pada masa Abu Bakar. Latar belakang pengumpulan al-Qur’an di masa Utsman r.a. adalah karena beberapa faktor lain yang berbeda dengan faktor yang ada pada masa Abu Bakar. Daerah kekuasaan Islam pada masa Utsman telah meluas, orang-orang Islam telah terpencar di berbagai daerah dan kota. Di setiap daerah telah populer bacaan sahabat yang mengajar mereka.

Penduduk Syam membaca al-Qur’an mengikuti bacaan Ubay ibnu Ka’ab, penduduk Kufah mengikuti bacaan Abdullah Ibnu Mas’ud, dan sebagian yang lain mengikuti bacaan Abu Musa al-Asy’ari. Diantara mereka terdapat perbedaan tentang bunyi huruf dan bentuk bacaan. Masalah ini membawa mereka kepada pintu pertikaian dan perpecahan sesamanya. Hampir satu sama lainnya saling kufur-mengkufurkan karena berbeda pendapat dalam bacaan.

Diriwayatkan dari Abi Qilabah bahwasanya ia berkata: “Pada masa pemerintahan Utsman guru-pengajar menyampaikan kepada anak didiknya, guru yang lain juga menyampaikan kepada anak didiknya. Dua kelompok murid tersebut bertemu dan bacaannya berbeda, akhirnya masalah tersebut sampai kepada guru/pengajar sehingga satu sama lain saling mengkufurkan. Berita tersebut sampai kepada Utsman. Utsman berpidato dan seraya mengatakan: “Kalian yang ada di hadapanku berbeda pendapat, apalagi orang-orang yang bertempat tinggal jauh dariku pasti lebih-lebih lagi perbedaannya”.

Karena latar belakang dari kejadian tersebut, Utsman dengan kehebatan pendapatnya dan kebenaran pandangannya ia berpendapat untuk melakukan tindakan prefentif menambal pakaian yang sobek sebelum sobeknya meluas dan mencegah penyakit sebelum sulit mendapat pengobatannya. Ia mengumpulkan sahabat-sababat yang terkemuka dan cerdik cendekiawan untuk bermusyawarah dalam menanggulangi fitnah (perpecahan) dan perselisihan.

Sebagai khalifah yang ketiga Utsman tidak lagi menginginkan adanya variasi tersebut dan memerintahkan dituliskannya sebuah versi tunggal dalam bentuk bahasa Quraisy, dan Utsman menyerahkan tugas baru ini kepada Zaid bin Tsabit untuk memimpin pembakuan al-Qur’an dalam satu bahasa agar keragaman dialek tidak menjadi sebab kehancuran harmonisan dalam komunitas muslim.

Mereka semua sependapat agar Amirul Mu’minin menyalin dan memperbanyak mushhaf kemudian mengirimkannya ke segenap daerah dan kota dan selanjutnya menginstruksikan agar orang-orang membakar mushhaf yang lainnya sehingga tidak ada lagi jalan yang membawa kepada pertikaian dan perselisihan dalam hal bacaan al-Qur’an.

Dengan ditugaskannya empat orang sahabat pilihan tersebut, maka hal itu merupakan sebuah langkah konkret untuk mengatasi kenyataan pahit yang terjadi. Apabila masa-masa dua khalifah sebelumnya, “Mushaf Abu Bakar” hanya disimpan di rumah, maka Ustman melihat perlunya memasyarakatkan mushaf itu.

Langkah Utsman memang lebih tepat dianggap memasyarakatkan Mushaf Abu Bakar sekaligus menyatukan bacaan. Alasannya yaitu karena Utsman tetap menyertakan Zaid bin Tsabit di dalam panitia. Zaid yang sejak zaman Rasulullah dan Abu Bakar terlibat langsung dalam penulisan dan penghimpunan al-Qur’an, dapat dipastikan di dalam panitia ini lebih banyak bereperan ketimbang tiga anggota panitia lainnya. Sehingga kemungkinan terjadinya perubahan, penambahan atau hilangnya kalimat tertentu dapat ditekan sampai pada titik nol dan keaslian al-Qur’an tetap terjamin.

Zaid pun juga mengumpulkan bahan al-Qur’an yang terdapat pada daun kering, dan hafalan para sahabat Rasulullah. Caranya adalah dia mendengarkan dari orang-orang yang hafal, kemudian dicocokkannya dengan yang telah dituliskan pada bahan-bahan tersebut. Dia tidak mencukupkan dari sumber yang didengarnya saja, tapi juga mencocokkan kepada yang ditulis.

