Menu Tutup

Pajak Atas Bea Materai

Pajak atas bea materai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut undang-undang bea materai menjadi objek bea materai.[4]

Objek Bea Materai

Dokumen-dokumen yang menjadi objekbea materai adalah dokumen perdata, dokumen untuk alat bukti dimuka pengadilan, dan yang terkait dengan jumlah mata uang. Dokumen-dokumen tersebut antara lain :

  1. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebgai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataanatau keadaan yang bersifat perdata.
  2. Akta-akta notaris termasuk salinannya
  3. Akta-akta yang dibuat oelh pejabat pembuatan akta tanah terasuk rangkap-rangkapnya
  4. Surat yang memuat jumlah uang
  5. Surat berharga
  6. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dimuka pengadilan

Tarif Bea Materai

  1. Tarif Bea materai Rp. 6000
  2. Tarif Bea Materai Rp. 3000

DAFTAR PUSTAKA

  • Asyhadie, Zaeni. 2014. Hukum Bisnis. Jakarta : Rajawali pers
  • Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Jakarta : Andi
  • Purwono, Herry. 2010. Dasar-Dasar Perpajakan dan Akuntansi pajak. Jakarta : Erlangga
  • Soemitro, Rochmat. 1992. Pengantar Singakat Hukum Pajak.  Bandung : PT Eresco