Dalam ajaran Islam, konsep kesucian (ṭahārah) sangat penting, terutama dalam konteks ibadah seperti shalat. Najis, atau benda yang dianggap kotor secara ritual, umumnya harus dibersihkan melalui proses pencucian. Namun, terdapat beberapa jenis najis yang dapat menjadi suci melalui perubahan keadaan atau sifatnya, tanpa memerlukan proses pencucian langsung. Proses ini dikenal sebagai istihalah, yaitu transformasi zat najis menjadi zat lain yang suci. Berikut adalah beberapa contoh najis yang menjadi suci melalui perubahan keadaannya:
1. Arak yang Berubah Menjadi Cuka Secara Alami
Arak (khamr) adalah minuman beralkohol yang dianggap najis dalam Islam. Namun, jika arak tersebut berubah menjadi cuka secara alami tanpa campur tangan manusia, maka cuka tersebut dianggap suci dan halal untuk dikonsumsi. Perubahan alami ini biasanya terjadi ketika arak dibiarkan terbuka dan mengalami fermentasi lebih lanjut hingga menjadi cuka. Sebaliknya, jika perubahan tersebut dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan menambahkan zat tertentu untuk mempercepat prosesnya, maka cuka yang dihasilkan tetap dianggap najis dan haram dikonsumsi.
2. Kulit Hewan yang Disamak
Kulit hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i (bangkai) dianggap najis. Namun, jika kulit tersebut disamak, yaitu melalui proses penghilangan sisa-sisa lemak dan kotoran dengan bahan tertentu, maka kulit tersebut menjadi suci dan dapat dimanfaatkan. Proses penyamakan ini mengubah sifat najis pada kulit bangkai menjadi suci, sehingga dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan barang-barang kulit.
3. Hewan yang Timbul dari Bagian Tubuh Bangkai
Hewan kecil seperti belatung yang muncul dari bangkai dianggap suci. Meskipun bangkai itu sendiri najis, hewan yang terbentuk darinya melalui proses alami tidak dianggap najis. Hal ini karena hewan tersebut mengalami transformasi dari zat najis menjadi makhluk hidup yang suci.
Pendapat Ulama tentang Istihalah
Beberapa ulama menambahkan contoh lain dari najis yang menjadi suci melalui perubahan, seperti:
- Darah yang berubah menjadi mani.
- Segumpal darah yang berubah menjadi segumpal daging.
- Darah menjangan yang berubah menjadi minyak misik.
Perubahan-perubahan ini dianggap sebagai bentuk istihalah yang menjadikan zat najis menjadi suci.
Kesimpulan
Konsep istihalah dalam fiqh Islam menunjukkan bahwa beberapa zat najis dapat menjadi suci melalui perubahan sifat atau keadaannya. Pemahaman yang tepat tentang hal ini penting bagi umat Islam dalam menjaga kesucian diri dan lingkungan, terutama dalam konteks ibadah dan kehidupan sehari-hari.