Dia hanya menerima catatan yang mempunya dua syahid, yaitu dua saksi. Cara itu lebih menjamin daripada hanya hafalan belaka. Disamping itu Zaid sendiri termasuk orang yang hafal al-Qur’an. Ketentuan dua saksi ini ditetapkan berdasarkan keputusan Khalifah Abu Bakar, dalam pesannya kepada Zaid bin Tsabit dan Umar, Abu Bakar mengatakan:

Artinya:

“Duduklah kalian dipintu masjid. Siapa saja yang datang kepada kalian membawa catatan Al-Qur’an dengan dua saksi maka catatlah”.

Menurut tokoh hadis yang dimaksud dua saksi atau syahidain disini tidak harus keduanya dalam bentuk hafalan, atau keduanya dalam bentuk tulisan. Sahabat tertentu yang membawa ayat tertentu itu, sudah diterima ayatnya apabila ayat yang disodorkan kepada tim didukung oleh dua hafalan dan atau tulisan sahabat lainnya. Demikian juga suatu hafalan ayat tertentu yang dibawa oleh sahabat tertentu baru bisa diterima bila dikuatkan oleh dua catatan dan atau hafalan sahabat lainnya.pengertian Ibnu Hajar tentang syahidain ini sedikit berbeda, yaitu catatan sahabat tertentu mengenai ayat tertentu seorang sahabat sudah dapat diterima bila memiliki dua saksi yang memberikan kesaksian bahwa catatan itu memang ditulis di hadapan Rasulullah.

Al-Qur’an yang telah dibukukan itu dinamai dengan “Al-Mushaf”, dan panitia menulis lima buah al-Mushhaf. Empat buah diantaranya dikirim ke Mekah, Syiria, Basrah dan Kufah, agar di tempat-tempat itu disalin pula masing-masing Mushhaf itu, dan satu buah ditinggalkan di Madinah, untuk Utsman sendiri dinamai dengan “Mushhaf Al-Imam”.

Sesudah itu Utsman memerintahkan mengumpulkan semua lembaran-lembaran yang bertuliskan al-Qur’an yang ditulis sebelum itu dan membakarnya. Ia khawatir kalau mushaf yang bukan salinan “Panitia Empat” itu beredar. Padahal pada mushaf-mushaf yang peredarannya dikhawatirkan itu terdapat kalimat yang bukan al-Qur’an. Karena merupakan catatan khusus sahabat-sahabat tertentu. Di situ terdapat juga beberapa kalimat yang merupakan tafsiran dan bukan Kalam Allah.

Utsman mengatakan kepada mereka: “Bila anda sekalian ada perselisihan pendapat tentang bacaan, maka tulislah berdasarkan bahasa Quraisy, karena al-Qur’an diturunkan dengan bahasa Quraisy”. Utsman meminta kepada Hafshah binti Umar agar ia mau menyerahkan mushhaf yang ada padanya sebagai hasil dari jasa yang telah dikumpulkan Abu Bakar, untuk ditulis dan diperbanyak. Dan setelah selesai akan dikembalikan lagi, Hafshah mengabulkannya.

Umar bin Shabba meriwayatkan melalui Sawwar bin Shabib: saya masuk ke kelompok kecil untuk bertemu dengan Ibn az-Zubair, lalu saya menanyakan kepadanya kenapa Utsman memusnahkan semua naskah kuno al-Qur’an?. Dia menjawab “pada zaman pemerintahan Umar ada pembual bicara yang telah mendekati khalifah memberitahukan kepadanya bahwa orang-orang telah berbeda dalam membaca al-Qur’an. Umar menyelesaikan masalah ini dengan mengumpulkan semua salinan naskah al-Qur’an dan menyamakan bacaan mereka, tetapi menderita yang sangat fatal akibat tikaman manut sebelum beliau dapat melakukan upaya lebih lanjut.

Pada zaman pemerintahan Utsman, orang yang sama datang untuk mengingatkannya masalah yang sama dimana kemudian Utsman memerintahkan untuk membuat mushaf tersendiri. Lalu dia mengutus saya menemui istri Nabi Muhammad SAW, Aisyah, agar mengambil kertas kulit (suhuf)  Nabi Muhammad SAW. Dan ia sendiri telah mendiktekan keseluruhan Al-Qur’an. Mushaf yang dikumpulkan secara independen kemudian dibandingkan dengan suhuf ini, dan setelah melakukan koreksi terhadap kesalahan-kesalahan yang ada, kemudian ia menyuruh agar semua salinan naskah al-Qur’an itu dimusnahkan.

Walaupun riwayat ini dianggap lemah menurut ukuran para ahli hadis, tapi ada gunanya dalam menyebutkan riwayat ini yang menerangkan pengambilan suhuf yang ada dibawah pengawasan atau penjagaan Aisyah. Riwayat dibawah ini bagaimanapun menguatkan riwayat-riwayat sebelumnya. Ibn Shabba meriwayatkan dari Harun bin Umar, yang mengaitkan bahwa: “Ketika Utsman hendak membuat salinan (naskah) resmi, dia meminta Aisyah agar mengirimkannya kertas kulit (suhuf) yang dibacakan oleh Nabi Muhammad yang disimpan dirumahnya. Kemudian dia menyuruh Zaid bin Tsabit membetulkan sebagaimana mestinya, pada waktu itu beliau merasa sibuk dan ingin mencurahkan waktunya mengurus masyarakat dan membuat ketentuan hukum sesama mereka.

Maka dari mushaf yang ditulis di zaman Utsman itulah kaum muslimin di seluruh pelosok menyalin Al-Qur’an itu. Adapun kelainan bacaan, sampai sekarang masih ada karena bacaan-bacaan yang dirawikan dengan mutawatir dari Nabi terus dipakai oleh kaum muslimin dan bacaan-bacaan tersebut tidaklah berlawanan dengan apa yang ditulis dalam mushaf-mushaf yang ditulis di masa Utsman itu.

Dengan demikian keistimewaan pembukuan al-Qur’an pada masa Utsman itu adalah:

  1. Adanya penyerdahanaan dialek dari tujuh dialek menjadi satu dialek. Ibnu Qayyim al-Jauziyah berkata: Utsman mengumpulkan manusia diatas satu dialek dari yang semula tujuh dialek, yang oleh Rasul telah dimutlakkan sebagai bacaan umatnya, ketika hal itu masih merupakan maslahah.
  2. Mengembalikan bacaan yang telah dihapus. Utsman bermaksud menyatukan mushaf umat. Bacaanya tidak ada yang dihapus, ditulis dengan bentuk yang kokoh, dan mewajibkan umat membaca dan menghafalnya, (karena) dikhawatirkan masuknya kerusakan dan kesamaran pada generasi selanjutnya.
  3. Peringkasan terhadap apa yang ditetapkan pada pemeriksaan terakhir dan membuang selain hal tersebut.
  4. Peringkasan terhadap bacaan-bacaan yang telah kuat dan dikenal dari Rasulullah dan pembatalan hal-hal yang belum kuat.
  5. Susunan ayat dan surat sama seperti yang dikenal (saat ini).

Utsman memutuskan agar mushaf-mushaf yang beredar adalah mushaf yang memenuhi persyaratan berikut:

  1. Harus mutawatir, tidak ditulis berdasarkan riwayat ahad.
  2. Mengabaikan ayat yang bacaannya dinaskah dan ayat tersebut tidak diyakini dibaca kembali di hadapan Nabi pada saat-saat terakhir.
  3. Kronologi surat dan ayat seperti yang dikenal sekarang ini, berbeda dengan mushaf Abu Bakar yang susunan suratnya berbeda dengan mushaf Utsman.
  4. Sistem penulisan yang digunakan mushaf mampu mencakupi qira’at yang berbeda sesuai dengan lafadz-lafadz Al-Qur’an ketika turun.
  5. Semua yang bukan termasuk Al-Qur’an dihilangkan. Misalnya yang ditulis di mushaf sebagian sahabat dimana mereka juga menulis makna ayat di dalam mushaf, atau penjelasan nasikh-mansukh.

Kaum muslimin sepakat bahwa seluruh mushaf yang dibagikan Utsman ke berbagai penjuru negeri, berapapun jumlahnya adalah mushaf yang sama dan mencakup semua isi al-Qur’an, yang diterima dari Nabi Muhammad. Mushaf tersebut berisi 114 surat, naskah tersebut tidak memiliki titik dan syakal (harokat), dan tidak pula memiliki tanda-tanda lain yang kita kenal dimasa ini. Bahkan menurut pendapat yang populer, ia tidak pula memiliki nama-nama surat dan bagian-bagian yang memisahkannya satu sama lain.

Kendati nasib semua mushaf tersebut tidak diketahui secara pasti, namun Ibn Katsir pernah melihat mushaf Utsmaniy yang ada di Syam. Ibn Katsir mengatakan sebagai berikut : adapun mushaf Utsmaniyah yang diakui sebagai Mushaf Imam maka yang termasyhur sekarang ini adalah yang terdapat di Syam dan tersimpan di Masjid Jami’ Damaskus. Dulu mushaf tersebut disimpan di kota Thibriyyah, kemudian dipindahkan ke Damaskus pada akhir tahun 518 H. sungguh saya telah menyaksikan sendiri kitab agung dan mulia dengan tulisan tangan yang indah, jelas dan kuat, yang menggunakan tinta yang tahan luntur, dan ditulis di atas lembaran-lembaran yang saya duga adalah kulit unta

Perlu diketahui bahwa sebelum masa Utsman, telah terjadi perselisihan mengenai bacaan al-Qur’an, baik di daerah-daerah maupun di Madinah, setiap guru mempunyai bacaan tersendiri sehinggah anak-anak yang menerima pelajaran pun menjadi berselisih. Perselisihan ini berlanjut hingga masa Utsman kemudian disampaikanlah kasus itu oleh Hudzayfah kepada Utsman. Karena itulah ia sangat khawatir, kemudian menyampaikan amanatnya didepan jamaah sebagai berikut: “Kamu sekalian yang dekat dengan sayapun berselisih mengenai bacaan al-Qur’an dan salah bacaan, apalagi orang-orang yang berada di daerah-daerah. Saya yakin, mereka lebih hebat perselisihannya dan lebih besar kesalahannya dalam membaca al-Qur’an. Untuk itulah wahai sahabat-sahabat Muhammad tulislah sebuah Imam untuk manusia”.

Karena itulah mushaf Utsman dinamakan Al-Imam, Utsman telah mengirimkan naskah mushaf ini ke beberapa daerah dan memerintahkan agar membakar semua mushaf selain mushaf Utsman. Ibn Fadhli al ‘Umariy dalam kitabnya Masaliku I’Abrar ketika menerangkan sifat masjid Damaskus, berkata: ”Disebelah kirinya terdapat mushaf Utsmaniy yang ditulis Amirul Mu’minin. Mushaf Utsmaniy ini berada di masjid Damaskus pada masa al ‘Umary hingga abad 8 H. Para peneliti peninggalan bangsa Arab menegaskan, mushaf inilah yang dipelihara di perpustakaan Leningrad, kemudian dipindahkan ke Inggris dan tetap disana hingga sekarang

Pembakuan teks al-Qur’an pada masa Utsman dapat diberi penanggalan pada suatu saat antara 650 hingga wafatnya Utsman pada 656. Masa ini merupakan titik utama dalam apa yang biasanya disebut sebagai pembentukan naskah resmi al-Qur’an. Bagaimanapun bentuk al-Qur’an sebelumnya, sudah jelas bahwa kitab yang di tangan kita sekarang merupakan al-Qur’an Utsmaniy. Organisasi yang di bentuk Utsman menentukan apa-apa yang mesti dimasukkan dan apa yang mesti dikeluarkan, organisasi mengatur nomor dan susunan surat, serta kerangka konsonantal (bentuk teks ketika titik-titik huruf tertentu dihilangkan).

Penentuan dan Pendistribusian Mushaf Utsmani

Setelah menyalin dari mushaf Hafsah, khalifah Utsman membacakannya  di hadapan para sahabat dan memerintahkan kepada mereka untuk membuat duplikat untuk kepentingan mereka masing-masing. Kemudian Mushaf tersebut dikirimkan ke berbagai wilayah kota-kota besar beserta peembaca Al-Qur’an untuk menerangkan bagai mana bacaan  yang benar sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah SAW, karena pada saat itu belum adanya tanda baca seperti saat ini, serta mencegah timbulnya perselisihan dalam bacaan Mushaf tersebut, Khalifah Utsman memerintahkan agar membakar mushaf selainya. Zaid bin Tsabit dikirim kemadinah, Abdullah bin As-Sa’bi ke Mekah, Al Mughirah bin Shihab ke Suriah, Amir bin Abdi Qais ke Basrah dan Abu Bakar As-Sulaiman ke Kufah.

Mushaf Utsmani dijadikan lima buah Naskah, akan tetapi ada yang mengatakan tujuh buah naskah. Lima ima buah naskah tersebut dikirim ke berbagai kota diantaranya : Makkah, Syam, Kuffah, Bashrah, dan satunya lagi disimpan oleh Khalifah Utsman. Dan dalm riwayat lain yang yang tujuh buah naskah sebagai tambahan ialah satu mushaf dikirim ke Yaman dan lainnya di kirim ke Bahrain.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qattan, Manna’ Khalil, Studi Ilmu-ilmu Qur’an, Bogor: Litera AntarNusa, 2013, cet. 16.

http://tonybestthinker.blogspot.co.id/2015/01/al-quran-pada-masa-utsman-bin-affan-dan.html

Baca Juga: