Pajak atas bea materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut undang-undang bea materai menjadi objek bea materai.[4]
Objek Bea Materai
Dokumen-dokumen yang menjadi objekbea materai adalah dokumen perdata, dokumen untuk alat bukti dimuka pengadilan, dan yang terkait dengan jumlah mata uang. Dokumen-dokumen tersebut antara lain :
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebgai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataanatau keadaan yang bersifat perdata.
- Akta-akta notaris termasuk salinannya
- Akta-akta yang dibuat oelh pejabat pembuatan akta tanah terasuk rangkap-rangkapnya
- Surat yang memuat jumlah uang
- Surat berharga
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan
Tarif Bea Materai
- Tarif Bea materai Rp. 6000
- Tarif Bea Materai Rp. 3000
DAFTAR PUSTAKA
- Asyhadie, Zaeni. 2014. Hukum Bisnis. Jakarta : Rajawali pers
- Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Jakarta : Andi
- Purwono, Herry. 2010. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi pajak. Jakarta : Erlangga
- Soemitro, Rochmat. 1992. Pengantar Singakat Hukum Pajak. Bandung : PT Eresco