Menu Tutup

Paham Kegamaan Nahdlatul Ulama

Di dalam lingkungan Nahdlatul Ulama ada yang dikenal dengan istilah Fikrah Nahdhiyah. Yang dimaksud dengan fikrah Nahdhiyah adalah kerangka berpikir yang didasarkan pada ajaran Ahlussunah yang dijadikan landasar berpikir Nahhaul Ulama (khithah Nahdhiyin) untuk menenutukan arah perjuangan dalam rangka islahul ummah (perbaikan umat).

Dalam merespon persoalan baik yang berkenaan dengan persoalan keagamaan maupun kemasyarakatan, Nahdhatul Ulama memiliki manhaj Ahlususnnah sebagai berikut:

NU menganut paham Ahlussunah Wal Jama’ah, sebuah pola pikir yang mengambil jalan tengah antara ekstrim aqli (rasionalis) dengan kaum ekstrim naqli (skripturalis). Karena itu sumber pemikiran bagi NU tidak hanya Al-

Qur’an, Sunnah, tetapi juga menggunakan kemampuan akal ditambah dengan realitas empirik. Cara berpikir semacam itu dirujuk dari pemikir terdahulu, seperti Abu Hasan Al-Asy’ari dan Abu Mansur Al-Maturidi dalam bidang teologi. Kemudian dalam bidang fikih mengikuti empat madzhab; Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Sementara dalam bidang tasawuf, mengembangkan metode Al-Ghazali dan Junaid Al-Baghdadi, yang mengintegrasikan antara tasawuf dengan syariat.

Ciri-ciri fikrah Nahdhiyah adalah:

  1. Fikrah tawassuthiyyah (pola pikir moderat), artinya NU senantiasa bersikap tawazun (seimbang) dan i‟tidal (moderat) dalam menyikapi berbagai persoalan. Nahdhatul Ulama tidak tafrits atau ifrath.
  2. Fikrah tasamuhiyah (pola pikir toleran), artinya NU dapat hidup berdampingan secara damai dengan pihak lain walaupun aqidah, cara pikir, dan budayanya berbeda.
  3. Fikrah Ishlahiyyah (pola pikir reformatif), artiya NU senantiasa mengupayakan perbaikan menuju ke arah yang lebih baik (al-islah ila ma huwa al-ashlah).
  4. Fikrah Tathawwuriyah (pola pikir dinamis), artinya NU senantiasa melakukan kontekstualisasi dalam merespon persoalan,
  5. Fikrah Manhajiyah (pola pikir metodologis) artinya NU senantiasa menggunakan kerangka berpikir yang mengacu kepada manhaj yang telah ditetapkan oleh NU.

Ide dan konsep Fikrah Nahdhiyah ini pertama kali dianjurkan oleh K.H. Achmad Siddiq pada 1969 yang selanjutnya menjadi embrio gerakan Khittah pada tahun 1984. Gagasan kembali ke khittah pada tahun 1984, merupakan momentum penting untuk menafsirkan kembali ajaran Ahlussunnah Wal Jamaah, serta merumuskan kembali metode berpikir, baik dalam bidang fikih maupun sosial. Serta merumuskan kembali hubungan NU dengan negara. Gerakan tersebut berhasil membangkitkan kembali gairah pemikiran dan dinamika sosial dalam NU.

Sumber: M.Yusuf Amin Nugroho, FIQH AL-IKHTILAF NU-Muhammadiyah.

Baca Juga: