Menu Tutup

Negara yang Menerapkan Hukum Islam

Selain yang menamakan secara resmi negara mereka dengan kata ‘Islam’ atau sejenisnya, ada juga negara yang mengakui Islam sebagai hukum yang resmi berlaku di negera mereka. Di antaranya adalah Kerajaan Saudi Arabia dan Malaysia.

Kerajaan Saudi Arabia

Contoh yang sederhana adalah Kerajaan Saudi Arabia. Bentuk negara ini adalah monarki mutlak Islam, hukum-hukum yang berlaku adalah hukum Islam.

Bahkan negara ini memberlakukan hukum jinayat dalam arti sesungguhnya, seperti merajam pezina, memotong tangan pencuri, mencambuk peminum khamar dan juga menjalankan hukum qishash dalam urusan pembunuhan atau melukai orang lain.

Tidak sedikit tenaga kerja Indonesia yang sudah dihukum di negara ini, hingga hukuman mati. Bahkan yang sedang menanti masa hukuman mati pun tidak sedikit.

Konon semua hukuman mati itu adalah bentuk penerapan syariat Islam di negara tersebut.

Malaysia

Banyak disebutkan bahwa pada sebagian hukumnya Malaysia telah menjalankan hukum Islam. Namun penerapannya masih terbatas, baik yang menyangkut persoalan perdata dan ada yang menyangkut persoalan pidana.

Dalam bidang perdata meliputi [1] Pertunangan, nikah cerai, membatalkan nikah atau perceraian. [2] Memberi harta benda atau tuntutan terhadap harta akibat perkara di atas. [3]Nafkah orang di bawah tanggungan, anak yang sah, penjagaan dan pemeliharaan anak. [4] Pemberian harta wakaf. [5] Perkara lain yang diberikan kuasa berdasarkan undang-undang.

Dalam persoalan pidana mengatur hal sebagai berikut: [1] Penganiayaan terhadap istri dan tidak patuh terhadap suami. [2]Melakukan hubungan seks yang tidak normal. [3] Penyalah-gunaan minuman keras. [4] Kesalahan terhadap anak angkat. [5]Kesalahan-kesalahan lain yang telah diatur lebih jauh dalam undang-undang.

Walaupun beberapa masalah telah diatur dalam hukum Islam di Malaysia, namun hukum Inggris tetap diberlakukan pada sebagian besar legislasi dan yudisprudensi. UU Hukum Perdata 1956 menyebutkan bahwa jika tidak didapatkan hukum tertulis di Malaysia, Pengadilan Perdata harusmengikuti hukum adat Inggris atau aturan lain yang sesuai. Dengan demikian hukum Islam hanya berlaku pada wilayah yang terbatas, yaitu yang berhubungan dengan keluarga dan pelanggaran agama.

Dalam hukum keluarga, pengadilan perdata tetap memiliki yuridiksi, seperti dalam kasus hak milik, warisan, serta pemeliharan anak. Bila terdapat pertentangan antara pengadilan perdata dan syari’ah, maka kewenagan peradilan perdata lebih diutamakan.

Melihat kenyataan tersebut di atas, eksistensi hukum Islam di Malaysia sesungguhnya belum berlaku secara menyeluruh terhadap semua penduduk negara tersebut. Hal ini karena masih adanya pengaruh hukum koloni Inggris yang pernah menjajah Malaysia.Negara tetangga kita diam-diam secara resmi mencantumkan Islam sebagai hukum resmi yang berlaku.

Sumber: Ahmad Sarwat, Negara Islam : Dilema & Pro Kontra, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: