Orang–orang yang berhak menerima zakat
Orang–orang yang berhak menerima zakat telah ditentukan oleh Allah, sebagaimana tersebut dalam Al-Qur’an sebagai berikut:
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. at-Taubah [9]: 60)
Dengan ayat Al-Qur’an tersebut dapat dijelaskan bahwa orang yang berhak menerima zakat itu ialah sebagai berikut:
- Fakir yaitu orang yaang tidak mempunyai harta atau usaha yang dapat menjamin 50% kebutuhan hidupnya untuk sehari-hari.
- Miskin yaitu orang yang mempunyai harta dan usaha yang dapat menghasilkanlebih dari 50% untuk kebutuhan hidupnya tetapi tidak mencukupi.
- ’Amil yaitu panitia zakat yang dapat dipercayakan untukmengumpulkan dan membagi-bagikannya kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan hukum Islam .
- Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum kuat imannya dan jiwanya perlu dibina agar bertambah kuat imannya supaya dapat meneruskan imannya.
- Hamba sahaya yaitu yang mempunyai perjanjian akan dimerdekakan oleh tuan nya dengan jalan menebus dirinya.
- Gharimin yaitu orangyang berhutang untuksesuatu kepentingan yanng bukan maksiat dan ia tidak sanggup untuk melunasinya.
- Sabilillah yaitu orang yang berjuang dengan suka rela untuk menegakkan agama Allah.
- Musafir yaitu orang yang kekurangan perbekalan dalam perjalanan dengan maksud baik, seperti menuntut ilmu, menyiarkan agama dan sebagainya.
Yang tidak berhak menerima zakat :
- Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
- Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
- Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
- Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
- Orang kafir.
DAFTAR PUSTAKA
- Al-Zuhayly, Wahbah. 1997. Zakat Kajian Berbagai Mazhab. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya
- Moh. Rowi Latief & A. Shomad Robith. 1987. Tuntunan Zakat Praktis. Surabaya: Indah, 1987
- K.H.M. Syukri Ghozali, dkk. 1997. Pedoman Zakat 9 Seri. Jakarta: Proyeksi Peningkatan Sarana Keagamaan Islam, Zakat dan Wakaf