Menu Tutup

Najis yang menjadi suci dengan berubah keadaannya

Sebagian najis yang tidak bisa suci dengan dibasuh/dicuci bisa menjadi suci dengan berubah keadannya (berubah dari satu sifat ke sifat yang lainnya). Hal ini terdapat tiga macam:

  1. Arak jika berubah menjadi cuka dengan sendirinya. Maka hukum cuka adalah suci dan halal dikonsumsi. Namun, jikalau arak itu dirubah dengan sengaja, dengan memasukkan zat-zat tertentu ke dalamnya agar berubah menjadi cuka maka hukumnya tetap najis dan haram dikonsumsi.
  2. Kulit apabila telah disamak
  3. Hewan yang timbul dari bagian tubuh bangkai, seperti belatung.

Sebagian ulama menambahkan dari najis yang bisa suci dengan berubah, diantaranya berubahnya darah menjadi mani, segumpal darah, dan segumpal daging dan darah menjangan yang menjadi minyak misik,dan lain sebagainya.

Baca Juga: