Nahdlatul Ulama (NU) adalah organisasi Islam terbesar di Indonesia yang dikenal dengan keberagamannya dalam mengelola berbagai persoalan keagamaan dan kemasyarakatan. Dalam tubuh NU, ada sebuah pemahaman yang menjadi dasar dalam berpikir dan bertindak, yang dikenal dengan istilah Fikrah Nahdhiyah. Fikrah ini merupakan suatu kerangka berpikir yang dijadikan landasan untuk menentukan arah perjuangan dalam rangka islahul ummah (perbaikan umat). Di dalam fikrah Nahdhiyah ini, pemahaman terhadap ajaran Ahlussunah Wal Jama’ah (ASWJ) menjadi inti dan acuan utama dalam menentukan cara berpikir, beragama, dan berinteraksi dengan masyarakat luas.
Fikrah Nahdhiyah bukan hanya merupakan sebuah paham atau aliran agama, tetapi lebih merupakan sebuah pendekatan metodologis yang mengacu kepada sumber-sumber ajaran Islam yang menjadi pedoman bagi umat Islam, khususnya dalam konteks Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam mengenai paham keagamaan Nahdlatul Ulama, serta bagaimana pemahaman tersebut menjadi dasar dalam merespon berbagai masalah keagamaan dan sosial.
Fikrah Nahdhiyah: Kerangka Berpikir Ahlussunah Wal Jama’ah
Secara umum, Fikrah Nahdhiyah dapat dipahami sebagai kerangka berpikir yang berdasarkan pada ajaran Ahlussunah Wal Jama’ah. Ahlussunah Wal Jama’ah adalah sebuah paham keagamaan yang mengajarkan umat Islam untuk mengikuti jalan yang moderat, seimbang, dan menghindari segala bentuk ekstremisme. Dalam konteks Nahdlatul Ulama, fikrah ini juga diadaptasi dan disesuaikan dengan dinamika sosial di Indonesia yang plural.
Fikrah Nahdhiyah sangat berakar pada pemikiran tokoh-tokoh besar dalam sejarah Islam, seperti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kedua tokoh ini mengembangkan pemahaman teologis yang moderat, yang berusaha untuk menyeimbangkan antara rasionalitas akal dan wahyu yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Hadis. Dalam fikrah Nahdhiyah, ajaran Islam dipahami tidak hanya melalui teks-teks wahyu (Al-Qur’an dan Sunnah), tetapi juga dengan menggunakan akal sehat dan konteks sosial yang ada. Hal ini memungkinkan Nahdlatul Ulama untuk terus berkembang dalam menjawab tantangan zaman tanpa meninggalkan prinsip dasar agama.
Manhaj Ahlussunah Wal Jama’ah dalam NU
Manhaj Ahlussunah Wal Jama’ah yang dianut oleh NU menggabungkan berbagai aliran pemikiran yang ada dalam tradisi Islam klasik, yang dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari. Secara khusus, ada empat aspek utama yang menjadi pijakan utama dalam paham keagamaan NU, yaitu:
- Teologi (Aqidah): NU mengikuti ajaran teologi yang dikembangkan oleh Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi. Kedua tokoh ini menekankan pentingnya menggunakan akal dan nalar dalam memahami esensi Tuhan, serta menanggalkan paham-paham ekstrem yang dapat menyesatkan umat. Dalam hal ini, NU menekankan ajaran yang moderat, jauh dari paham yang terlalu rasionalis atau yang terlalu literal (skripturalis).
- Fikih: Dalam bidang fikih, NU mengikuti empat mazhab besar: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Setiap mazhab ini memiliki metodologi dan pandangan hukum yang beragam, namun dalam praktiknya, NU menganut prinsip ijtihad (pemikiran bebas dalam menentukan hukum) dan tawassuth (pendekatan moderat) dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum Islam.
- Tasawuf: Dalam bidang tasawuf atau mistisisme Islam, NU mengikuti jejak Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi. Al-Ghazali dikenal sebagai seorang pemikir yang mampu mengintegrasikan tasawuf dengan syariat Islam, sedangkan Junaid Al-Baghdadi terkenal dengan pemikiran tasawuf yang lebih aplikatif dan relevan dengan kehidupan sosial. Dalam hal ini, NU mengembangkan tasawuf yang tidak terpisah dari syariat, melainkan sebagai bagian dari jalan menuju kesucian hati dan dekatnya hubungan dengan Allah.
- Budaya: Selain tiga aspek utama di atas, NU juga memberikan perhatian besar terhadap aspek budaya. NU memahami bahwa Islam tidak hanya soal ibadah ritual, tetapi juga melibatkan kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Oleh karena itu, NU sangat menjaga keberagaman budaya dan tradisi lokal, serta berusaha untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Ciri-ciri Fikrah Nahdhiyah
Secara keseluruhan, fikrah Nahdhiyah memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan paham keagamaan lainnya. Berikut adalah ciri-ciri utama dari fikrah Nahdhiyah:
- Fikrah Tawassuthiyyah (Pola Pikir Moderat)
NU selalu mengedepankan sikap tawazun (seimbang) dan i’tidal (moderat) dalam menghadapi berbagai persoalan. Dalam hal ini, NU tidak tergoda oleh dua ekstrem, baik itu ekstremisme rasionalis maupun ekstremisme literal. NU berusaha selalu berada di tengah, menjunjung tinggi prinsip keseimbangan dalam setiap tindakan dan pandangan. - Fikrah Tasamuhiyah (Pola Pikir Toleran)
Toleransi menjadi salah satu pilar utama dalam pemikiran NU. Fikrah tasamuhiyah mengajarkan agar umat Islam dapat hidup berdampingan dengan kelompok lain yang berbeda agama, budaya, atau pandangan politik. Sikap saling menghormati dan menerima perbedaan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga kerukunan antarumat beragama. - Fikrah Ishlahiyyah (Pola Pikir Reformatif)
NU senantiasa berupaya melakukan perbaikan dan reformasi dalam segala bidang, baik dalam hal keagamaan, sosial, maupun politik. Pemikiran islahiyyah mendorong NU untuk selalu memperbarui diri, mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan akar-akar ajaran Islam yang autentik. - Fikrah Tathawwuriyah (Pola Pikir Dinamis)
NU tidak pernah statis atau terpaku pada satu cara berpikir saja. Pemikiran NU bersifat dinamis dan selalu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman dan tantangan yang ada. Ini mencerminkan sikap terbuka terhadap perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, selama tetap dalam bingkai ajaran Islam yang moderat. - Fikrah Manhajiyah (Pola Pikir Metodologis)
Fikrah Nahdhiyah juga berlandaskan pada metodologi berpikir yang telah digariskan oleh para pendahulu NU. Metode ini mengedepankan prinsip ijtihad, yakni kemampuan untuk berijtihad dalam menyelesaikan masalah-masalah baru yang tidak ditemukan dalam teks-teks klasik.
Gagasan K.H. Achmad Siddiq dan Khittah NU 1984
Gagasan mengenai Fikrah Nahdhiyah pertama kali diajukan oleh K.H. Achmad Siddiq pada tahun 1969, yang kemudian berkembang menjadi embrio gerakan Khittah pada tahun 1984. Gerakan Khittah 1984 menjadi momentum penting bagi NU untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunah Wal Jama’ah. Selain itu, Khittah juga menjadi sarana bagi NU untuk merumuskan kembali metode berpikir dalam bidang fikih, sosial, dan hubungan dengan negara.
Konsep kembali ke Khittah ini mengajak umat Islam, khususnya warga NU, untuk kembali pada prinsip-prinsip dasar ajaran Islam yang moderat dan tidak terjebak dalam pertentangan ideologis yang tidak produktif. Gerakan ini juga menegaskan pentingnya hubungan yang baik antara agama dan negara, dengan prinsip al-islam huwal islam (Islam adalah agama yang lengkap dan menyeluruh), yang berarti Islam harus mampu menjawab tantangan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Penutup
Fikrah Nahdhiyah merupakan pondasi berpikir yang membawa NU menjadi sebuah organisasi yang relevan dan berperan penting dalam menghadapi tantangan zaman. Dengan prinsip moderat, toleran, dan dinamis, NU dapat terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan sosial dan keagamaan, tanpa meninggalkan ajaran-ajaran inti Islam yang telah diwariskan oleh para ulama. Dengan terus berpegang pada manhaj Ahlussunah Wal Jama’ah dan semangat islahiyyah, NU akan terus menjadi kekuatan yang memperjuangkan perdamaian, keadilan, dan kemaslahatan umat Islam di Indonesia dan dunia.
Sumber: M.Yusuf Amin Nugroho, FIQH AL-IKHTILAF NU-Muhammadiyah.